Instran.id – Tangerang, 20 Februari 2026 — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menegaskan bahwa rencana aplikator seperti Gojek dan Grab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pengemudi transportasi online bukanlah bentuk kemurahan hati korporasi, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi negara.
SEPETA menyoroti bahwa hingga Oktober 2025, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat hanya 351.097 driver online yang terdaftar sebagai peserta dari sekitar 2,5 juta driver aktif.
Sementara itu, data Kementerian Perhubungan bahkan mencatat lebih dari 7 juta driver online di Indonesia. Angka ini menunjukkan masih rendahnya perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi sebagai tulang punggung layanan transportasi digital.
Di sisi lain, SEPETA mencatat bahwa Grab disebut hanya mengalokasikan Rp100 miliar untuk BHR dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada driver kategori tertentu (driver juara), sehingga menimbulkan potensi diskriminasi dalam implementasinya.

Amanat Regulasi, Bukan Kebaikan Korporasi
Kewajiban ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan dari KEPMENHUB No. 667 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada perusahaan aplikasi untuk mengambil maksimal 5% dari sistem sebagai dana kesejahteraan driver di luar komisi 15%.
Artinya, skema pengambilan 5% tersebut telah berjalan sejak 2022 dan bersumber dari ekosistem kerja driver dan pelanggan melalui potongan aplikasi — bukan dari dana internal perusahaan.
Ketua SEPETA, Iwan Setiawan, menegaskan:
“Komisi dan potongan ini berasal dari customer dan driver. Ini uang Driver Online, bukan uang aplikator.
Ini bukan kebaikan, ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver.”
Dengan demikian, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan penggunaan dana kesejahteraan yang memang diperuntukkan bagi driver, bukan pemberian sukarela perusahaan.
Negara Telah Memberikan Insentif
SEPETA juga menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan keringanan iuran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), berupa diskon 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini mendapat subsidi Rp8.400 per bulan selama satu tahun. Dengan adanya subsidi ini, beban iuran yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.
Karena itu, tidak ada alasan finansial bagi perusahaan aplikasi untuk menunda atau membatasi pemberian jaminan sosial kepada driver.
Tolak Diskriminasi Berdasarkan Rating
SEPETA menolak keras apabila pemberian BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada driver dengan kategori atau rating tertentu.
Setiap driver — baik full time maupun part time — memiliki risiko kecelakaan yang sama di jalan. Tidak ada perbedaan risiko antara driver dengan rating tinggi maupun rendah.
Setiap driver juga tetap berkontribusi melalui potongan aplikasi. Minimal, seluruh driver harus mendapatkan perlindungan JKK dan JKM sebagai perlindungan risiko kerja.
Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform digital, bukan insentif berbasis performa algoritma yang ditentukan sepihak oleh aplikator.
Fakta Kontribusi Kerja Driver
Kontribusi driver tidak semata diukur dari jam kerja, tetapi dari nilai transaksi dan potongan aplikasi.
Sebagai ilustrasi:
Driver A bekerja 10 jam, memperoleh 10 order senilai Rp100.000 dengan potongan 20% (Rp20.000).
Driver B bekerja 4 jam, memperoleh 5 order senilai Rp150.000 dengan potongan 20% (Rp30.000).
Keduanya tetap memberikan kontribusi potongan sebesar 20%. Dalam sistem tersebut, kontribusi ekonomi keduanya signifikan dan setara secara persentase. Maka tidak adil jika perlindungan sosial dibatasi hanya berdasarkan jam kerja atau rating.
Pernyataan Sikap SEPETA
Atas dasar tersebut, SEPETA menyatakan sikap:
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban regulatif dan moral aplikator.
Dana 5% kesejahteraan harus transparan dan diprioritaskan untuk perlindungan sosial driver.
Pemberian BPJS tidak boleh diskriminatif dalam bentuk apa pun.
Pemerintah harus memastikan pengawasan dan penegakan regulasi berjalan tegas.
Pengemudi transportasi online (ojol, taxsol, kurir) harus diakui sebagai pekerja platform.
Tunjangan Hari Raya/Bonus Hari Raya 2026 harus diberikan secara berkeadilan kepada seluruh driver online berdasarkan partisipasi kerja selama satu tahun tanpa syarat diskriminatif.
SEPETA menegaskan bahwa perjuangan driver online bukan semata soal BPJS, melainkan tentang keadilan dalam relasi kerja platform digital.
Jika hari ini BPJS mulai dibayarkan, maka itu bukan hadiah. Itu adalah pengembalian hak yang selama ini tertahan. Lebih jauh, apabila driver online memperoleh hak BPJS Ketenagakerjaan, maka hal tersebut semakin menegaskan bahwa driver online adalah kelas pekerja platform yang wajib mendapatkan perlindungan negara.
Tangerang, 20 Februari 2026
Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA)
Iwan Setiawan
Ketua
Dede Rohidayat
Sekretaris
Narahubung: 082124372253.
