Kemenhub: Transportasi Massal Kunci Atasi Kemacetan dan Biaya Tinggi

“Transportasi massal terintegrasi dan berkelanjutan jawaban atas permasalahan kemacetan, mahalnya biaya transportasi, dan tingginya ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi.”

 

Instran.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan transportasi massal terintegrasi dan berkelanjutan menjadi solusi mengatasi kemacetan, tingginya biaya perjalanan, serta ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi di perkotaan.

“Transportasi massal terintegrasi dan berkelanjutan hadir sebagai jawaban atas permasalahan kemacetan, mahalnya biaya transportasi, dan tingginya ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi,” kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Muiz Thohir, di Jakarta, Selasa.

Muiz menekankan hal itu saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertajuk “Peran Strategis RUU Sistranas dalam Mewujudkan Transportasi Massal Terintegrasi dan Berkelanjutan”, di Jakarta.

Kemenhub menegaskan mobilitas perkotaan adalah kebutuhan dasar penopang visi Indonesia Emas 2045.

“Kendati fondasi telah diletakkan oleh pemerintah pusat, penentu keberhasilan akhirnya terletak pada political will dan komitmen fiskal daerah,” ujar Muiz.

Dia menyebutkan berdasarkan data terkini Kemenhub, tercatat sebanyak 172,9 juta kendaraan bermotor dengan pertumbuhan mencapai 4,5 persen per tahun membebani infrastruktur jalan. Kerugian akibat kemacetan lalu lintas secara nasional ditaksir mencapai Rp77 triliun per tahun.

Menurut Muiz, sektor transportasi perkotaan mencatatkan beban berat dengan biaya transportasi mencapai 16 persen hingga 24 persen dari total pendapatan rumah tangga berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jauh melampaui standar SDGs 11.2 sebesar 5 persen.

Selain itu, sektor transportasi menyerap sebagian besar subsidi energi hingga Rp300 triliun per tahun, di tengah kenyataan bahwa 58 persen penduduk bekerja di sektor informal dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Ia menegaskan transportasi massal yang terjangkau menjadi kunci mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen, karena memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik sehingga mendorong produktivitas serta pemerataan pembangunan nasional.

“Sebagai langkah konkret, pemerintah menggulirkan Indonesia Mass Transit Project (MASTRAN Project) yang memprioritaskan pengembangan di 20 kawasan perkotaan jangka menengah,” katanya lagi.

Saat ini, Kawasan Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang) dan Kawasan BBMA/Bandung Basin Metropolitan Area (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) dijadikan proyek percontohan (pilot project) dengan dukungan pembiayaan World Bank dan AFD.

“Di Kawasan Mebidang, proyek mencakup 21 km jalur khusus, 31 halte on-corridor dan 681 halte off-corridor, 12 rute, serta 273 unit bus dengan proyeksi 154.851 penumpang per hari pada awal operasi 2027 yang terintegrasi dengan 109 simpang ATCS,” katanya lagi.

Lebih lanjut, dia menyebutkan di Kawasan BBMA (Bandung), proyek mencakup 21 km jalur khusus, 34 halte on-corridor dan 719 halte off-corridor, 18 rute, serta 478 unit bus dengan proyeksi 204.736 penumpang per hari yang terintegrasi dengan 65 simpang ATCS.

Indikator keberhasilan utama (PDO) dari proyek ini meliputi terbentuknya lembaga pengelola, peningkatan akses pekerjaan, penurunan waktu tempuh, peningkatan penumpang harian, kepuasan pengguna, dan peningkatan pekerja wanita.

“Progres pelaksanaan MASTRAN Project saat ini sedang berada dalam tahap konstruksi dan penyiapan kelembagaan manajemen BRT di BBMA dan Mebidang. Kelembagaan manajemen BRT tersebut ditargetkan terbentuk pada November 2026 dan pekerjaan konstruksi ditargetkan selesai pada Maret 2027,” ujar Muiz.

Ia menuturkan evaluasi dari pelaksanaan proyek itu kemudian menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).

Menurutnya, tantangan di lapangan menunjukkan adanya keterbatasan fiskal pusat dan daerah, penyediaan layanan angkutan massal perkotaan yang belum menjadi prioritas, kendala dalam menyepakati pembagian PSO antarpemerintah daerah di kawasan aglomerasi.

Selain itu, kelembagaan penyelenggara angkutan umum di daerah yang belum seluruhnya terbentuk, serta belum optimalnya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.

“Oleh karena itu, RUU Sistranas sangat dibutuhkan untuk memberikan payung hukum terkait pengaturan Creative Funding, pengaturan Mandatory Spend (Earmarking) penyediaan angkutan umum massal perkotaan, serta pengaturan bentuk kelembagaan angkutan umum massal perkotaan yang baku dan tegas,” katanya pula.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5680048/kemenhub-transportasi-massal-kunci-atasi-kemacetan-dan-biaya-tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *