Pedagang Dilarang Jualan di Lokasi “Car Free Day” Sudirman-Thamrin Mulai 12 Februari

Foto: Kompas.com

 

Instran.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day mulai Minggu (12/2/2023).

Jalan Sudirman-Thamrin telah ditetapkan sebagai zona merah tanpa pedagang.

Dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, terhitung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WB.

Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga,” tulis admin akun Instagram @dkijakarta.

Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.

Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk tempat para pedagang berjualan. Berikut lokasinya:

  1. Jalan Sunda
  2. Jalan Kebon Kacang
  3. Jalan Sumenep
  4. Jalan Pamekasan
  5. Jalan Purworejo
  6. Jalan Blora
  7. Jalan Teluk betung
  8. Jalan Galunggung

Selain itu, ada beberapa jalan penghubung yang juga telah disiapkan bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Karet Pasar Baru III/V.

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/10/18400151/pedagang-dilarang-jualan-di-lokasi-car-free-day-sudirman-thamrin-mulai-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *