Instran.id – PT MRT Jakarta (Perseroda) menyiapkan hak penamaan (naming rights) untuk Stasiun Blok A dan kawasan Blok M Hub yang akan segera diresmikan.
“Di Stasiun Blok A akan ada naming rights perbankan internasional. Harusnya sih bisa lah ya ditebak,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat dalam Forum Jurnalis MRT di Jakarta, Selasa.
Nantinya, kawasan Blok M Hub juga akan ada peresmian hak penamaan dengan salah satu perusahaan lokal bidang transportasi. Direncanakan peresmian hak penamaan Blok M Hub pada pekan depan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta, Farchad Mahfud mengatakan kerja sama hak penamaan dengan perusahaan internasional bertujuan untuk menarik minat turis asing menggunakan transportasi publik.
Adapun skemanya yakni, MRT Jakarta sedang tahap final untuk menyelesaikan kartu kredit internasional yang bisa digunakan di setiap stasiun.
“Fungsinya untuk mendukung Jakarta kota global, sehingga turis-turis asing dari luar negeri yang datang ke sini tidak perlu repot dan dia langsung bisa menggunakan transport MRT Jakarta,” ucap Farchad.
Sejauh ini tercatat sembilan stasiun MRT Jakarta yang telah mendapatkan hak penamaan, yaitu Bundaran HI Bank DKI, Stasiun Fatmawati Indomaret, Cipete Raya TUKU, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia.
Nilai kontrak pada setiap stasiun MRT Jakarta memiliki karakteristik berbeda-beda, terlebih ada beragam durasi kontrak mulai dari lima hingga 10 tahun.
