Foto: Kompas.com
Instran.id – Cipto Yuda (47) langsung menggerutu saat disinggung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memungut pajak terhadap ojek online (ojol).
Menurut dia, wacana itu sangat tidak masuk akal.
Pengemudi ojol asal Warakas, Jakarta Utara itu berujar, wacana tersebut justru sangat memberatkan mereka mengingat jumlah orderan yang kian menurun.
“Kondisi sekarang lagi susah, terus mau dipotong pajak? Pemerintahannya, aduh. Bukan membantu rakyat, malah membebani rakyat,” kata Cipto saat ditemui Kompas.com di Jalan Metro Kencana Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/10/2023).
“Ngapain ada wacana seperti itu? Sedangkan pajak banyak yang diselewengkan. Cari saja pajak yang gede, pengusaha-pengusaha. Enggak usah pajak ojek online,” tutur dia lagi.
Cipto menyampaikan, kondisi orderan pengemudi ojol, termasuk dirinya, sedang tidak baik-baik saja. Hal tersebut sudah dia rasakan sejak enam bulan terakhir.
“Hampir 30 persen pendapatannya. Berarti, 70 persen turun,” ucap Cipto.
Ayah dua anak itu mengungkapkan, salah satu faktor yang menyebabkan turunnya orderan karena kehadiran mikrotrans JakLingko.
“Ya regulasi pemerintahannya, regulasi sekarang, ya kita saingan satu, JakLingko. Oke JakLingko gratis, sedangkan masyarakat yang mampu juga pakai JakLingko. Mereka kan enggak bayar. Untuk jarak-jarak dekat, sudah pasti hilang,” ungkap Cipto.
Cipto mengatakan, penyebab lain turunnya orderan karena daya saing sesama rekan seprofesinya dari perusahaan lain.
“Berat. Sekarang, kayak Maxim, In Driver, harganya kan di bawah, lebih murah. Mereka cenderung lari ke situ. Cuma, sekarang daya belinya sudah pada turun kalau saya lihat. Karena karyawan juga banyak yang jadi driver online juga, sambi,” kata Cipto.
Tidak ingin berbicara omong kosong soal sepinya orderan, Cipto menunjukkan hasil pekerjaannya selama dua pekan terakhir.
Dalam periode tersebut, Cipto rata-rata menyelesaikan tiga sampai empat orderan.
Sementara, paling banyak yakni tujuh orderan pada 13 Oktober 2023 dengan pendapatan kotor Rp 138.000.
“Susah banget (untuk 10 orderan dalam 1 hari). Nih kalau pengin lihat. Paling mentok 7 atau 8 (orderan). Apa yang mau ditarik pajaknya kalau kayak begini,” ucap Cipto.
Sejauh ini, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk memungut pajak dari pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku toko daring atau online shop belum ditanggapi pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
Langkah ini dilakukan agar usulan tersebut bisa dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi sebagai dasar pemungutan pajak ke depannya.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya,” ujar Lusiana melalui pesan singkat, Senin (23/10/2023).
Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta belum dapat melanjutkan rencana tersebut karena harus menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut,” kata Lusiana.
