BAJAI, MODA TRANSPORTASI BERKESELAMATAN

KI DARMANINGTYAS

Kehadiran moda transportasi roda tiga yang bernama Bajai di wilayah DIY membuat saya senang karena di Kota Yogyakarta khususnya dan sekitarnya memiliki angkutan lingkungan yang berkeselamatan. Jujur, ketika becak-becak produksi bengkel saya pada periode 2012-2014 ikut dipasangi mesin motor sehingga menjadi becak motor saya sangat kecewa, sehingga saya pun menyetop pembuatan becak tradisional yang lebih ringan, lebar, nyaman, dan ergonomis. Sejak 2014 itu praktis di Kota Yogyakarta tidak tersedia lagi angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Meski sudah lebih dari 10 tahun becak motor (bentor) tumbuh di Yogya tapi sampai sekarang saya belum pernah mencoba naik.

Di tengah kekosongan angkutan lingkungan yang berkeselamatan tersebut, saya sempat berangan, bagus juga kalau di Kota Yogya dan sekitarnya ada moda transportasi Bajai, itu dapat menjadi angkutan alternatif bagi saya selain menggunakan roda dua. Dan ternyata pada tahun 2025 ini angan saya itu terwujud, entah siapa yang mewujudkannya, yang pasti di Kota Yogyakarta ada Bajai berwarna merah dengan bertuliskan Max Ride, yang merupakan platform layanan transportasi. Saya pernah naik Bajai tersebut, selain lebih nyaman dibandingkan dengan menggunakan roda dua, tarifnya juga kompetitif. Itu sebabnya saya kaget kalau Pemprof DIY dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY melarang operasional Bajai tersebut. Pelarangaan yang sama dilakukan oleh Pemkot Surakarta.

Sebagai orang yang peduli pada keselamatan transportasi, saya jelas menolak keras pelarangan operasional Bajai di wilayah DIY pada umumnya dan Kota Yogya pada khususnya dengan sejumlah argumentasi di bawah ini.

  1. Mengapa Operasi Bajai di wilayah DIY dilarang? Apakah Pemprov DIY dan Kabupaten/Kota di wilayah DIY tidak memerlukan angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau? Kalau memerlukan, tentu tidak melarang operasional Bajai sebagai bagian dari angkutan perkotaan, karena Bajai jelas lebih berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau dibandingkan dengan moda transportasi lain yang telah ada.
  2. Jika Bajai tersebut dilarang karena tidak memiliki izin, maka tugas Pemprov/Pemda lah memberikan izin operasional kendaraan yang dibutuhkan oleh Masyarakat. Pertanyaan yang sama tertuju pada moda transportasi roda dua dan tiga yang selama ini telah ada di Kota Yogyakarta maupun wilayah DIY pada umumnya, apakah mereka juga memiliki izin operasi? Kalau tidak punya izin, mengapa mereka bebas beroperasi, dan mengapa Bajai dilarang?
  3. Bagi pelajar, bajai bisa jauh lebih hemat dan praktis karena Bajai dapat dinaikin 2-3 orang dengan tarif yang lebih kompetitif dan pemesanannya bisa online maupun mencegat di jalan. Jadi Bajai bisa menghemat pengeluaran transportasi bagi keluarga yang memiliki anak sekolah.
  4. Yogyakarta khususnya sebagai Kota Pelajar dan DIY sebagai daerah tujuan wisata memiliki sarana transportasi umum yang terbatas, sehingga kurang kompetitif bila dibandingkan dengan kota selevel, seperti Malang yang memiliki layanan angkutan kota 24 jam, apalagi dengan Jakarta. Kehadiran moda transportasi baru seperti Bajai yang tidak menggunakan APBN/APBD mestinya diterima dan difasiitasi dong, karena menambah keberadaan layanan transportasi umum, bukan malah dilarang. Yang diperlukana dari Dishub DIY dan Pemda-Pemda di DIY adalah menetapkan standar keselamatannya, sehingga sah bila Bajai wajib mengikuti uji berkala untuk menjaga kelaikan kendaraannya.

 

Ki DARMANINGTYAS Peneliti INSTRAN (Inisiatif Strategis untuk Transportasi) di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *