Foto: Eksplore.co.id
Instran.id – Saat ini Indonesia sedang mengalami darurat angkutan umum massal. Penyebabnya, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang tak menyelenggarakan angkutan umum. Bahkan, Pemda cenderung menunggu uluran tangan Pusat untuk menyelenggarakannya.
Diduga, karena urusan transportasi umum sebagai cabang dari sektor perhubungan bukan merupakan urusan penting dan vital dalam kacamata Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam UU tersebut, perhubungan atau transportasi merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Publik Sektor Transportasi bertajuk ”Mendorong Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Massal Perkotaan Berbasis Jalan” yang diadakan Institut Studi Transportasi (Instran) dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Selasa (11/7/2023) di Jakarta.
Lima narasumber dihadirkan dalam diskusi publik yang dibuka Ketua Umum MTI Pusat Tory Damantoro. Kelimanya adalah; Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, Direktur Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Erliani Budi Lestari, Presiden i_otoda Prof Djoharmansyah Djohan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso SSTP, dan dosen Teknik Sipil Unika Sugijapranata Djoko Setijowarno.
”Indonesia sedang mengalami darurat angkutan umum terbukti masih sedikit Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan layanan angkutan umum, karenanya UU Nomor 23 Tahun 2004 perlu direvisi,” kata Djoko yang juga wakil ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat.
Dari data menunjukkan, jumlah sarana transportasi umum berbasis bus hanya 0,2% dari seluruh kendaraan penumpang. ”Selain merevisi UU Nomor 23/2004, jadikan penyediaan angkutan umum sebagai projek strategis Nasional, serta perlu membentuk Ditjen Transportasi Perkotaan,” kata Djoko dalam diskusi yang dimoderatori ki Darmaningtyas.
Djoharmansyah mengungkapkan, ada beberapa tantangan bagi Pemda dalam menyediakan angkutan umum massal perkotaan (AUMP). Di antaranya, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga kurangnya kolaborasi Pemda dan pihak lain untuk menyelenggarakan angkutan umum. ”Tentu juga akibat lemahnya komitmen walikota maupun tidak dijadikannya satu isu penting Dalam debat calon walikota,” kata Djoharmansyah.
Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, ada langkah strategis yang bisa dilakukan, misalnya, membuat aturan khusus tentang angkutan umum, model subsidi operasional transportasi. ”Lalu, perbaiki angkutan umum massal agar masyarakat tertarik menggunakannya,” tuturnya.
Sementara itu, Hendro yang berbicara paling awal, mengemukakan, program pembangunan transportasi saat ini ditargetkan sebesar Rp711 triliun. Sedangkan anggaran yang disediakan APBN sebesar Rp340,16 triliun. Sisanya Rp370,84 triliun mestinya diusahakan oleh Pemda.
Menurut Hendro, diadakannya angkutan umum massal adalah untuk mengurangi kemacetan, menghemat biaya atau bujet transportasi, memperpendek jarak tempuh, dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Juga mengurangi potensi timbulnya kecelakaan lalu lintas.
Diungkapkan Hendro, pemberian bantuan armada transportasi bus dari Pemerintah Pusat ke sejumlah Pemda sudah dilakukan sejak 2004. Setidaknya sudah ada 10 kota yang menyelenggarakan angkutan umum massal dengan layanan standar minimal. Pih operator mendapat sejumlah subsidi.
”Tiap Hari datang Pemda ke Pusat minta dana untuk membangun transportasi di daerah,” ujarnya. ”Tapi ditanya roadmap tentang angkutan umum massal di daerahnya, mereka tidak bisa menunjukkan konsepnya,” ujar Hendro.
Karena itu Hendro menyaran agar Pemda menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi keterbatasan APBN dan APBD dalam membangun infrastruktur transportasi umum massal, termasuk dengan kalangan swasta. Angkutan umum yang sudah untung Itu baru Padang.
Sementara itu, Yuliarso memaparkan, Pekanbaru telah memiliki sarana dan infrastruktur transportasi Trans Metro Pekanbaru yang beroperasi hingga Kabupaten Kampar. perlu perda agar punya payung hukum untuk mbangun sistem transportasi di Pekanbaru.
”Awalnya, Pemkot Pekanbaru mendapatkan sejumlah bus dari Kemenhub. Sebagian lagi sewa. Sekarang sudah milik sendiri semua,” kata Yuliarso.
Erliani sendiri minta agar diskusi dapat membuat rekomendasi yang nantinya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam mendukung pembangunan infrastruktur transportasi umum massal. (bani saksono)
