Instran.id – Kehadiran transportasi berbasis aplikasi, Maxim di Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, tidak bertujuan menggantikan pengemudi lokal, melainkan memberikan alternatif layanan transportasi sekaligus membuka peluang tambahan bagi masyarakat maupun pengemudi konvensional. Saat ini Maxim Indonesia juga sudah membuka kantor operasional di Distrik Kota Waisai guna memudahkan pelayanan bagi pengguna aplikasi dan mitra.
Hal tersebut disampaikan Public Relations Manager Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, kepada RRI, Jumat 15 Mei 2026. Ifdal menjelaskan Maxim Waisai juga telah memiliki kantor operasional yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 30, Bundaran HI Waisai, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kehadiran kantor operasional ini merupakan bentuk komitmen Maxim dalam memberikan pelayanan yang optimal serta mendukung operasional layanan secara langsung di Kota Waisai.
“Kantor tersebut berfungsi sebagai pusat layanan dan informasi bagi mitra pengemudi maupun pengguna aplikasi Maxim, termasuk untuk kebutuhan konsultasi, penyampaian kendala layanan, pendampingan mitra, hingga sosialisasi penggunaan aplikasi dan standar pelayanan,” kata dia.
Ifdal menjelaskan saat ini jumlah mitra Maxim terus bertambah seiring dengan peningkatan layanan. Pihaknya juga masih terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bisa bergabung menjadi mitra transportasi daring ini. Kehadiran Maxim di Waisai diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi digital, dan sektor pariwisata di Raja Ampat.
Kehadiran layanan Maxim di berbagai daerah, termasuk Waisai, bertujuan untuk melengkapi pilihan transportasi masyarakat, bukan untuk menyingkirkan atau merugikan moda transportasi yang telah lebih dahulu ada. “Misalnya Maxim melayani di rute yang tidak dilalui pengemudi konvensional atau saat tengah malam, masyarakat masih bisa memesan Maxim ketika semua transportasi konvensional tidak beroperasi. Maxim bisa menjadi solusi kebutuhan transportasi masyarakat,” kata Ifdal.
Maxim, kata Ifdal, telah tersedia secara resmi di lebih dari 400 kota di Indonesia. Kehadiran Maxim sudah mengantongi seluruh izin yang diperlukan untuk dapat beroperasi secara sah dan legal di Waisai, Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021. Maxim juga telah mematuhi peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.
Maxim, lanjutnya, memahami adanya dinamika yang terjadi seiring hadirnya layanan transportasi berbasis aplikasi di Kota Waisai. Pihaknya terus mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan persuasif dengan berbagai pihak agar tercipta situasi yang kondusif.
Maxim tidak membenarkan segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun pengrusakan yang melanggar hukum. Keamanan mitra pengemudi dan pengguna menjadi prioritas utama bagi Maxim. Oleh karena itu, Maxim mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta berharap adanya dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah dan aparat keamanan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Maxim meyakini bahwa layanan transportasi online dan transportasi konvensional dapat berjalan berdampingan serta saling melengkapi sesuai kebutuhan masyarakat.
Maxim juga berharap seluruh pihak dapat menghormati hak masyarakat dalam memilih layanan transportasi yang diinginkan serta mendukung terciptanya ekosistem transportasi yang sehat, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
