Instran.id – ANALIS kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menyebut gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI imbas tabrakan di Stasiun Bekasi Timur merupakan bentuk kekecewaan penumpang atas pelayanan perusahaan pelat merah tersebut. Ia mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk menuntut hak atas pelayanan seperti amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Di Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen itu sudah jelas, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” kata Tigor kepada Tempo pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Tigor, PT KAI seharusnya segera melakukan pembenahan secara internal atas momentum gugatan tersebut. Lebih jauh, Tigor mengatakan, respons PT KAI menindaklanjuti insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur memang perlu dikritisi. Musababnya, perusahaan pelat merah itu terlihat tidak siap dalam menangani situasi darurat.
“Kalau dilihat dari alasan gugatannya, penumpang ini evakuasi secara mandiri, artinya pelayanan PT KAI jelek sekali,” kata Tigor.
Sebelumnya, seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek bernama Rolland E Potu, menggugat PT KAI imbas kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Ia meminta perusahaan mengganti rugi hingga Rp 100 miliar karena dinilai telah lalai menangani peristiwa kecelakaan.
Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, gugatan itu didaftarkan oleh Rolland pada tanggal 5 Mei 2026. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bdg. “Yang saya soroti adalah after kecelakaan,” kata Rolland dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 6 Mei 2026.
Rolland menceritakan, saat peristiwa kecelakaan itu dirinya berada di KA Argo Bromo Anggrek gerbong eksekutif 5. Tiba-tiba kereta berhenti mendadak dan lampu dalam gerbong mati. Suasana berubah panik. “Itu kacau, evakuasi baru sekitar 20 menit, banyak yang teriak-teriak,” kata Rolland.
Setelah dilakukan evakuasi, penumpang KA Argo Bromo kemudian dibiarkan di peron stasiun Bekasi Timur. Tidak ada informasi dari PT KAI, hanya pandangan mata dan riuh dalam peron yang seolah memberi tahu bahwa telah terjadi kecelakaan.
“Saya sempat tunggu satu jam di stasiun Bekasi Timur itu, belum ada informasi apa pun. Biasanya PT KAI itu kan info lewat SMS atau WA. Akhirnya saya memutuskan untuk keluar, cari taksi,” kata Rolland.
Rolland baru mendapatkan kabar dari KAI 121 sekitar pukul 00.00 WIB atau tiga jam setelah peristiwa terjadi. Informasi yang disampaikan melalui operator resmi PT KAI itu adalah Tiket Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional.
Menurut Rolland, good corporate governance atau GCG di PT KAI tidak berjalan, mulai dari tidak adanya kepastian bagi penumpang Argo Bromo Anggrek, hingga tidak memberikan informasi yang transparan kepada penumpang.
“Ini kacau GCG-nya, kalau mau mengkaji dari UU Perkeretaapian dalam Pasal 125 itu jelas. Ketika terjadi kecelakaan, harus menginformasikan diksi itu kecelakaan, bukan masalah lain-lain gitu lho,” kata Rolland.
Selain itu, Rolland juga mempersoalkan jumlah santunan yang diberikan kepada para korban meninggal dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, nominal Rp 90 juta untuk korban meninggal merupakan nilai yang kecil. Untuk itu, melalui gugatan ini, Rolland berharap ada pembenahan mendasar dalam sistem keselamatan transportasi, bukan sekadar pemberian santunan kepada korban.
Dalam materi gugatannya, Rolland meminta Pengadilan Negeri Bandung menyatakan PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya karena melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan prinsip-prinsip good corporate governance.
Selain itu, menghukum ketiga tergugat itu mengganti kerugian secara tanggung renteng materiil sebesar Rp 754.500 dan kepada konsumen atau penumpang Argo Bromo Anggrek pada tanggal keberangkatan 27 April 2026 pukul 20.30 WIB. Termasuk keseluruhan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka sebesar Rp 100 miliar secara tunai dan sekaligus, sejak putusan ini dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap.
Apabila para tergugat tidak mematuhi putusan tersebut, maka secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya. “Saya ingin supaya ada evaluasi yang secara menyeluruh begitu, jangan terus kemudian perusahaan negara ini menggampangkan,” kata Rolland.
Sampai hari ini, PT KAI belum merespons soal gugatan tersebut.
