Pagi-pagi, Selasa 18 Agustus 2026 pukul 05.57 saya naik Jak 106 rute Kampung Melayu – Klender. Awalnya kami menunggu di dalam armada yang tidak ber-AC. Tapi kemudian kami diminta pindah ke armada belakangnya yang ber-AC. Armada inilah yang akan berangkat duluan.
Tanpa ditanya, pengemudi menjelaskan bahwa armada ber-AC itu memang limpahan dari armada Jak 48A rute Stasiun Tebet – Rusun Karet. Dipindahkan ke rute Jak 106 dan Jak 105 untuk mengurangi armada Jak 48A karena tanggal 7 Agustus lalu didemo oleh awak M 44 di rute yang sama. Para pengemudi M44 rute yang sama melakukan demo ke balai kota meminta agar rute Jak 48A tidak sama persis dengan rite M44.
Pengemudi Jak 106 tersebut menjelaskan bahwa ada pengurangan 9 unit dari Jak 48A dan terbagi 6 unit ke rute Jak 106 dan 3 unit ke rute Jak 105 (Stasiun Tebet – Rusun Cipinang).
Mendengar cerita itu saya langsung betul-betul bersedih karena regulator (Dishub) kok bisa takluk pada tuntutan pendemo yang sangat mungkin bukan hanya pengemudi M44 saja yang melakukan demo, tapi juga orang-orang yang selama berkepentingan dengan operasional M44.
Karena penasaran, saya kemudian turun di Tongtek dan naik Jak 43 (Tongtek – PGC), tapi turun di Stasiun Tebet untuk mengetahui antrean pelanggan Jak 48A di Tebet. Betul, ketika turun di Stasiun Tebet, antrean Jak 48A sudah mengular panjang. Saya semakin bersedih, kok Dishub DKI begitu lemahnyasehingga tunduk pada tuntutan pendemo. Lha kalau Gubernur Sutiyoso (Bang Yos) dulu tuinduk pada pendemo dan pada orang-orang yang mencaci maki saat mau bangun busway, sampai hari ini kita tidak pernah punya Transjakarta. Masak ini didemo begitu saja menyerah?
Yang bikin saya sedih karena tanggal 12 Agustus, melalaui WA saya menyampaikan masukan agar Dishub jangan menyerah pada tuntutan pendemo. Sebab kalau menyerah berarti Dishub lemah di depan operator. Tapi ternyata, Dishub takluk pada pendemo!
Fakta Historis
Jak 48A ini beroperasi sejak 2023 sebagai peningkatan pelayanan bagi penumpang angkutan reguler untuk rute Stasiun Tebet – Rusun Tebet. Rute utama Jak 48A ini adalah Stasiun Tebet 2 (Pintu Barat) \(\leftrightarrow \) Rusun Karet Tengsin (Pulang Pergi via Jl. KH Abdullah Syafi’ie – Casablanca – Prof. Dr. Satrio – KH Mas Mansyur). Yang menjadi operator di Jak 48A sama dengan operator M44, yaitu Kopamilet Jaya.
Regulasi yang betul, bila operator itu sudah tergabung di manajemen PT Transjakarta (PT TJ), maka secara otomatis rute eksisting yang berhimpitan di atas 60% dihapus. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, sudah bergabung di manajemen PT TJ namun jumlah armada eksisting masih tetap banyak dan rute Jak 48A diminta direrouting.
Yang sangat mengherankan adalah Jak 48A ini sudah beroperasi sejak 2023 dan tidak ada masalah, tapi kenapa tiba-tiba muncul tuntutan untuk dilakukan rerouting. Kalau alasannya lantaran penumpang M44 turun, maka mestinya operator M44 dan pengemudi berefleksi dong, mengapa turun. Jangan kemudian menyalahkan Jak 48A, bahwa karena ada rute Jak 48A yang berhimpitan maka penumpang M44 turun.
Ironis sekali bila akhirnya Dishub tunduk pada desakan pendemo, sehingga bersama perwakilan pendemo melakukan survei lapangan untuk menentukan rute barunya. Bila rute selama ini dari Stasiun Tebet lurus sampai Karet lewat Casablanka, maka rute baru yang disepakati adalah tidak lurus lagi, tapi jalan kanan SMPN 15 belok kiri dan kemudian ke kanan.
Kompromi rerouting itu saja sudah memperlihatkan lemahnya Dishub sebagai operator di depan pengemudi. Apalagi kemudian mengurangi unitnya sampai 9 unit untuk dipindahkan ke rute lain demi memberikan kebebasan ke pengmudi M44. Tugas operator Kopamilet Jaya lah untuk mencari solusi rerouting M44, bukan sebaliknya Jak 48A yang direrouting.
Sebelumnya, Dishub pernah kalah oleh desakan pengemudi/operator M02 saat akan mengoperasikan Jak 41 rute Kampung Melayu – Pulogadung yang akhirnya membuat rute Jak 41 harus ngalah pindah rute, tidak mengikuti M02 yang dioperasikan oleh operator yang sama. Sekarang Dishub takluk lagi pada desakan para pengemudi. Keduanya ini akan menjadi preseden buruk bagi Dishub dalam menegakkan regulasi, tapi menjadi best practice bagi operator atau pengemudi dalam memperjuangkan aspirasi mereka. Sungguh menyedihkan bila regulator itu takluk pada tekanan sekelompok massa yang hanya mewakili kepentingan sendiri bukan kepentingan publik. Bagaimana mungkin Jakarta akan menjadi kota global kalo regulatornya tidak mampu menegakkan regulasinya sendiri yang sudah bagus?
Jadi pejabat publik mestinya tidak takut pada pendemo. Pendemo dihadapi dan dijelaskan masalahnya. Kalau pejabat publik takut pada pendemo, maka tidak ada wibawanya.
Jakarta, 18 Agustus 2026
Darmaningtyas, Pengamat Transportasi
