Sanksi Transaksi Nir Sentuh Bagi Pengguna Tol

Foto: Bisnistoday.co.id

 

Instran.id – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) fokus penerapan sanksi bagi pengguna tol tidak membayar dalam penerapan transaksi Multi Line Free Flow (MLFF) atau transaksi nirsentuh. Hal ini menjadi perhatian penting, selain pelaksanaan transaksi tol nir sentuh ini dapat mengurangi kemacetan, pemborosan biaya serta aspek lingkungan.

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono mengatakan, intinya kunci penegakan hukum bagi pelanggaran dengan mengacu data kendaraan dari Korlantas Polri.

“Kalau ada yang tidak bayar misalnya, diberikan sanksi administrasi, dan seterusnya kalau tidak membayar bisa diblokir STNK dalam periode tertentu,” ujar Triono  dalam Diskusi publik Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti yang diprakarsai INSTRAN di Jakarta, Selasa (21/3).

Triono menjelaskan, lalu bagaimana untuk penerapan Taxi atau bus umum, sehingga disiapkan adanya tiket satuan atau sekali jalan, prosesnya seperti membeli tiket KA. Setelah itu, melalui aplikasi memasukan nomer polisi serta bayar.“Nah, menjadi persoalan apabila satu tiket ini, telah dibeli namun tiba-tiba berubah rute, agak repot,” tuturnya.

Terkait penerapan MLFF ini, Pengurus YLKI, Tulus Abadi mengaku, telah mensurvei sekitar 2000 netizen terkait persepsi masyarakat. Data yang masuk terlihat sebanyak 92% menyatakan setuju nirsentuh.

Demikian juga dalam survei, menyatakna masyarakat sudah familiar dengan penggunaan smart phone dalam transaksi nirsentuh. “Ini modal sosial paling utama, dan termasuk para supir truk sudah familiar,” tuturnya.

Didalam survei juga kemampuan bayar denda, sebanya 69% setuju bahwa denda harus didasari atas kemampuan bayar masyarakat. Didalam data tersebut, denda diterapkan bisa mencapai maksimal 14-15 kali dari tarif yang seharusnya dibayarkan.

“Angka ini sebenarnya masih lebih rendah dibanding Rusia dendanya 1000 kali, dan di Eropa dendanya ratusan kali dari tarif yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

Dari survei tersebut, apabila pengguna tol tak bayar denda, akan juga diberi sanksi dengan dengan pendapat terbesar yakni Blokir SIM, sekitar 69% sedangkan blokir STNK sekitar 27,1%, dan sanksi lainnya.

Penegakkan Hukum

Dirgakum Korlantas Polri, Aan Suhanan menyatakan kesiapannya dalam penerapan transaksi tol nir sentuh (MLFF). Memang, dalam pelaksanaan awalnya memang harus ada sedikit pemaksaan untuk mendownload aplikasi.

”Kami siap mendukung kebijakan pemerintah terkait denga MLFF melakuakn pengakan hukum terhadap pelanggaran,” terangnya.

Sementara Pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna mengutarakan, penerapan MLFF ini masih terkait dengan penerapan hukum. Apalagi, data dari Korlantas masih sekitar 30% kendaraan bukan atas nama pemiliknya.

“Ini punya implikasi besar dari kerugian, sehingga butuh data yang akurat, untuk area dan jalan tol lokasinya dimana,” tuturnya.

Ia menambahkan, sasaran sanksi ini harus jelas kepada siapa harus diterapkan. Misalnya truk bolak balik dengan sistem sewa, kalau disanksi siapa apakah sopirnya atau penyewa atau yang menyewakan.“Lebih baik segera dicoba MLFF ini di area jalan tol yang padat seperti jabodetabek. Nanti terlihat kendalanya dimana,” tuturnya./

 

Sumber: https://bisnistoday.co.id/sanksi-transaksi-nir-sentuh-bagi-pengguna-tol/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *