Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Km 92 Tol Purbaleunyi, senen (11/11) kali ini merupakan kepercayaan terburuk sepanjang masa di jalan tol. Saya sebut terburuk karena sepengetahuan saya belum pernah terjadi sebelumnya kecelakaan yang melibatkan begitu banyak kendaraan bermotor.
20 tahun silam, tepatnya Rabu, 17/11/2004, pukul 07.50 pernah terjadi kecelakaan beruntun di Tol Jagorawo saat rombongan Presiden baru, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) akan lewat. Namun kecelakaan saat itu melibatkan tujuh (7) kendaraan saja, dan korban jiwa meninggal lima (5) orang.
Sedangkan kecelakaan kali ini melibatkan 11 kendaraan, meski dengan korban jiwa lebih sedikit (1 orang saja), tapi mungkin yang luka berat dan ringan lebih banyak bila melihat kondisi sejumlah kendaraan yang ringset.
Kasus kecelaan yang dipicu oleh angkutan truk sebetulnya sudah sering terjadi di jalan tol maupun arteri. Tapi karena terjadi pembiaran, maka kecelakaan terus terulang. Dan bila pembiaran tersebut diteruskan, maka kecelakaan demi kecelakaan akan terus terjadi.
Sebetulnya, kalau Pemerintah mau serius membenahi keselamatan transportasi darat, sangat bisa dilakukan. Syaratnya ya harus mau berfikir dan bekerja keras dengan penuh pengabdian. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah kalau mau serius membenahi angkutan truk:
1. Pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan.
Pilot punya sekolah, nahkoda punya sekolahnya, masinis ada sekolahnya dan harus bersekolah dulu, tapi sopir angutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati Pendidikan dan Latihan (Diklat). Untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa markir kendaraan, kemudian mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas, dan seterusnya. Cara ini harus diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri dapat memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum.
2. Setelah ada Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM.
SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti Diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek kecelamatan. Tentu semua biaya dari negara karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang.
3. Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada.
Perda DKI Jakarta No. 5/2014 tentang Transportasi menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal SMTA.
4. Bisnis angkutan truk harus ditata agar lebih professional
punya sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin.
5. Pemda melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya.
Tentu ini tantangan baru, tapi kalau menghendaki terwujudnya keselamatan angkutan jalan itu wajib dilakukan.
6. Saatnya Pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, Ketika ada masalah teriak-teriak, tapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi.
Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan masih terjadi, baru kitab isa bilang itu nasib. Tapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, ya tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat.
Kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Purbaleunyi ini merupakan tantangan bagi Menhub baru karena terjadi pada 100 hari pertama sebagai Menhub. Tapi sekaligus mengingatkan kepada Menhub dan jajarannya bahwa tugas utama Kementerian Perhubungan itu adalah memberikan layanan transportasi yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan terjangkau. Penegakan hukum itu ranahnya kepolisian. Kecelakaan besar begini berarti transportasinya tidak berkeselamatan.
Ki Darmaningtyas, pengamat transportasi dari INSTRAN (Inisiatif Strategis untuk Transportasi)
