Instran.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan tarif penerbangan rute Kualanamu–Rembele yang dikeluhkan masyarakat merupakan layanan charter, bukan penerbangan reguler.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Asri Santosa mengatakan untuk penerbangan charter (charter flight), seluruh proses pemesanan, pembayaran, serta pengaturan penerbangan merupakan kesepakatan antara penumpang dengan maskapai atau penyedia pesawat (tidak dijual secara ritel).
“Pihak bandara tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam penjualan tiket maupun proses komersial penerbangan tersebut,” kata Asri dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi informasi atas berita yang beredar di masyarakat terkait tingginya tarif penerbangan pada rute Bandar Udara Kualanamu – Rembele – Kualanamu.
Ia menuturkan hingga saat ini tidak terdapat penerbangan reguler pada rute Kualanamu – Rembele pergi-pulang (PP). Penerbangan yang beroperasi adalah perintis dilayani maskapai Susi Air dengan frekuensi satu kali penerbangan per minggu di setiap hari Kamis.
Menurutnya, kondisi darurat bencana di wilayah Provinsi Aceh menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi udara dikarenakan akses moda transportasi lain terkena bencana.
Oleh karena itu banyak warga dari daerah terdampak yang membutuhkan akses keluar dari wilayah bencana, terutama menuju Bandar Udara Kualanamu. Hal itu mengakibatkan tingginya jumlah masyarakat yang datang ke Bandar Udara Rembele untuk memperoleh layanan penerbangan.
Asri menambahkan dari hasil verifikasi petugas di lapangan, ditemukan adanya inisiatif orang atau perorangan yang mengoordinasikan calon penumpang lain untuk melakukan penerbangan charter pada rute dimaksud.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan pihak maskapai tidak melakukan penjualan tiket reguler di luar penerbangan perintis yang sudah terjadwal di Bandar Udara Rembele.
“Seluruh penerbangan di luar jadwal reguler merupakan inisiatif para calon penumpang yang secara mandiri berkoordinasi untuk melakukan charter pesawat dengan tujuan memenuhi kebutuhan mendesak mereka dalam situasi darurat,” ujar Lukman.
Sebagai langkah responsif, Lukman mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk dapat melakukan penambahan kapasitas layanan.
Hal itu dapat dilakukan melalui pembukaan rute baru maupun penambahan frekuensi penerbangan pada sejumlah rute penting di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Secara khusus, lanjut Lukman, peningkatan kapasitas di wilayah Aceh sangat diperlukan pada rute-rute tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu.
“Kami juga mendorong agar maskapai dapat menjaga tarif tetap wajar sesuai ketentuan yang berlaku, serta apabila dimungkinkan memberikan tarif khusus atau diskon kemanusiaan selama masa pemulihan bencana,” ucapnya.
Lebih lanjut Lukman menyampaikan pihaknya membuka ruang bagi maskapai untuk menyampaikan tanggapan dan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan tersebut sesuai regulasi, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan armada dan sumber daya manusia yang tersedia.
“Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan selama masa tanggap darurat, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi kelancaran operasional penerbangan di wilayah terdampak,” kata Lukman.
