SIARAN PERS – Pada penghujung tahun 2024 warga Jakarta khususnya dan Jabodetabek umumnya, tiba-tiba dihadapkan pada satu pemandangan baru ketika jalan-jalan di Jakarta, yaitu keberadaan taxi berwarna hijau yang bertuliskan Xahn SM yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebelumnya tidak ada iklan atau informasi tentang akan adanya taxi baru tersebut, tiba-tiba masyarakat sudah melihatnya langsung. Kelak diketahui bahwa taxi baru tersebut adalah kendaraan Listrik dari Vietnam yang dioperasikan di Indonesia.
Melihat fenomena tersebut, Inisiatif Strategis untuk Transportasi (INSTRAN) yang selama 25 tahun fokus pada advokasi isu-isu transportasi yang manusiawi, beradab, dan berkelanjutan, penasaran untuk meneluuri lebih jauh mengenai keberadaan taxi hijau tersebut melalui suatu kajian lapangan. Kajian terebut dilakukan antara bulan April – Juli 2025, baik melalui wawancara dengan pengemui, pengguna taxi umumnya, maupun pakar dan pembuat kebijakan. Berdasarkan kajian singkat tersebut dapat diperoleh keterangan, antara lain:
- Regulasi keterbukaan investasi asing secara lebih luas pada sektor transportasi telah memberi celah liberalisasi terhadap penyediaan layanan angkutan umum darat. Liberaliasi tersebut dipercepat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker menjadi pintu masuk investasi asing terbuka semakin lebar, memicu hadirnya pemain global ke sektor-sektor strategis, termasuk dalam penyelenggaraan angkutan umum, khususnya taxi. Alih-alih memberikan proteksi dan membangun industri jasa transportasi dalam negeri, UU Ciptaker dan regulasi turunannya justru membuka lebar investasi dari konglomerasi asing, serta membebaskan operasionalisasi jasa angkutan umum untuk dijalankan secara langsung oleh perusahaan asal negara lain. Padahal, penguasaan terhadap transportasi darat sangat vital, juga merupakan bentuk kedaulatan dan ketahanan nasional.
- Ekspansi taksi listrik asal Vietnam, Green and Smart Mobility (Xanh SM) secara masif yang mengoperasikan armada Vinfast adalah salah satu contoh dampak dari terbukanya investasi asing di Indonesia. Di satu sisi, kehadiran taksi listrik merek asing Xanh SM menawarkan pilihan transportasi yang diklaim ramah lingkungan dan berpotensi mempercepat adopsi kendaraan listrik (EV). Namun, di sisi lain, INSTRAN mengamati bahwa ekspansi tersebut berimplikasi terhadap berbagai konsekuensi, khususnya tantangan bagi tumbuhnya industri transportasi lokal yang minim dukungan dan tanpa proteksi.
- Melalui kajian singkat tersebut INSTRAN telah melihat secara kontekstual bahwa tantangan yang dihadapi oleh sektor transportasi Indonesia kini tidak lepas dari momentum disrupsi transportasi dan kebijakan keterbukaan investasi asing. Kehadiran Taxi Xanh SM di Indonesia bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Utamanya merupakan dampak dari regulasi yang semakin terbuka terhadap instrumen pasar bebas, serta mengambil momentum kebijakan pemerintah untuk mendorong operasionalisasi kendaraan berbasis listrik (electric vehicle atau EV) dalam rangka penurunan emisi transportasi. Masuknya Taksi Xanh juga tidak lepas dari dampak gelombang disrupsi teknologi yang telah mengubah lanskap industri transportasi nasional.
- Namun, belum berakhir dampak dari gelombang disrupsi yang mematikan banyak perusahaan taxi, pemberlakuan UU Ciptaker menjadi katalis yang membuka babak baru keterbukaan investasi asing secara lebih luas untuk sektor transportasi dalam negeri. Jika dulu layanan taksi digolongkan sebagai bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan penguasaan modal asing maksimal 49%, maka kini terbuka sepenuhnya (100%) bagi penanaman modal dalam ataupun luar negeri. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk usaha angkutan umum lainnya, dimana Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menunjukkan bahwa secara prinsip semua bidang usaha kini dinyatakan terbuka 100% bagi PMA, kecuali yang secara eksplisit dinyatakan tertutup atau yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
- Telaah INSTRAN menemukan bahwa terdapat erosi terhadap industri taksi lokal yang telah lebih dahulu terdisrupsi, prekarisasi tenaga kerja melalui model kemitraan yang rentan, serta memburuknya masalah kemacetan lalu lintas perkotaan sebagai masalah prioritas yang mendesak untuk diatasi oleh Pemerintah melalui pernyelenggaraan angkutan umum massal. Akan tetapi, Pemerintah justru menggaungkan narasi investasi “hijau” tanpa strategi pembangunan ekosistem transportasi ramah lingkungan yang jelas untuk dapat dilakukan oleh pelaku jasa angkutan umum di dalam negeri.
- Penyelenggaraan layanan transportasi publik yang berkeselamatan, aman, dan nyaman sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Untuk mendorong peningkatan layanan transportasi publik, baik yang dijalankan oleh badan usaha pemerintah maupun swasta, maka Pemerintah semestinya tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 198 ayat (1) yang menyatakan bahwa jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
- Koreksi arah kebijakan yang fundamental dan protektif terhadap industri dalam negeri sangat diperlukan dengan mengingat globalisasi pasar bebas yang tidak bisa dielakkan. Pemerintah perlu lebih proaktif dan menciptakan pendekatan strategis yang mampu menyeimbangkan antara penanaman modal asing dengan kepentingan nasional. Oleh karena itu, INSTRAN memberikan rekomendasi utama mencakup: (1) Konsistensi Pemerintah mengimplementasikan pemberlakuan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan komitmen investasi manufaktur yang mengikat bagi investor otomotif asing; (2) Penyusunan Rencana Induk Nasional untuk Ekosistem Kendaraan Listrik, termasuk tinjauan atas dampak dan resiliensi transportasi nasional dalam rangka penurunan kemacetan dan emis; (3) Penguatan regulasi terkait standar kerja dan perlindungan sosial bagi pengemudi angkutan umum; serta (4) Penegakan amanat UU LLAJ untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan adil.
Jakarta, Agustus 2025
Salam,
Heranisty Nasution (Hera)
Koordinator Kajian
