Oleh Bram Hertasning
Data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta menunjukkan jumlah kendaraan bermotor mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. Lebih dari 22 juta kendaraan aktif beroperasi setiap harinya sehingga menyebabkan lalu lintas menjadi padat terutama pada jam-jam sibuk.Selain emisi karbon, buruknya kualitas udara disebabkan oleh perubahan iklim drastis seperti yang kita alami saat ini, yang berdampak pada sektor perekonomian, gagal panen, meningkatnya kemiskinan, menurunnya kesehatan manusia, dan kerusakan lingkungan. Sektor transportasi memberikan kontribusi paling besar, yaitu mencapai 80% polusi udara, disusul emisi dari industri, kebakaran hutan, dan aktivitas rumah tangga. Sebuah studi olehHaryanto (2018)di Jakarta menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kendaraan tanpa pembatasan, kurangnya infrastruktur, dan kemacetan lalu lintas berdampak pada meningkatnya polutan udara yang berdampak buruk secara signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Permasalahan pencemaran udara saat ini merupakan yang terbesar di Indonesia yang menyebabkan 50% angka kesakitan di seluruh tanah air.
Berdasarkan pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (APSI), indikator kualitas udara di Jakarta menunjukkan peningkatan sekitar 20% untuk PM10 dan 70% untuk CO2 dan NO2. Peningkatan ini hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2008-2013 (Samudra et al., 2022). Data AirVisual IQAir.com menunjukkan kualitas udara di Jakarta mencapai 131 US AQI. Jakarta menduduki peringkat kedua tertinggi di dunia sebagai penyumbang polusi udara paling signifikan, dan sektor transportasi menyumbang 27% emisi CO2(IQAir, 2023;Samudra dkk., 2024).
Selain dampak kesehatan, emisi juga dapat memperburuk krisis iklim yang ada. Misalnya, kenaikan suhu rata-rata tahunan di Jakarta adalah sekitar 1,6 derajat Celcius selama satu abad terakhir, melebihi kenaikan suhu rata-rata global sebesar 0,85 derajat Celcius. Intensitas hujan akibat cuaca ekstrem di Jakarta juga diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 377 mm per hari pada tahun 2020 akibat meningkatnya emisi karbon di atmosfer yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.
Kondisi ini melatarbelakangi keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2050 di sektor transportasi. Program yang dimulai pada tahun 2022 antara lain pengembangan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda, integrasi angkutan umum multimoda, dan elektrifikasi moda transportasi bus kota.
Sejak abad ke-18, manusia telah mengeluarkan lebih dari 2.000 gigaton karbon dioksida ke atmosfer, menciptakan selubung seperti rumah kaca yang menahan panas dari bumi. Fenomena efek rumah kaca menjadi penyebab terjadinya pemanasan global(Bahrian dkk., 2019). Jika tidak ada perubahan besar untuk mengatasi dampak pemanasan global, maka intensitas gelombang panas, kenaikan permukaan air laut, polusi udara, dan dampak perubahan iklim lainnya akan semakin berbahaya (Saini & Bhatt, 2020).
Pemerintah di seluruh dunia harus bekerja sama untuk mengurangi pemanasan global dengan memahami dampak negatif emisi karbon dan cara menguranginya. Menurut penelitian(Lippert, 2012), emisi karbon terutama dipicu oleh aktivitas manusia, seperti penggundulan hutan, konsumsi listrik, dan aktivitas industri manufaktur, akibat pembakaran senyawa yang mengandung karbon, kayu, dan bahan bakar hidrokarbon. Jumlah jejak karbon di atmosfer telah mencapai tingkat yang tidak mungkin diserap secara alami.
Oleh karena itu, negara-negara harus bersatu untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai emisi nol bersih pada tahun 2050(Leobons dkk., 2019;Quirk dkk., 2021).
Peningkatan emisi karbon perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pengambil kebijakan. Salah satu faktor penting yang membuat peningkatan emisi karbon hampir tidak terkendali adalah aktivitas ekonomi, seperti aksi industri. Penelitian yang dilakukan oleh(Arifah, 2023)mengkaji hubungan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, dan emisi karbon di Indonesia periode 1990-2022. Data deret waktu digunakan untuk menyelidiki korelasi ini. Hasilnya menunjukkan hubungan positif antara GNI dan emisi karbon, yang menegaskan Kurva Kuznets lingkungan hidup. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing, hasilnya menunjukkan koefisien estimasi bernilai negatif.
Solusi dan Strategi
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional karena adanya kebutuhan dari berbagai pemangku kepentingan perusahaan. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mengurangi emisi karbon. Namun penerapannya terpisah dari Undang-Undang Nasional dan memerlukan kemauan kuat dari para pemangku kepentingan untuk mematuhinya.
Solusi dan strategi masa depan komitmen Indonesia untuk mencapai target nol emisi bersih pada tahun 2060 melibatkan peta jalan komprehensif yang disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk transisi energi menuju netralitas karbon pada tahun 2021 hingga 2060.
Strategi khusus dalam subsektor minyak dan gas mencakup penerapan rencana penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon untuk mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan produksi minyak dan gas.
Selain itu, langkah-langkah yang diambil adalah dengan mempertahankan kegiatan pembakaran rutin, mengoptimalkan penggunaan gas alam untuk rumah tangga dan transportasi, juga mengurangi emisi metana. Pemerintah juga terbuka untuk berkolaborasi dengan inisiatif internasional yang berfokus pada pengurangan emisi metana di sektor minyak dan gas.
Namun, perlu dicatat bahwa rancangan undang-undang Jakarta saat ini tidak membahas isu-isu seperti penggunaan ganja, alkohol, atau merokok saat mengemudi.
Setidaknya ada enam tema sentral yang dapat diusulkan untuk perubahan Undang-Undang Jalan Nasional dan Peraturan Daerah tentang Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta. Perubahan yang diusulkan ini sedang dalam pembahasan dan akan diumumkan pada pertengahan tahun 2024.
Keenam tema tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, kendaraan bermotor dan kemacetan. Tema ini perlu diusulkan agar masuk dalam pembukaan untuk mengurangi atau menghilangkan jumlah mobil pribadi.
Kedua, kendaraan dan kepadatan lalu lintas: Tema ini harus dimasukkan dalam pembukaan dan diatur dalam bagian dan pasal yang relevan, yang membahas dampak kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
Ketiga, dampak emisi karbon: Tema ini merekomendasikan agar peraturan dimasukkan dalam bagian dan pasal terkait yang mencakup sosialisasi, penghargaan, dan sanksi.
Keempat, pembatasan emisi kendaraan: Peraturan yang berkaitan dengan emisi kendaraan harus dimasukkan ke dalam bagian dan pasal yang mengatur penghargaan, sanksi, dan penjangkauan.
Kelima, kendaraan tanpa emisi: Peraturan mengenai kendaraan tanpa emisi, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden, harus dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam rencana perubahan Undang-Undang Nasional.
Keenam, strategi dan solusi: Tema ini mencakup berbagai aspek seperti rencana induk jaringan jalan, izin aplikator ojek online, obat-obatan terlarang, serta penambahan dan penghapusan pasal yang selaras dengan kondisi saat ini dan masa depan.
Disarankan agar para pengambil kebijakan memasukkan tema-tema ini dalam merumuskan isu-isu kebijakan baik di tingkat nasional maupun provinsi. ***
-Ir. Bram Hertasning, ST, MTM, MLogMan, IPM, CRA, CRP, ASEAN Eng, Kepala Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan.
