Instran.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah penggiat transportasi, termasuk perwakilan dari MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia), ITDP (Institute for Transportation and Development Policy), dan INSTRAN (Inisiatif Strategi Transportasi), untuk membahas Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang menjadi syarat utama penyesuaian tarif tol.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi V DPR RI, yang menegaskan pentingnya pembahasan ini karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta PP turunannya, tarif jalan tol hanya boleh dinaikkan apabila penyelenggara jalan tol atau BUJT telah memenuhi SPM. Jika tidak, pemerintah berhak mencabut konsesi mereka.
“Dari 10 kecelakaan yang terjadi di jalan tol, 7 hingga 8 disebabkan karena SPM tidak terpenuhi,” ujar Ketua Komisi V. Ia menambahkan bahwa masyarakat justru diminta mengganti kerusakan fasilitas jalan tol saat kecelakaan, padahal bisa jadi penyebabnya adalah kelalaian penyelenggara jalan dalam memenuhi standar keselamatan.
Ketua Komisi juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan Kementerian PUPR dan DPR. Dalam rapat sebelumnya disepakati bahwa tidak boleh ada kenaikan tarif tol sebelum Panja menyelesaikan tugasnya. Namun, hingga kini tercatat 3 hingga 4 ruas jalan tol telah mengalami kenaikan tarif, melanggar hasil rapat tersebut.
“Kesimpulan rapat itu bersifat wajib dan seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kalau dilanggar, ada sanksinya,” tegasnya.
Panja mempertanyakan lembaga independen mana yang dapat dipercaya untuk melakukan audit kondisi jalan tol secara transparan sebelum tarif dinaikkan. Mereka menuntut adanya laporan publik dan second opinion terkait pemenuhan SPM agar masyarakat tidak terus dirugikan.
INSTRAN melalui ketuanya, Budi Susandi, menambahkan bahwa banyak ruas jalan tol di Indonesia yang masih ditemukan dalam kondisi rusak, bergelombang, dan tidak aman. Ia bahkan mengutip pernyataan almarhum Menteri PU, Dr. Sutami, bahwa bila suatu jalan cepat rusak, kemungkinan besar itu dibangun bukan oleh insinyur teknik sipil, melainkan oleh “tukang bangunan”.
Lebih lanjut, INSTRAN membeberkan salah satu kasus kecelakaan fatal di Tol Cipali tahun 2019, yang menurutnya terjadi karena tidak adanya pagar pengaman di median jalan tol. Hal ini disebabkan alasan klasik dari BUJT bahwa investasi mereka belum mencukupi. Namun, menurut INSTRAN, aspek keselamatan adalah bagian wajib dari SPM yang tidak bisa ditawar.
“Kalau tidak memenuhi SPM tapi tarif tetap dinaikkan, ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan,” kata Budi Susandi.
Komisi V meminta data konkret dari lembaga independen maupun masyarakat sipil untuk membuktikan bahwa ada kenaikan tarif tol yang dilakukan saat jalan tol belum memenuhi SPM. DPR bahkan siap membantu secara swadaya untuk mendukung pengumpulan data sebagai bentuk tanggung jawab moral mereka kepada masyarakat.
Menutup rapat, Ketua Komisi V menyampaikan harapan agar semua pihak, termasuk pemerintah, BUJT, dan lembaga masyarakat, dapat duduk bersama untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pelaksanaan SPM jalan tol. Hal ini dinilai penting demi mewujudkan keadilan bagi seluruh pengguna jalan tol. [Red]
