Bukan Rp1, Tarif Transportasi Jakarta 17 Agustus Rp8

Instran.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah tarif khusus transportasi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Tarif yang sebelumnya direncanakan hanya Rp1 kini ditetapkan menjadi Rp8.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Penyesuaian tarif bertujuan menyamakan besaran tarif khusus transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

“Untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” kata Pramono, Kamis (13/8/2026).

Menurut Pramono, keseragaman tarif diperlukan agar seluruh layanan transportasi yang memberikan tarif khusus dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan menggunakan besaran yang sama.

“Semua tarif transportasi dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” ujarnya.

Jakarta Siapkan Pesta Rakyat

Selain kebijakan tarif khusus, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah kegiatan untuk memeriahkan HUT ke-81 RI. Salah satunya berupa panggung hiburan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Pemprov DKI juga akan menggelar berbagai perlombaan masyarakat, pesta rakyat, serta upacara bendera sebagai bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan.

Pramono mengatakan perayaan utama HUT RI tetap menjadi agenda pemerintah pusat dan dipusatkan di Istana Kepresidenan. Pemprov DKI akan memberikan dukungan terhadap rangkaian kegiatan tersebut.

“Perayaan HUT RI itu domain utamanya di pemerintah pusat yang akan dilakukan di Istana. Pemerintah Jakarta tentunya memberikan support sepenuhnya,” kata Pramono.

Hingga kini, Pemprov DKI belum merinci jadwal panggung hiburan di Kota Tua maupun jenis pertunjukan yang akan ditampilkan.

Sumber: https://beritakota.id/bukan-rp1-tarif-transportasi-jakarta-17-agustus-rp8/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *