Warga Apresiasi Tilang ETLE, Tak Ada Lagi Polisi Nakal yang Minta “Uang Damai”

Foto: Kompas.com

 

Instran.id – Polda Metro Jaya resmi mengoperasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk tilang elektronik pada Selasa (13/12/2022).

Saat ini, ada 11 kamera tilang yang terpasang di mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Warga Kota Bekasi, Prima (24), menilai bahwa sistem tilang elektronik bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika ditilang secara manual.

“Kalau tilang manual, mungkin bisa aja ada pungli. Atau misal kita lagi buru-buru tapi harus berhadapan dulu dengan proses penilangan. Nah, dengan ETLE mobile, itu semua teratasi karena tidak memakan banyak waktu,” ujar Prima kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Warga lainnya dari Kota Bekasi, Marco (26), juga menyambut baik hal tersebut karena tilang elektronik memiliki beberapa nilai plus, salah satunya bebas pungli.

Saat tilang manual masih diberlakukan, ada saja polisi yang meminta “uang damai” kepada pengendara yang ditilang saat razia.

“Untuk ETLE mobile, plusnya selain bebas dari pungli, kadang-kadang tilang manual bikin kemacetan juga. ETLE mobile bikin jalan lebih lega,” kata Marco ketika dihubungi Kompas.com.

Sementara itu, Fathan (24) menambahkan bahwa tilang elektronik dapat memaksa pengendara motor dan mobil untuk tertib.

“Jadi dipaksa tertib kalau, enggak mau rugi karena bayar denda,” tutur warga Kota Bogor yang bekerja di Jakarta ini.

Senada dengan Marco dan Prima, Fathan pun mengatakan bahwa tilang elektronik mencegah polisi berbuat nakal dengan meminta “uang damai” saat melakukan tilang manual.

“Minusnya (tilang manual) rawan bentrok atau cekcok dengan polisi, sama suka ada yang damai-damai enggak jelas,” kata Fathan.

 

Kekurangan kamera ETLE

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan, teknologi ETLE masih memiliki kekurangan.

Kamera ETLE tidak bisa menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor bodong.

“Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” jelas Edi, Jumat (11/11/2022).

Marco berpendapat, kekurangan teknologi ETLE ini menjadi celah bagi pengendara untuk melakukan kecurangan agar tidak terekam kamera dan terkena tilang elektronik.

“ETLE mobile kan jelas pakai kamera untuk deteksi nomor kendaraan pelanggar kan? Tinggal dicopot aja, masalah selesai (tidak kena tilang),” ucap Marco.

Adapun penerapan ETLE mobile adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ETLE mobile dapat merekam pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan berlalu lintas secara elektronik.

ETLE mobile dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat.

“ETLE mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.

ETLE mobile pada dasarnya sama dengan ETLE statis. Namun, keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel lantaran terpasang pada kendaraan bermotor.

Gambar yang terekam terhubung ke layar monitor di dalam mobil dan ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya. Verifikasi gambar akan segera dilakukan.

Jika gambar dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sejak ETLE mobile resmi beroperasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah merekam 2.750 pelanggar lalu lintas setiap harinya.

Tiap kamera ETLE mobile dapat merekam hingga 250 pelanggar lalu lintas per hari.

“Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam, jalur di mana, kalau sehari bisa mencapai 250 penindakan per kendaraan,” kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah aturan terkait ganjil genap pelat nomor kendaraan. Namun, ada jenis pelanggaran lain yang terekam, seperti melanggar rambu dan penggunaan sabuk pengaman.

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/25/10461111/warga-apresiasi-tilang-etle-tak-ada-lagi-polisi-nakal-yang-minta-uang?page=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *