Instran.id – Pihak Bandara Internasional Juata Tarakan memberikan klarifikasi resmi terkait isu pembatasan transportasi online yang menyebabkan penumpang harus berjalan kaki keluar area bandara. Hal ini disampaikan dalam dialog Publik Sapa Kaltara di Programa 1 RRI Tarakan guna menjawab keluhan masyarakat yang ramai di media sosial belakangan ini.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kerjasama BLU UPBU Kelas I Utama Juata, Agung Trilaksana, menegaskan bahwa secara prinsip pihak bandara tidak pernah melarang keberadaan transportasi online. Menurutnya, yang terjadi saat ini bukanlah pembatasan yang bersifat permanen, melainkan upaya pengaturan demi ketertiban bersama.
Agung menjelaskan bahwa Bandara Juata beroperasi dengan slogan 3S+1C (Safety, Security, Services, dan Compliance). Sebagai instansi di bawah perhubungan udara, aspek kepatuhan terhadap aturan (compliance) menjadi landasan utama dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar, termasuk aplikator transportasi online.
“Hingga saat ini, kendala utama belum adanya layanan penjemputan resmi di dalam bandara adalah belum tercapainya kesepakatan kerja sama antara pihak bandara dan aplikator,” Ungkapnya.
Agung menyebutkan bahwa pertemuan sudah dilakukan sejak akhir November tahun lalu, namun pihak aplikator masih melakukan perhitungan bisnis.
Lebih lanjut, pihak bandara telah meminta data-data terkait jumlah permintaan (demand) dan skema tarif kepada aplikator pusat.
Namun, respons dari pihak aplikator cenderung lambat karena harus menunggu arahan dari kantor pusat mereka di Jakarta, sehingga proses kerja sama menjadi menggantung.
Agung juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa bandara yang saat ini masih harus berjalan kaki untuk mendapatkan transportasi online.
Ia menyadari hal ini kurang nyaman, namun menegaskan bahwa infrastruktur pedestrian telah disediakan bagi mereka yang memilih jalan kaki.
Pihak Bandara Juata menyatakan sangat terbuka terhadap mitra kerja manapun. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), bandara justru membutuhkan pendapatan dari kerja sama pihak ketiga, sehingga tidak ada alasan bagi manajemen untuk mempersulit masuknya transportasi online selama aturan terpenuhi.
Harapan ke depan, pihak aplikator dapat segera mengajukan proposal kerja sama yang konkret. Dengan adanya kerja sama resmi, titik penjemputan dan sistem antrean dapat diatur dengan rapi sehingga tidak mengganggu estetika dan alur lalu lintas di area terminal kedatangan.
