Instran.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi (judicial review/JR) terhada UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), terutama terkait dengan pendidikan gratis bagi sekolah (SD-SMP Swasta). Banyak pertanyaan dari jurnalis maupun kawan yang peduli pada pendidikan, apa negara betul-betul mampu membiayai semua sekolah swasta? Apakah swasta betul-betul tidak boleh memungut biaya dari orang tua murid?
Saya belum membaca Putusan MK secara detail, sehingga belum tahu apa yang diamanatkan oleh MK yang akan menjadi dasar bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) untuk membuat regulasi implementasinya. Sebagai salah seorang yang menjadi saksi ahli (9/7 2024) saya akan menjelaskan pandangan saya terhadap sekolah swasta.
Dilihat dari kronologi kelahirannya, saya mengkategorikan sekolah swasta di Indonesia itu ada empat kategori atau lebih tepat saya sebut generasi.
1. Sekolah Swasta Generasi 1 (pertama) adalah sekolah-sekolah swasta yang berdiri sejak masa penjajahan , seperti Muhammadiyah, NU, Sekolah2 Katolik, Kristen, Tamansiswa, Sekolah Thionghoa, dan lainnya. Sekolah-sekolah ini berdiiri jauh sebelum merdeka dan lulusannya banyak yang menjadi bagian dari pejuang dan pengisi kemerdekaan. Cabang-cabang mereka yang berdiri paska kemerdekaan tapi atas nama yang sama, saya kategorikan tetap sebagai Sekolah Swasta Generasi 1. Sekolah Swasta Generasi 1 ini sebagian menjadi sekolah favorit yang diminati oleh golongan mampu. Anak-anak yang bersekolah di sana umumnya cerdas dan orang tuanya mampu. Pada sekolah seperti tidak harus gratis, karena orang tua menyekolahkan anak di sana bukan karena ingin mendapatkan gratis, tapi ingin mendapatkan mutu. Saya sendiri memilih menyekolahkan anak kami di SD swasta yang membayar, dan kami tidak berharap gratis, karena kami memilih SD itu bukan karena ingin gratis. Tapi mayoritas sekolah swasta Generasi 1 ini masuk golongan tengah atau bahkan bawah. Sekolah Swasta Generasi 1 yang masuk kategori tengah dan bawah ini layak untuk mendapatkan support besar dari pemerintah kalau harus gratis.
2. Sekolah Swasta Generasi 2 (Kedua), merupakan sekolah swasta yang lahir paska kemerdekaan hingga decade 1990-an ketika Pemerintah belum mampu mendirikan SD-SMP Negeri secara merata. Pendirikan sekolah ini untuk membantu pemerintah mencerdaskan masyarakat. Sebagai keberadaan SMP Binamuda Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tempat kami berlima bersekolah di SMP itu merupakan SMP pertama di kecamatan kami. Didirikan oleh ayah saya tahun 1957, sementara Pemerintah baru mendirikan SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama) Negeri itu tahun 1964. Dan karena SMEP yang lulusannya hanya dapat masuk ke SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas), maka mereka yang akan masuk ke SPG, STM, SMA, SPBMA (Sekolah Pertanian dan Perkebunan Menengah Atas), dan sejenisnya; memilih ke SMP swasta tadi. Baru setelah SMEP berubah menjadi SMPN tahun 1975, peran SMP kami mulai berkurang. Banyak SD-SMP swasta yang riwayat pendiriannya sama seperti SMP kami ini. Kondisi Sekolah Swasta Generasi 2 ini pada umumnya berkualitas tengah-tengah dan rendah, sehingga wajib mendapat support dari Pemerintah karena peran kesejarahannya itu.
3. Sekolah Swasta Generasi 3 (Ketiga) adalah sekolah swasta yang didirikan berbasis kapital, oleh pemilik kapital, dan membidik pasar pada golongan yang memiliki kapital pula. Meskipun SD-SMP tapi uang sekolahnya bisa jutaan rupiah per bulan, tapi tetap diburu oleh mereka yang berduit. Sekolah-sekolah Generasi 3 ini mulai bermunculan pada awal decade 1990-an bersamaan dengan proses konglomerasi yang makin meluas. Pendirian sekolah-sekolah tidak semata-mata ingin andil mencerdaskan bangsa, tapi juga bagian dari proses kapitalisasi pendidikan, sehingga tidak mungkin gratis dan digratiskan. Sekolah-sekolah swasta Generasi 3 ini jelas tidak perlu diintervensi oleh Pemerintah melalui subsidi, karena yang masuk ke sana itu pilihan sadar. Pemerintah cukup membuat regulasi agar usaha mereka tidak merugikan masyarakat yang menyekolahkan anaknya di sana. Bahkan untuk kurikulumnya pun tidak perlu diatur-atur, yang penting melaksanakan kurikulum nasional yang diwajibkan, selebihnya mereka bebas berkreasi.
4. Sekolah Swasta Generasi 4 (keempat) sekolah swasta yang didirikan oleh Partai Politik sebagai bagian dari proses kaderisasi anggota. Yang tampak saat ini adalah SDIT dan SMP IT yang didirikan oleh PKS. Mereka yang menyekolahkan anaknya ke sana tujuannya tidak mendapatkan gratisan, melainkan ingin mendapatkan pelajaran umum dan sekaligus agama yang kuat. Memang dalam perkembangannya SD IT dan SMP IT itu tidak semuanya dibawah partai politik, tapi nafas dan nuasannya sama: mereka yang menyekolahkan ke sana karena ingin mendapatkan ilmu umum dan pendidikan agama yang kuat.
Simpulan sementara : Berdasarkan uraian di atas, maka kiranya jelas bahwa pendidikan dasar gratis untuk sekolah swasta sebetulnya layak untuk diberikan kepada Sebagian kecil Sekolah Swasta Generasi 1 dan 2. Sedangkan Sekolah Swasta Generasi 3 dan 4 Pemerintah tidak perlu intervensi, karena tujuan orang tua menyekolahkan di sana tidak untuk mendapatkan gratisan, tapi mencari kualitas.
Tugas Kemdikdasmen adalah memetakan: total jumlah sekolah dan murid di Sekolah Swasta Generasi 1 dan 2, dan memerincinya berapa yang masuk kategori baik, sedang, dan jelek. Sekolah-sekolah yang masuk kategori baik, intervensi Pemerintah bisa melalui pemberian dana BOS dan Guru PNS yang diperbantukan (Guru Dpk.). Sedangkan sekolah-sekolah swasta generasi 1 dan 2 yang masuk kategori sedang dan jelek, intervensi pemerintah bisa melalui dana BOS, bantuan Guru Dpk., rehab Gedung, maupun bantuan lainnya.
Menghidupkan Bantuan Guru Dpk.: Revisi UU ASN
Tata Kelola Pemerintahan RI di sektor pendidikan memang mengalami kemunduran. Pada masa awal kemerdekaan hingga awal dekade 1980-an, kehadiran negara di Sekolah-sekolah Swasta Generasi 1 itu diwujudkan dengan pemberian status “Sekolah Bersubsidi” dan “Sekolah Berbantuan”. “Sekolah Bersubsidi” itu statusnya sekolah swasta penuh, namun seluruh pembiayaannya (100%) dari negara, termasuk gaji guru yang berstatus sebagai guru PNS, sehingga sekolah bisa gratis. Sedangkan “Sekolah Berbantuan” adalah statusnya sekolah swasta, namun 50% biayanya dari negara, sehingga murid membayar, namun tidak besar.
Pada awal dekade 1980-an, Status Sekolah Bersubsidi dan Sekolah Berbantuan tersebut dihapuskan setelah adanya kebijakan akreditasi sekolah swasta yang melahirkan kategorisasi sekolah swasta berdasarkan nilai akreditasinya, yaitu “Disamakan, Diakui, Terdaftar, dan Tercatat”.
Kehadiran negara di sekolah-sekolah swasta dengan status Disamakan, Diakui, dan Terdaftar adalah dengan memberikan bantuan guru pegawai negeri sipil (Guru PNS) yang ditempatkan di sekolah swasta (Guru Dpk), serta bantuan operasional dan insidental (gedung, peralatan laboratorium, buku-buku, dsb). Namun sejak keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2007, dan kemudian diperkuat dengan munculnya UU ASN yang mendefinisikan ASN adalah pegawai pemerintah yang bekerja di instansi pemerintah, maka bantuan Guru Dpk itu tidak dapat diberikan kepada sekolah-sekolah swasta lagi.
UU ASN ini adalah bukti kongkrit kemunduran dalam berbangsa karena Pemerintah melakukan diskriminasi terhadap warganya sendiri. Mereka yang menyekolahkan anak di sekolah-sekolah swasta itu adalah WNI yang juga mendapat kewajiban yang sama sebagai WNI dengan mereka yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri. Dan tugas mencerdaskan bangsa itu adalah tugas negara, masyarakat hanya membantu Pemerintah saja. Untuk itulah, demi terwujudnya pendidikan dasar gratis bagi semua, termasuk yang bersekolah di sekolah swasta, UU ASN harus direvisi, terutama untuk definisi ASN.
Definisi ASN menurut UU ASN sebagai berikut: “ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah” .
Usulan revisi definisi ASN menjadi: “ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat, digaji, dan diberhentikan oleh Pemerintah”.
Dengan mengubah definisi ASN ini Pemerintah dapat memberikan bantuan Guru/Dosen Dpk ke sekolah-sekolah swasta dan PTS.
KI DARMANINGTYAS, AKTIVIS PENDIDIKAN TAMANSISWA
