KAI Sanksi Tegas 19 Penumpang Pelaku Asusila di Dalam Kereta

Instran.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan sanksi tegas kepada belasan penumpang yang melakukan tindakan asusila di dalam kereta api seiring dengan komitmennya menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.

“KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pelecehan seksual di stasiun maupun di atas kereta api,” kata Manager Hukum dan Humas Daerah Operasi (Daop) 9, Cahyo Widiantoro, di Jember, Jumat.

Menurutnya, KAI tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual. Apabila terjadi tindakan tersebut di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api, petugasnya siap memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

“Keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas utama kami, sehingga KAI memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pelecehan seksual,” tuturnya.

Sebagai bentuk ketegasan, lanjut dia, KAI juga menerapkan sanksi administratif berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau blacklist terhadap pelaku yang telah terbukti melakukan tindak asusila.

“Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 19 penumpang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak dapat lagi membeli tiket kereta api di seluruh wilayah operasional KAI,” katanya.

Pelaku asusila tersebut semuanya laki-laki dan peristiwa itu terjadi di dalam kereta, sehingga petugas menindaklanjuti dan melakukan pendampingan kepada korban untuk lapor ke pihak kepolisian setempat.

Ia mengatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus tindak asusila yang terjadi di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi, sehingga kondisi itu diharapkan dapat terus dipertahankan melalui sinergi seluruh pihak, baik petugas, komunitas, maupun masyarakat pengguna jasa kereta api.

“Kami mengajak seluruh penumpang untuk tidak ragu melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Cahyo menjelaskan pihak KAI Daop 9 Jember terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.

“Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, kami bersama Komunitas Railfans Daop 9 Jember (KRD 9) menggelar aksi kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Jember,” katanya.

Sebanyak 20 anggota KRD 9 bersama petugas KAI mengedukasi para calon penumpang yang berada di ruang tunggu stasiun melalui poster, banner edukasi, serta pembagian gantungan kunci yang berisi pesan-pesan ajakan untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.

Kegiatan itu juga dikemas secara interaktif dengan mengajak para penumpang membubuhkan tanda tangan pada banner komitmen bersama sebagai simbol dukungan terhadap terciptanya lingkungan transportasi yang aman dan bebas dari tindakan pelecehan seksual.

“Antusiasme para penumpang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap isu itu terus meningkat dan menjadi tanggung jawab bersama,”

ujarnya.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5654573/kai-sanksi-tegas-19-penumpang-pelaku-asusila-di-dalam-kereta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *