Instran.id – Tragedi kebakaran kapal kembali menyelimuti perairan Indonesia. Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II yang mengangkut 271 penumpang dan awak kapal dilaporkan terbakar pada Minggu pagi (2/8/2026) sekitar pukul 06.00-07.00 WIB.
Kapal yang sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Makassar itu mengalami insiden di perairan Sumenep, Jawa Timur, sekitar 19 mil laut di utara Pulau Burung, Sapudi.
Informasi kebakaran pertama kali diterima oleh perusahaan pelayaran dari nakhoda sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, setelah itu nakhoda tidak dapat dihubungi kembali. Kantor SAR Surabaya baru menerima informasi resmi pada pukul 08.24 WIB dari Syahbandar Tanjung Perak.
Saat laporan diterima, sebagian badan kapal telah terbakar. Para penumpang bertahan di anjungan dan haluan sambil menunggu pertolongan. Namun, sekitar pukul 10.20 WIB, sejumlah penumpang memutuskan melompat ke laut demi menyelamatkan diri.
“Beberapa penumpang melompat ke laut dan dievakuasi oleh TB Hasnur 26 dan Kapal British Mentor,” kata Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).
Akibat tragedi ini, lima orang penumpang dinyatakan meninggal dunia, sementara 234 korban lainnya selamat dan telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur pun telah mengidentifikasi kelima korban.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim, Kombes Wahono Edhi P, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kelima korban tidak meninggal akibat luka bakar.
“Tidak ada yang meninggal karena luka bakar. Rata-rata korban mengalami sesak napas akibat asap lalu melompat ke laut dan tenggelam, atau lemas setelah berada di laut,” katanya dikutip dari Antara.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, langsung meninjau proses penanganan kebakaran di Surabaya pada Senin (3/8/2026). Ia menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
Ia pun membuka posko terpadu di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pusat koordinasi seluruh unsur yang terlibat, sekaligus pusat layanan bagi penumpang yang berhasil dievakuasi serta keluarga korban.
Kementerian Perhubungan berjanji mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban. Dudy menyebut bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah.
Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta seluruh instansi terkait agar proses penanganan korban berlangsung cepat, terpadu, dan menyeluruh.
“Pemerintah memastikan setiap penumpang memperoleh penanganan yang layak, mulai dari proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, hingga pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Dudy.
Dalam penanganannya, Dudy juga meminta operator kapal bersikap kooperatif dan bertanggung jawab. Operator harus menyediakan informasi yang dibutuhkan, membantu proses administrasi, serta memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan yang berlaku .
Proses pendataan identitas korban dan pencocokan manifes dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada keluarga.
KNKT Mulai Investigasi Penyebab Kapal Terbakar
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan investigasi independen guna mengetahui penyebab insiden secara objektif.
Hasil investigasi akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan pelayaran, termasuk kepatuhan operator, prosedur operasional, standar pelayanan kepada penumpang, serta penguatan sistem pengawasan.
“Kami berkomitmen agar setiap pembelajaran dari insiden ini menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran nasional,” kata Dudy.

Kenapa Kecelakaan Kapal Terus Terjadi di Perairan Indonesia?
Ketua Inisiatif Strategis Transportasi (Instran), Budi Susandi, menyoroti bahwa kecelakaan kebakaran kapal telah menjadi momok bagi transportasi laut Indonesia dari tahun ke tahun.
Bagaimana tidak, dalam lima tahun terakhir, sejumlah insiden kecelakaan kapal yang dipicu oleh kombinasi cuaca buruk, kelalaian pemeliharaan armada, hingga masalah kelebihan muatan masih terus terjadi.
Salah satu yang terekam adalah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee l di Selat Bali saat berlayar dari Ketapang-Gilimanuk. Kecelakaan ini menelan 7 korban jiwa dan beberapa lainnya hilang.
Begitu juga dengan KMP Tunu Pratama Jaya pada 2025. Kapal rute Ketapang-Gilimanuk ini terbalik dan tenggelam lantaran kebocoran di ruang mesin yang menyebabkan 19 korban meninggal dunia.
“Ini menjadi PR besar yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah kita. Terbukti dengan kecelakaan yang sama. Kebakaran lagi, kebakaran lagi,” katanya kepada Tirto, Senin (3/8/2026).
Menurut Budi, setidaknya ada tiga unsur yang perlu diperhatikan terkait kasus kecelakaan kebakaran kapal. Pertama, operator kapal yang harus mematuhi standar kelaikan kapal, baik dari sisi sarana maupun sumber daya manusia (SDM) kru kapal.
Kedua, regulator yang melakukan pengawasan dan pembinaan terkait standar keselamatan, termasuk pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ketiga, masyarakat atau pengguna layanan, termasuk penumpang dan pengusaha ekspedisi barang.
Budi menyoroti fakta penting bahwa sumber api kebanyakan berasal dari car deck atau atau area parkir kendaraan, bukan dari kamar mesin.
“Sumber api itu berasal dari car deck, dari muatan di atas kapal yang isinya kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang. Kebanyakan dari kendaraan angkutan barang, truk-truk yang mengangkut barang,” jelas Budi.

Ia mengkritik lemahnya pengawasan terhadap barang-barang yang diangkut truk. Menurutnya pengawasan terkait dengan muatan truk yang naik ke kapal itu belum ada sistem yang baik untuk melakukan verifikasi bahwa barang yang dimuat itu adalah barang umum, bukan barang yang mudah terbakar atau mudah meledak, atau barang B3.
Budi juga menyoroti praktik ekspedisi kecil dan sejumlah pengemudi yang kerap menerima titipan barang tanpa memahami klasifikasi bahayanya.
“Pengemudi truk sistemnya bukan sistem diberikan gaji bulanan, tetapi berdasarkan persentase sisa biaya angkut. Kadang ada oknum pengemudi yang menerima orang menitip barang. Pengemudi tidak memiliki kapasitas bahwa barang ini barang apa, apakah barang berbahaya atau tidak,” paparnya.
Keterbatasan Anggaran Sebabkan Pengawasan Terhambat
Faktor penting lain yang disoroti Budi adalah keterbatasan anggaran untuk pengawasan keselamatan. Ia menekankan bahwa pemangkasan anggaran berdampak langsung pada efektivitas pengawasan.
“Anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan porsinya adalah untuk edukasi dan sosialisasi keselamatan. Selain itu untuk cross check terkait pemenuhan. Yang besar adalah untuk pembinaan, edukasi. Ini yang hilang karena anggaran dipangkas,” ujarnya.
Terlebih, sambungnya, urusan keselamatan di Kementerian Perhubungan tidak lagi berada di level direktorat, melainkan hanya selevel bidang.
“Nampaknya terlihat bahwa ada ketidakseriusan di Indonesia terkait masalah safety, keselamatan. Padahal kita masih menjadi momok negara yang sering terjadi kecelakaan kapal, baik tabrakan ataupun kebakaran,” kritiknya.
Budi mendesak pemerintah untuk tidak lagi bersikap lunak terhadap pelanggaran di sektor pelayaran. Menurutnya, digitalisasi manifes adalah sesuatu yang harus dipaksakan, bukan ditawarkan.
“Pemerintah dan regulator harus memaksakan kepada para operator kapal dan pelabuhan untuk menerapkan sistem digitalisasi dalam pengawasan jumlah penumpang, agar data di kapal benar-benar sesuai dengan manifes. Kalau tidak, sanksi tegas harus dijatuhkan,” katanya.
Ia juga menyoroti budaya lama yang masih subur di banyak pelabuhan: praktik titip menitip orang atau barang tanpa tercatat dalam manifes resmi. Praktik inilah, kata Budi, yang kerap menjadi celah bagi pungutan liar.
“Itu pungli. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas. Instrumennya ada, misalnya dengan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, atau mencabut izin begitu ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Budi pun menyampaikan ironi tata kelola keselamatan transportasi di dalam negeri. Dengan banyaknya kecelakaan dan korban jiwa yang terjadi, namun menurutnya perbaikan yang diambil pemerintah berjalan lamban.
“Indonesia ini kayaknya murah banget nyawa manusia. Kecelakaan ketika ada korban jiwa hanya menjadi data statistik. Perbaikannya lambat sekali,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno. Ia juga menyoroti masalah manifes yang masih menjadi celah besar. Operator kapal, kerap menaikkan muatan melebihi batas yang seharusnya.
“Masalah manifes ini sampai sekarang masih menjadi gap yang sangat besar. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan yang lebih kecil,” katanya.
Ia menekankan pentingnya digitalisasi sistem manifes untuk memastikan jumlah penumpang dan muatan tercatat dengan akurat.
“Kalau tidak, mungkin harus ada sanksinya. Apalagi bisa diberikan SPB, sehingga kapal itu tidak akan berani untuk macam-macam,” tegasnya.
Menurut Djoko, pelabuhan-pelabuhan di Indonesia belum steril seperti stasiun kereta api. Sistem kontrol bagi penumpang yang memiliki tiket belum berjalan. Bahkan, menurutnya, pelabuhan di beberapa wilayah kerap jadi area pemancingan warga sekitar.
“Orang masuk ke pelabuhan itu bener-bener orang punya tiket. Kita belum bisa. Pelabuhan-pelabuhan apalagi di daerah-daerah masih orang bebas dekat dengan kapal, di dermaga untuk mancing,” ucapnya.
Djoko pun sependapat dengan Budi. Masalah keterbatasan anggaran juga menjadi pemicu lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, anggaran keselamatan, utamanya, dibutuhkan para pengawas untuk melakukan evaluasi hingga monitoring.
“Anggaran kalau pengawasan memang ada anggarannya mereka ke daerah, evaluasi, monitoring. Itu anggarannya dipangkas. Saya sudah bilang dua tahun yang lalu jangan dipangkas untuk masalah keselamatan. Ternyata semuanya anggaran dipangkas,” keluhnya.
Bukan tanpa empati, ia membandingkan tragedi yang terjadi hari ini dengan yang sebelum-sebelumnyam. Menurutnya, saat anggaran masih utuh di kantong Kementerian Perhubungan, kecelakaan serupa sudah sering terjadi, apalagi jika anggarannya dipangkas.
“Yang dulu tidak dipangkas, masih sering terjadi. Apalagi sekarang dipangkas. Anggaran untuk evaluasi, monitoring, pengawasan harus cukupi dulu. Termasuk honor-honor mereka tercukupi. Tidak mungkin orang bekerja maksimal mati-matian gajinya kecil, itu tidak bisa diharapkan,” tuturnya.
Sebelum tragedi ini terjadi, Komisi V DPR RI telah menekankan pentingnya program keselamatan transportasi sebagai prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2027.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Eselon I Kementerian Perhubungan di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (2/7/2026), Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyampaikan desakan akan tata kelola keselamatan transportasi ini .
Komisi V DPR RI meminta seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan mengarahkan program dan anggarannya pada penguatan aspek keselamatan, pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat.
“Pada kesempatan RDP ini, Komisi V DPR RI mendesak Sekretariat Jenderal untuk meningkatkan pelayanan pemeriksaan keselamatan transportasi. Diimbangi dengan pengawasan ketat oleh Inspektorat Jenderal melalui sinergitas pengawasan berbasis sasaran strategis,” ujar Ridwan Bae dikutip dari laman resmi DPR.
Pagu indikatif Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp28,35 triliun. Ridwan menyebut alokasi anggaran tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dengan mengakomodasi berbagai masukan Komisi V DPR RI agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan sektor transportasi nasional.
Dari pagu tersebut, diketahui bahwa alokasi terbesar justru untuk belanja barang non-operasional sebesar 73,65 persen atau Rp20,88 triliun, sementara belanja pegawai hanya 17,75 perse6 atau Rp5,03 triliun, dan belanja barang operasional 8,6 persen atau Rp12,43 triliun.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Laut sendiri mengajukan permintaan tambahan anggaran senilai Rp5,77 triliun dari pagu indikatif 2027 senilai Rp10,81 triliun. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menyampaikan bahwa kebutuhan tambahan untuk dukungan keselamatan mencapai Rp897,73 miliar, terdiri dari kegiatan pemeliharaan doking dan BBM kapal negara.

