Foto: Kompas.com
KOMPAS.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang telah melakukan uji coba pemberlakuan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) menggunakan drone.
Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, selama uji coba ETLE drone yang dilakukan sepekan ini, lebih dari seratus pelanggar lalu lintas tertangkap kamera tersebut.
“Sepekan sejak tilang elektronik diterapkan, ada sekitar 150 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Fikry, Kamis (9/2/2023).
Fikry menjelaskan, mayoritas dari para pelanggar merupakan pengendara roda dua.
Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt dan menggunakan telepon selular saat berkendara,” tambah dia.
Pemberlakuan ETLE drone baru dipasang dan diterapkan di tiga wilayah Kabupaten Tangerang saja, yakni di lampu merah Balaraja Timur, Tigaraksa, dan Bundaran Jalan Raya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Akan tetapi, dalam sistem ETLE ini, pihaknya telah menyiapkan dua unit drone yang akan digunakan di titik-titik yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Perangkat ETLE drone itu disambungkan dengan ponsel milik personel satlantas yang bertugas saat itu.
Lalu, data pelanggar akan dikirimkan langsung ke perangkat komputer petugas Satlantas lainnya yang berada di Polresta Tangerang.
Fikry menyebutkan, penggunaan ETLE drone diharapkan menjadi inovasi baru yang dapat lebih efektif menindak para pengendara yang melanggar aturan tata tertib lalu lintas.
“Penggunaan drone menjadi inovasi baru dalam menerapkan kecanggihan teknologi, karena dinilai lebih efektif dalam menjangkau wilayah yang lebih luas,” jelas dia.
Ia menambahkan, selain sebagai inovasi tilang yang lebih efektif, pihaknya juga berharap ETLE drone nantinya bisa menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
