Instran.id – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengungkapkan insentif diskon transportasi selama periode libur sekolah dan Natal-Tahun Baru dapat membantu daya beli masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap pariwisata nasional.
“Menurut saya ini kebijakan yang tepat. Dengan diskon-diskon tarif transportasi itu sudah jelas memberikan gairah pada masyarakat untuk bermobilitas,” ujar Trubus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan, diskon transportasi tersebut tentu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika mereka melakukan kunjungan.
“Kedua, ini memberi dampak positif terhadap tempat-tempat wisata. Pemerintah daerah itu akan mendapatkan keuntungan, karena ada pemasukan. Jadi itu intinya sehingga ini yang menurut saya berkaitan langsung dampaknya ke daya beli masyarakat,” katanya.
Kemudian, kata Trubus, seluruh produk-produk UMKM, produk-produk lokal daerah itu bisa laris karena terbantu oleh masyarakat yang melakukan traveling ke tempat-tempat wisata.
Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi untuk semester II 2026 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp26,34 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk di semester II ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun. Stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun anggaran, magang dan vokasi sekitar Rp6,26 triliun, dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun.
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif diskon transportasi selama periode libur sekolah dan Natal-Tahun Baru.
Untuk libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen pada 20 Juni-5 Juli 2026, diskon tarif dasar kapal 30 persen pada 20 Juni-15 Agustus 2026, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP pada 20 Juni-5 Juli 2026.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Sementara untuk periode Natal-Tahun Baru, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen pada 22 Desember 2026-4 Januari 2027, diskon tarif dasar kapal sebesar 30 persen pada 17 Desember 2026-10 Januari 2027, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP pada 22 Desember 2026-10 Januari 2027.
Insentif PPN DTP 100 persen juga kembali diterapkan untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
