Instran.id – Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi menjelang periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini digulirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli dan mendorong pergerakan ekonomi selama musim mudik.
Total anggaran yang disiapkan untuk program stimulus transportasi tersebut mencapai Rp 911,16 miliar.
Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dukungan non-APBN melalui sejumlah badan usaha transportasi milik negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, diskon tarif diberikan untuk berbagai moda transportasi dengan periode pelaksanaan dan target penumpang yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau jutaan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Untuk angkutan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tarif sebesar 30 persen.
Potongan harga tersebut berlaku untuk perjalanan pada 14 hingga 29 Maret 2026, dengan target sekitar 1,2 juta penumpang.
Kereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit saat musim mudik karena relatif terjangkau dan memiliki jadwal yang lebih pasti dibanding moda darat lainnya.
Pada sektor angkutan laut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) juga memberikan diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar.
Program ini berlaku pada 11 Maret hingga 5 April 2026 dan ditargetkan melayani sekitar 445.000 penumpang.
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat di wilayah kepulauan dan kawasan timur Indonesia yang bergantung pada transportasi laut.
Sementara itu, untuk angkutan penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry, pemerintah memberikan diskon sebesar 100 persen pada jasa kepelabuhanan selama periode 12 hingga 31 Maret 2026.
Program ini diproyeksikan melayani sekitar 945.000 unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang. Insentif tersebut diharapkan dapat mengurai potensi kepadatan di sejumlah pelabuhan utama saat arus mudik dan arus balik.
Adapun pada sektor angkutan udara, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif tiket pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan domestik sebesar 17 hingga 18 persen. Diskon ini berlaku pada 14 hingga 29 Maret 2026 dan ditargetkan menjangkau 3,3 juta penumpang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan harga tiket pesawat yang selama ini kerap melonjak signifikan menjelang Lebaran.
Pemerintah menilai, kebijakan diskon tarif transportasi tidak hanya meringankan biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pengungkit aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Pergerakan jutaan pemudik diyakini akan mendorong konsumsi rumah tangga, sektor pariwisata lokal, serta usaha mikro dan kecil di daerah tujuan mudik.
Dengan kombinasi insentif pada moda darat, laut, penyeberangan, dan udara, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, terjangkau, dan aman bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
