Dibalik Rencana TransJakarta kelola Transportasi Pulau Seribu : Siapa yang menjaga Standar Kelaiklautan?

Instran.id – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan transportasi menuju dan di Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan kepada PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta mulai 2027 merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.

Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat Kepulauan Seribu memperoleh layanan transportasi publik yang lebih mudah, terjangkau, terjadwal, aman dan terintegrasi dengan transportasi darat di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri saat ini masih menyiapkan aspek teknis dan kerangka regulasinya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada launching Call Center SIAP 1500813,oleh DISHUB DKI Jakarta menyatakan Demi keadilan kepada warga Jakarta yang berada di kepulauan Seribu maka pengelolaan transportasi dari dan ke Pulau Seribu akan dialihkan ke PT.Transjakarta, mulai tahun 2027. Ini adalah kebijakan positif yang pro rakyat yang harus didukung karena selama ini terjadi ketimpangan layanan transportasi antara warga Jakarta yang berada di daratan dengan warga Jakarta yang berada di kepulauan Seribu. Indikatornya bisa dilihat dari sarana dan prasaran yang disediakan juga  perbedaan PSO setiap tahun dari APBD untuk operasional yang jumlahnya  seperti bumi dan langit. Pengalihan pengelolaan tidak boleh hanya berhenti pada pergantian operator tapi pentingnya standar keselamatan pelayaran, kelaikan armada, keselamatan awak, manifes, informasi cuaca, audit armada dan uji coba sebelum layanan resmi berjalan.

 

Sebab mengelola transportasi darat berbeda dengan mengelola transportasi laut.

TransJakarta selama ini mempunyai pengalaman dalam mengelola transportasi publik berbasis jalan. Pengalaman tersebut tentu menjadi modal yang sangat baik untuk membangun sistem transportasi laut yang terintegrasi.

Namun, ketika masuk ke sektor pelayaran, yang dikelola bukan hanya kendaraan dan penumpang. Kapal merupakan sarana transportasi yang tunduk pada sistem keselamatan dan kelaiklautan tersendiri. Kapal beroperasi dalam lingkungan yang dinamis, menghadapi cuaca, gelombang, angin, arus, jarak pandang dan berbagai risiko pelayaran yang tidak ditemukan dalam operasi bus di jalan raya.

Karena itu, pengalihan pengelolaan kapal dari pemerintah kepada BUMD tidak boleh dipahami hanya sebagai pergantian nama pengelola.

 

Dari Pengelola Transportasi Menjadi Operator Pelayaran

Hal pertama yang perlu diperjelas adalah posisi TransJakarta dalam kegiatan pelayaran tersebut. Apakah TransJakarta hanya menjadi integrator transportasi, sementara kapal tetap dioperasikan oleh perusahaan pelayaran? Ataukah TransJakarta akan menjadi operator kapal secara langsung? Perbedaan ini sangat penting.

Jika TransJakarta menjadi operator kapal, maka harus dipersiapkan organisasi pelayaran di dalam tubuh perusahaan tersebut. Dibutuhkan fungsi ship management, crewing, pemeliharaan kapal, keselamatan, pengadaan suku cadang, pengendalian dokumen kapal dan penanganan keadaan darurat.

Alternatif lainnya adalah membentuk anak perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang pelayaran atau bekerja sama dengan perusahaan pelayaran yang telah memiliki pengalaman.

Dengan demikian, pengalaman TransJakarta dalam mengelola transportasi publik tetap dapat dimanfaatkan, tetapi kompetensi pelayaran juga harus dibangun secara khusus.

 

Kapal Pemerintah Tidak Otomatis Sama dengan Kapal Niaga

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah status kapal yang akan dialihkan.

Kapal-kapal tersebut selama ini digunakan sebagai sarana transportasi yang dikelola pemerintah. Ketika kemudian pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha dan digunakan untuk pelayanan angkutan penumpang, maka perlu dipastikan kembali status kapal dan rezim pengoperasiannya.

Apabila kapal dioperasikan sebagai kapal niaga, maka operator harus memenuhi ketentuan yang berlaku terhadap kapal niaga sesuai jenis kapal dan daerah pelayarannya.

Artinya, perpindahan pengelolaan harus diikuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh sertifikat, kelaiklautan, pengawakan, klasifikasi, garis muat dan perlengkapan keselamatan.

 

DOC dan SMC Bukan Sekadar Dokumen

Apabila kegiatan pengoperasian kapal masuk dalam ketentuan yang mewajibkan penerapan sistem manajemen keselamatan, maka persoalan Document of Compliance (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC) harus menjadi perhatian sejak awal.

DOC berkaitan dengan perusahaan, sedangkan SMC berkaitan dengan penerapan sistem manajemen keselamatan pada kapal.

Ini berarti operator harus memiliki prosedur yang jelas mengenai operasi kapal, pemeliharaan, latihan keselamatan, penanganan keadaan darurat, pelaporan kecelakaan dan kondisi tidak aman serta pengendalian kompetensi awak kapal.

Sistem tersebut harus benar-benar berjalan. Jangan sampai DOC dan SMC hanya menjadi dokumen yang lengkap ketika diperiksa, tetapi tidak menjadi budaya keselamatan dalam operasi sehari-hari.

 

Crewing Tidak Bisa Disamakan dengan Pengemudi Bus

Persoalan awak kapal atau crewing juga harus mendapat perhatian khusus. Dalam transportasi darat terdapat pengemudi sedangkan pelayaran terdapat nakhoda, perwira dan anak buah kapal dengan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

Awak kapal harus memiliki kompetensi dan sertifikat kepelautan sesuai jabatan serta memenuhi persyaratan jumlah dan susunan pengawakan kapal.

Karena itu, TransJakarta perlu memiliki sistem crewing yang benar-benar memahami dunia kepelautan. Untuk itu harus jelas siapa yang akan melakukan rekrutmen, penempatan, rotasi, pelatihan, pemeriksaan kompetensi dan evaluasi awak kapal.

Keselamatan kapal pada akhirnya sangat ditentukan oleh manusia yang mengoperasikan merawat dan memperbaikinya agar laiklaut.

 

Klasifikasi dan Kondisi Teknis Kapal

Kapal yang akan dioperasikan juga harus dipastikan memenuhi persyaratan teknis dan klasifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi lambung, konstruksi, permesinan, instalasi listrik, sistem kemudi dan sistem lainnya harus diperiksa secara berkala.

Pengalihan operator sebenarnya dapat menjadi momentum yang baik untuk melakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh armada.

Jangan hanya melihat apakah sertifikat kapal masih berlaku. Perlu dilihat pula apakah kondisi aktual kapal benar-benar sesuai dengan dokumen dan apakah terdapat pekerjaan pemeliharaan yang tertunda.

 

Garis Muat Tidak Sekadar Marka di Lambung

Garis muat juga merupakan salah satu bagian penting dalam keselamatan kapal.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 39 Tahun 2016 mengatur mengenai garis muat kapal dan pemuatan. Batas garis muat menentukan kondisi sarat kapal yang aman sesuai ketentuan.

Bagi kapal penumpang, persoalan ini sangat berkaitan dengan jumlah penumpang, distribusi beban, sarat kapal dan stabilitas. Karena itu, operator baru harus memahami bahwa garis muat bukan sekadar marka yang dicat pada lambung kapal. Di balik marka tersebut terdapat batas keselamatan kapal yang harus dipatuhi.

 

Perlengkapan Keselamatan Harus Disesuaikan dengan Kapal

Setiap kapal memiliki kebutuhan Perlengkapan keselamatan yang berbeda sehingga tidak dapat diseragamkan begitu saja.

Kebutuhan alat penolong, jaket penolong, rakit penolong, alat pemadam kebakaran, navigasi, komunikasi dan perlengkapan keadaan darurat harus disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal, jumlah orang di kapal serta daerah operasi.

Untuk Kapal yang beroperasi di wilayah Kepulauan Seribu harus memiliki perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan karakteristik operasinya. Karena itu, sebelum pengalihan pengelolaan, perlu dilakukan gap analysis terhadap seluruh perlengkapan keselamatan kapal.

 

Pengedokan Kapal Penumpang Harus Direncanakan

Dalam memastikan kapal laiklaut maka Kapal penumpang juga memerlukan pemeliharaan dan pengedokan secara berkala.

Untuk kapal penumpang, pengedokan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengedokan kapal berbendera Indonesia harus menjadi bagian dari perencanaan operator. Ini berarti operator harus memiliki anggaran dan program pemeliharaan yang berkelanjutan. Kapal tidak dapat diperlakukan seperti kendaraan yang cukup diperbaiki ketika rusak. Kondisi lambung, bagian bawah kapal, propulsi, kemudi dan berbagai komponen kapal harus diperiksa dan dipelihara secara sistematis.

 

Asuransi untuk Kapal, Awak dan Penumpang

Perubahan pengelolaan juga harus memperjelas perlindungan asuransi. Setidaknya harus dipastikan perlindungan terhadap kapal, awak kapal dan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan? Siapa yang menanggung risiko terhadap kapal? Bagaimana perlindungan awak kapal dan penumpang? Pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum kapal mulai beroperasi dengan pola pengelolaan yang baru.

 

AIS dan Informasi Cuaca

Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai informasi cuaca. Kapal tidak dapat beroperasi hanya berdasarkan jadwal tetap seperti bus. Keputusan berlayar harus mempertimbangkan kondisi cuaca dan perairan. Karena itu, operator harus mempunyai sistem pemantauan cuaca yang dapat digunakan oleh nakhoda untuk mengambil keputusan operasional. Selain itu, untuk kapal yang masuk dalam kriteria wajib AIS, perangkat Automatic Identification System harus dipastikan berfungsi dan digunakan sesuai ketentuan. Yang perlu dipastikan bukan hanya AIS terpasang, tetapi juga apakah AIS aktif, memberikan informasi yang benar dan dapat dipantau selama pelayaran.

 

Audit dan Uji Coba Sebelum Beroperasi

Agar rencana pengalihan operator ini bukan hanya sekedar gimmick maka perlu dilakukan secara bertahap melalui audit armada dan uji coba. Namun audit tersebut sebaiknya tidak hanya melihat kondisi fisik kapal melainkan Audit yang komprehensif yang mencakup setidaknya:

dokumen kapal, klasifikasi, garis muat, mesin, lambung, navigasi, komunikasi, alat keselamatan, pengawakan, kompetensi awak, sistem manajemen keselamatan, pemeliharaan, pengedokan, asuransi dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.

Setelah itu dilakukan uji coba operasi dalam kondisi yang realistis. Hasil uji coba harus menjadi dasar untuk menentukan apakah kapal dan operator benar-benar siap melayani masyarakat.

 

Manifest Penumpang Harus Terintegrasi dengan Sistem Tiketing

Aspek lain yang perlu dipersiapkan adalah sistem manifest penumpang.

Dalam transportasi laut, data penumpang bukan hanya diperlukan untuk proses penjualan tiket. Manifest merupakan bagian penting dari keselamatan pelayaran karena menjadi dasar untuk mengetahui siapa saja yang berada di atas kapal ketika kapal berlayar maupun ketika terjadi keadaan darurat.

Karena itu, sistem tiketing sebaiknya sejak awal dirancang terintegrasi dengan sistem manifest kapal. Data penumpang yang membeli tiket harus tercatat berdasarkan identitas yang sesuai dengan KTP atau dokumen identitas resmi, sehingga tidak terjadi perbedaan antara nama pada tiket, manifest dan identitas penumpang.

Dengan sistem tersebut, setelah proses check-in atau boarding selesai, data aktual penumpang dapat secara otomatis membentuk manifest kapal. Manifest inilah yang kemudian menjadi salah satu data penting dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dengan demikian, nakhoda dan pihak terkait tidak hanya mengetahui jumlah penumpang, tetapi juga memiliki data identitas penumpang yang benar. Apabila terjadi keadaan darurat, data tersebut dapat segera digunakan untuk proses pencarian, evakuasi dan rekonsiliasi penumpang.

Sistem ini juga dapat mencegah terjadinya perbedaan antara jumlah penumpang yang membeli tiket, penumpang yang melakukan boarding dan jumlah penumpang yang tercantum dalam manifest.

 

Data Cuaca BMKG Juga Perlu Terintegrasi

Hal yang sama perlu diterapkan terhadap informasi cuaca dan kondisi perairan.

Kapal tidak dapat diperlakukan seperti bus yang beroperasi berdasarkan jadwal tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan. Keputusan untuk berlayar harus mempertimbangkan prakiraan cuaca, angin, gelombang dan kondisi perairan pada rute yang akan dilalui.

Karena itu, sistem transportasi laut yang dibangun TransJakarta sebaiknya memiliki integrasi data dengan BMKG, sehingga informasi cuaca dan gelombang dapat menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan sebelum kapal berlayar.

Informasi tersebut dapat ditampilkan kepada petugas operasional dan nakhoda sebagai bagian dari pre-departure assessment. Dengan demikian, keputusan keberangkatan tidak hanya didasarkan pada jadwal dan ketersediaan kapal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi keselamatan pelayaran.

Ke depan, idealnya dibangun satu sistem digital yang menghubungkan:

 

Tiket, identitas penumpang, boarding, manifest, data kapal dan awak, kondisi cuaca BMKG, pemeriksaan kesiapan kapal, SPB, keberangkatan.

Dengan sistem seperti ini, proses pelayanan penumpang dan keselamatan pelayaran tidak berjalan sebagai dua sistem yang terpisah.

Justru di sinilah salah satu keunggulan yang dapat dibangun TransJakarta. Pengalaman dalam mengelola sistem transportasi publik dan teknologi digital dapat dikembangkan untuk menciptakan sistem transportasi laut yang terintegrasi, sekaligus memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran.

 

TransJakarta laut Harus Menjadi Sistem Baru, Bukan Sekadar Nama Baru

Rencana menjadikan TransJakarta sebagai pengelola transportasi Kepulauan Seribu dapat menjadi langkah penting dalam membangun system JakLingko Laut.Tetapi jangan sampai yang berubah hanya nama pengelola namun harus berubah adalah kualitas sistemnya.

Masyarakat Kepulauan Seribu memang membutuhkan transportasi yang terjangkau dan terintegrasi. Tetapi mereka juga berhak mendapatkan kapal yang laiklaut, awak yang kompeten, perlengkapan keselamatan yang memadai dan sistem operasi yang mampu menghadapi kondisi darurat.

Karena itu, saya melihat pengalihan pengelolaan ini bukan semata-mata proyek transportasi. Ini adalah proses membangun organisasi baru dalam mengelola keselamatan pelayaran.

TransJakarta mempunyai pengalaman dalam transportasi publik. Pengalaman tersebut merupakan modal besar. Tetapi ketika masuk ke laut, perusahaan harus menambahkan satu hal yang sangat penting yaitu kompetensi pelayaran.

Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai keberhasilan TransJakarta Laut hanya dari murahnya tarif, kemudahan tiket atau banyaknya rute tetapi parameter keberhasilannya jauh lebih sederhana yaitu “kapal berangkat dengan aman, berlayar dengan selamat, dan setiap penumpang kembali ke darat dengan selamat.

Itulah yang seharusnya menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan transportasi laut Kepulauan Seribu.

 

Oleh: M. Budi Susandi (Ketua Umum Inistaif Strategis Transportasi-INSTRAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *