Instran.id-Tangan-tangan tak bertanggung jawab menunggangi gelombang unjuk rasa sepanjang pekan lalu. Mereka menyaru di tengah demonstran sambil merusak puluhan halte atau fasilitas angkutan umum di Jakarta.
Dampaknya jelas. Warga kesulitan beraktivitas karena layanan angkutan umum terganggu. Belum lagi butuh anggaran tak sedikit dan waktu untuk kembali membangun sarana dan prasarana tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (1/9/2025) melaporkan 32 halte rusak ringan hingga berat. Salah satunya Stasiun MRT Istora Mandiri.
Biaya untuk perbaikan kerusakan stasiun itu sampai Rp 3,3 miliar. Sementara ongkos untuk perbaikan kerusakan seluruh halte hingga Rp 50 miliar lebih.
Tarif angkutan umum juga hanya dikenai Rp 1 sejak 31 Agustus hingga 8 September. Kebijakan ini menelan anggaran Rp 18 miliar.
Tak heran publik marah saat tahu Stasiun MRT Istora Mandiri dirusak. Reaksi yang sama muncul saat halte-halte dibakar.
Mereka kemudian meramaikan ajakan jangan merusak fasilitas publik/umum. Semuanya dibangun menggunakan uang warga atau dari pajak yang dibayarkan.
Sebaliknya, pemerintah dan DPR harus mawas diri. Mereka punya fasilitas seabrek yang bahkan lebih ”wah” daripada kebutuhan warga sebagai pembayar pajak.
Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) menekankan bahwa perusakan halte atau stasiun tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Warga menjadi pihak yang dirugikan oleh kerusakan tersebut. Mobilitas dan perekonomian mereka otomatis tersendat.
”Fasilitas umum (transportasi) adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik,” kata Ketua Instran Budi Susandi.
Sementara tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas tersebut dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Separuh jalan
Angkutan umum sebagai representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik masih jauh dari ideal. Jakarta dalam hal ini terdepan atas upaya menghadirkan layanan terjangkau seantero kota.
Saat ini, misalnya, tengah berlangsung pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Bundaran HI-Kota. Proyek tersebut sudah mencapai 51,31 persen atau lebih maju 1,08 persen dari rencana.
Fase 2A meliputi tujuh stasiun di bawah tanah, yakni Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota sepanjang 5,8 kilometer.
Manajemen dalam sesi ”Media Fellowship Program MRT Jakarta 2025” pada 26 Agustus lalu menunjukkan pengerjaan di Stasiun MRT Monas. Stasiun tersebut bagian dari paket kontrak CP 201 Bundaran HI-Harmoni.
Paket kontrak ini paling maju progresnya, yakni 88,87 persen. Di Stasiun MRT Monas kala itu, fokus pengerjaan meliputi pengujian eskalator dan elevator, pemasangan dinding aluminium composite panel, pengecoran tangga masuk, dan lainnya.
Mengapa diperlukan pengembangan jalur MRT setelah Fase 1 Lebak Bulus-Bundaran HI? Kepala Divisi Engineering MRT Jakarta Riska Muslimah antara lain menyebutkan, 79 persen komuter masih mengandalkan kendaraan pribadi, polusi udara dari emisi gas buang kendaraan, kemacetan, dan kerugian ekonomi hingga Rp 60 triliun akibat macet.
”Sebanyak 30-45 persen waktu tempuh berkurang dibandingkan kendaraan pribadi,” ujar Riska.
Perhitungan itu didapat dari operasional MRT Jakarta Fase 1 Lebak Bulus-Bundaran HI. Adapun per Januari-Juni 2025, rute ini mengangkut 21 juta pengguna dan rerata 116.465 pengguna harian.
Capaian MRT Jakarta juga tak lepas dari kemauan membangun angkutan umum di tengah keterbatasan pengalaman dan kapabilitas. Soal anggaran didanai oleh perjanjian yang melibatkan tiga pihak, yaitu Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA), pemerintah pusat, dan Pemprov DKI Jakarta.
JICA menggelontorkan pinjaman sesuai kebutuhan per paket kontrak. Pinjaman ini ditanggung oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Riska menuturkan, manajemen banyak belajar dari Fase 1 sehingga Fase 2 bisa berjalan lebih baik. Salah satunya mengoptimalkan koordinasi antara pusat-daerah dan pemangku kepentingan terkait.
”Political will”
Jika Jakarta bisa, mengapa daerah lain belum? Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam tiga tahun terakhir terus mendorong pemerintah agar lebih serius dalam menyelenggarakan angkutan umum.
MTI bahkan sejak tahun lalu telah menyatakan angkutan umum berada dalam kondisi darurat. Penyebabnya ialah angkutan umum tidak dianggap sebagai layanan publik yang wajib dan mendasar, seperti halnya kesehatan dan pendidikan.
Hal itu berujung pada tidak adanya kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro sebelumnya meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan angkutan umum sebagai layanan wajib dasar. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran, seperti halnya kesehatan dan pendidikan.
Selama ini, pemerintah daerah beranggapan bahwa masyarakat sudah memiliki kendaraan pribadi atau opsi lain, yakni ojek dan taksi. Padahal, itu bukan solusi yang murah karena bisa memakan sepertiga gaji warga hanya untuk mobilitas.
MTI dalam pertemuan dengan Komisi V DPR RI menyarankan agar angkutan umum masuk sebagai layanan wajib dasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah pusat juga sebenarnya sudah membuka peluang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini mengatur alokasi 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk sektor transportasi.
Sayangnya, pemerintah masih belum mau menyediakan angkutan umum perkotaan yang ekonomis, mudah, andal, nyaman, inovatif, dan terintegrasi. Menurut Tory, ada tiga kendala utama di tingkat pemerintah daerah, yaitu pembiaran terhadap angkutan umum, enggan mentransformasikan angkot, dan tidak punya perencanaan yang matang.
Rusaknya halte dan stasiun membuat warga sulit berkegiatan. Apalagi jika pemerintah gagal menyediakan angkutan umum. Akses warga terhadap banyak hal, termasuk kesejahteraan akan tersendat-sendat.
Oleh: Fransiskus Wisnu Wardhana
