Instran.id – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, memastikan layanan penerbangan di bandar udara terbesar di tanah air itu berjalan normal meski kebijakan kerja work from home (WFH) diterapkan.
“Bandara Soekarno-Hatta tidak terdampak oleh penerapan WFH,” kata Assistant Deputy Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Yudistiawan di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan seluruh kegiatan layanan penerbangan baik itu di masing-masing maskapai hingga pengelola kebandarudaraan berjalan normal, sebab seluruh pegawai yang bertugas di Soetta tidak mengikuti WFH.
“Untuk sisi pegawai, mayoritas di Bandara Soekarno-Hatta tidak ikut WFH, karena bukan ASN, (dan) memang masuk kategori pelayanan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, menurut dia, saat ini dari sisi pergerakan penumpang di Bandara Soetta melandai bila dibandingkan dengan trafik penerbangan pada periode yang sama di pekan sebelumnya.
Sehingga, indikasi pemanfaatan liburan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalani WFH melalui transportasi udara tidak terlihat, ujar dia.
“Biasanya setiap hari Jumat penumpang ramai dan terjadi lonjakan karena menjelang akhir pekan. Biasanya lonjakan mencapai 130-150 ribu penumpang baik kedatangan maupun keberangkatan pada hari normal,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, angka pergerakan penumpang yang melandai dipengaruhi faktor pascaperiode angkutan arus mudik Lebaran atau Idul Fitri 1447 Hijriah, hingga adanya eskalasi di Timur Tengah.
“Akibat eskalasi Timur Tengah sangat terdampak sekali bagi penerbangan. Harga avtur melonjak signifikan sehingga pihak maskapai menaikkan harga tiket dengan tarif atas,” katanya mengungkapkan.
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN resmi berlaku pada Jumat, 10 April 2026. Meski diterapkan kepada ASN di kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dalam kebijakan tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan terdapat sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman serta ketertiban umum.
Selain sejumlah sektor pelayanan publik, sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH. Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa. Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat. Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama,” kata Tito.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5520873/layanan-bandara-soetta-berjalan-normal-saat-kebijakan-wfh-diterapkan
