instran.id – Keselamatan transportasi dinilai sudah di tahap darurat di Indonesia. Tingkat kecelakaan tinggi, tingkat fatalitasnya pun tinggi. Akibatnya, generasi unggul yang diharap membawa negeri ini menuju Indonesia Emas bisa meninggal sia-sia hanya gara-gara tak selamat di jalan.
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengingatkan risiko tersebut seusai mengikuti rapat koordinasi terkait isu strategis tentang darurat keselamatan transportasi jalan raya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Rapat yang melibatkan pejabat Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun asosiasi ini diselenggarakan Kantor Staf Presiden. Rapat dipimpin Pelaksana Tugas Deputi IV KSP Mayor Jenderal (Purn) Kasuri.
”Sia-sia saja Presiden mendorong generasi unggul kalau akhirnya meninggal di jalan (karena kecelakaan),” tutur Darmaningtyas.
Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025), menyebabkan delapan orang meninggal. Sepanjang 2024, menurut Darmaningtyas, sekitar 26.000 orang meninggal akibat kecelakaan. Ini berarti setiap jam ada 2-4 orang meninggal di jalanan. Kini, kecelakaan di jalan juga menjadi penyebab kematian ketiga terbesar.
Terus berulangnya kecelakaan di jalan dan tingginya angka fatalitas ini, menurut Darmaningtyas, disebabkan pengambil kebijakan tidak memiliki kesadaran keselamatan. Data kecelakaan pun tidak digunakan dalam membuat kebijakan. Akibat ketidakpedulian ini, banyak nyawa hilang sia-sia di jalan.
Sia-sia saja Presiden mendorong generasi unggul kalau akhirnya meninggal di jalan.
Salah satu penanda tiadanya kesadaran pentingnya keselamatan di jalan, menurut Darmaningtyas, adalah dihapuskannya Direktorat Keselamatan Transportasi Darat sejak 2018.
”Sementara data yang disodorkan oleh polisi, oleh Jasa Raharja, mengenai besaran angka kecelakaan itu tidak pernah menjadi bahan atau pertimbangan untuk membuat suatu kebijakan secara nasional,” ujar Darmaningtyas.
Selain itu, Indonesia sesungguhnya sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Namun, sampai saat ini, urusan keselamatan hanya sebatas tulisan di perpres itu, tak ada tindak lanjut menjadi rencana umum keselamatan transportasi daerah.
”Memang belum ada awareness tentang safety. Kalau orang itu memiliki kesadaran tentang safety, dia terus akan membuat kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan safety. Tapi, ini, kan, enggak ada dan menjadi problem utama. Soal anggaran, itu mengikuti,” ujar Darmaningtyas.
Keselamatan di jalan, menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, semestinya menjadi prioritas. Tanpa keselamatan di jalan, transportasi logistik pun akan selalu terhambat seperti dalam kecelakaan truk pengangkut air dalam kemasan di Ciawi, beberapa hari lalu.
Bukan untung, apalagi pertumbuhan ekonomi malah hambatan dan kerugian yang terjadi. Untuk itu, semestinya ada perbaikan di akar-akar masalah. Pertama, dari sisi pengemudi, standar upah yang memadai menjadi penting. ”Kita enggak punya upah minimum pengemudi saat ini,” kata Djoko seusai rapat yang sama.
Selain itu, pengemudi angkutan orang ataupun logistik harus memiliki keterampilan yang memadai. Artinya, diperlukan pengetahuan, pelatihan, dan sertifikasi.
Dari sisi kondisi kendaraan, uji KIR semestinya dikerjakan dengan benar. Untuk itu, para petugas yang menguji KIR semestinya mendapatkan tunjangan memadai untuk mencegah pungutan liar. ”Minimal (tunjangan) Rp 2 juta biar enggak ada pungli. Sekarang ini, sejak 2006 sampai sekarang, cuma dikasih tunjangan Rp 200.000,” ujar Djoko.
Supaya tidak menjadi sasaran untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), uji KIR juga bisa ditangani pemerintah pusat. Truk-truk yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load/ODOL) juga perlu diberantas tuntas. Untuk itu, menurut Djoko dan Darmaningtyas, diperlukan satuan tugas atau semacam forum khusus lintas kementerian/lembaga yang dipimpin presiden.
Sebab, urusan truk ODOL ini melibatkan sekitar 12 instansi, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, sampai pengusaha.
Darmaningtyas menambahkan, negara-negara seperti Thailand dan Vietnam bisa mengendalikan truk-truk ODOL-nya. Namun, industri tetap kompetitif dan pertumbuhan ekonomi mereka tetap tinggi.
”Kalau truk tidak ODOL, kecepatan perjalanan pasti lebih tinggi dan distribusi barang lebih lancar. Berarti kenaikan harga barang juga bisa dikendalikan. Selain itu, ketika lancar dan cepat, mungkin dalam satu hari pengemudi bisa mengangkut dua kali, bukan hanya satu kali,” tutur Darmaningtyas.
Sementara itu, anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony Sulaksono, menjelaskan, sebagai regulator di jalan tol, BPJT fokus di infrastruktur jalannya. Untuk itu, BPJT memastikan secara teknis, jalan tol aman mulai dari permukaan jalannya, rambu lalu lintasnya, lampu jalan, jarak pandang, sampai pemasangan CCTV setiap 500 meter.
Sumber: kompas
