Pemerintah Segera Rampungkan Regulasi Transaksi Tol Nirsentuh

Foto: Rri.co.id

 

Instran.id : Pemerintah segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dapat rampung, Juni 2023. Hal ini guna mendukung penerapan sistem transaksi jalan tol nontunai nirsentuh tanpa henti atau multi lane free flow (MLFF).

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono mengungkapkan, proses revisi PP 15/2005 sudah dalam tahap pembahasan final antar Kementerian. Pihaknya berharap proses penyusunan aturan tersebut dapat terlaksana sesuai target, karena telah mundur dari target awal yakni Desember 2022.

“Dalam waktu dekat akan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Target kami pada Juni tahun ini mudah-mudahan sesuai jadwal,” kata Triono dalam diskusi Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Selasa (21/3/2023)

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan menyatakan, pihaknya tengah memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor dalam negeri. Jika merujuk data Polri, sebanyak 30 persen kepemilikan kendaraan tercatat bukan atas nama pribadinya.

Menurutnya, kondisi seperti ini akan menjadi masalah dalam penegakan hukum bagi pelanggar sistem transaksi MLFF. “Artinya data yang kami punya, ketika konfirmasi e-TLE dialamatkan kepada alamat STNK ternyata salah,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Aan, Korlantas Polri saat ini tengah membenahi data kepemilikan kendaraan bermotor. Pihaknya juga telah meminta pemerintah provinsi untuk melakukan pembebasan bea balik nama kendaran bermotor dan penghapusan pajak progresif.

“Dua poin tersebut memiliki pengaruh yang cukup besar. Terhadap (data) kepemilikan kendaraan bermotor atas nama orang lain,” kata Aan.

Diketahui, transaksi jalan tol dengan sistem MLFF nantinya melalui aplikasi di ponsel yang akan terbaca melalui satelit. GPS akan bekerja menentukan lokasi dan memproses pencocokan peta perjalanan dimulai hingga pengguna keluar tol.

Melalui proses tersebut sistem akan mengkalkulasi besaran tarif dan secara otomatis mengurangi saldo uang elektronik pada aplikasi. Adapun sanksi bagi pelanggar sistem MLFF yaitu berupa sanksi administratif atau denda hingga pemblokiran STNK.

 

Sumber: https://www.rri.co.id/nasional/194345/pemerintah-segera-rampungkan-regulasi-transaksi-tol-nirsentuh#.ZBppJR5QwY8.whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *