Instran.id – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bahwa pengemudi ojek online bakal mendapat prioritas penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik jelas melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU LLAJ, subsidi untuk angkutan penumpang umum dapat diberikan pada tariff kelas ekonomi untuk trayek tertentu. Ojek online (Ojol) tidak masuk kategori angkutan yang diatur pada ayat (1) pasal 185 UU LLAJ tersebut.
Ojol juga tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang diamanatkan dalam pasal 141 bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang meliputi aspek aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan, dan keseteraan.
Pemberian prioritas subsdi untuk Ojo juga amat problematik bila dikaitkan dengan amanat pasal 39 ayat (4) yang menyatakan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Siapa yang akan bertindak sebagai badan hukum dalam Ojol? Kalau aplikator, mereka selalu mengatakan bahwa izin mereka bukan sebagai operator angkutan umum, tapi izin penggunaan aplikasi di Kominfo. Kalau subsidi langsung diberikan ke masing-masing pengemudi, mengapa pemberian serupa tidak diberikan kepada ojek pangkalan yang datanya lebih mudah diketahui?
Kalau Pemerintah akan memberikan subsidi melalui pengadaan kendaraan listrik, harusnya subsidi tersebut untuk angkutan umum. Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada para pengusaha angkutan umum untuk membeli bus listrik yang dapat dioperasikan secara komersial. Dengan memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum, selain akan mendorong pengembangan industry kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki layanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan, dan dapat mengurangi kemacetan. Kalau subsidi motor listrik itu sama saja akan menambah banyak jumlah motor yang beredar di jalan sehingga selain akan menambah macet juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang makin meningkat.
Jadi gagasan memberikan prioritas kepada Ojol untuk menerima subsidi pembelian sepeda motor listrik, jelas merupakan gagasan yang tidak cerdas karena selain melanggar UU LLAJ juga akan menambah kemacetan, kesemrawutan, dan berkontribusi pada kenaikan angka kecelakaan lalu lintas.
Rencana pemberian subsidi terkait dengan kendaraan listrik tidak hanya untuk pembelian sepeda motor saja, tapi juga untuk pembeli mobil listrik. Pemerintah akan memberikan subsidi antara Rp. 60 – Rp. 80 juta untuk para pembeli mobil listrik dengan harapan masyarakat segera beralih dari kendaraan yang berbahan bakar minyak ke listrik.
Bagi mereka yang biasa berfikir rasional melihat bahwa Pemerintah sepertinya sedang obral subsidi untuk kendaraan listrik, sayang obral subsidi, keduanya tidak tepat sasaran. Yang dapat membeli mobil listrik (meski disubsidi) adalah golongan menengah ke atas. Jadi pemerintah itu justru memberikan subsidi untuk pengusaha ojek online dan orang kaya.
Seandainya subsidi itu untuk pembelian bus yang diperuntukan bagi angkutan umum, maka subsidinya tepat sasaran karena mayoritas pengguna angkutan umum adalah golongan menengah ke bawah. Kecuali itu, subsidi pembelian bus listrik untuk angkutan umum tidak akan menambah kemacetan jalan seperti halnya kalau subsidi untuk membeli mobil listrik atau motor listrik yang diprioritaskan untuk ojek online. Padahal, dana untuk subsidi itu adalah dari masyarakat yang dihimpun melalui pajak. Seandainya itu dari dana utangan, maka yang menanggung beban pengembaliannya semua warga, tapi mengapa subsidinya hanya dirasakan oleh orang kaya dan pengusaha ojek online saja? Itu secara sengaja Pemerintah membuat kebijakan yg diskriminatif.
Munculnya sikap panik Pemerintah dengan mengobral subsidi bagi pembelian kendaraan listrik itu tidak terlepas dari kebijakan yang salah mengenai pembangunan 35.000 megawatt (MW) yang digenjot sejak tahun 2016 sehingga mengakibatkan kita yang di Jawa saat ini mengalami surplus pasokan listrik. Padahal, kontrak dengan vendor katanya dipakai atau tidak dipakai negara harus bayar. Tentu saja bayarnya tidak sedikit, tapi puluhan triliun rupiah setahun. Atas dasar itulah Pemerintah mendorong percepatan pemakaian kendaraan listrik agar dapat memanfaatkan pasokan listrik yang surplus tersebut. Dengan kata lain, kebijakan obral subsidi kendaraan listrik itu dalam rangka menutup lobang menganga yang ditimbulkan oleh kebijakan yg kurang perhitungan dengan membangun 35.000 MW tadi. Masalahnya adalah, lobang menganga yang ditimbulkan oleh subsidi pembelian kendaraan listrik ini nanti akan ditutup dengan apa dan oleh siapa? Kebijakan gali lobang tutup lobang karena kurang perhitungan itu tidak boleh terjadi, maka obral subsidi kendaraan listrik pun harus ditolak, karena keuntungannya hanya dinikmati oleh pengusaha yang penguasa atau penguasa yang pengusaha dan oleh oleh golongan kaya saja.
Ki DARMANINGTYAS
Ketua INSTRAN (Intitut Studi Transportasi)
