Instran.id – Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran pada 2 Agustus 2026 dan kemudian terbalik serta tenggelam pada 3 Agustus 2026 di perairan Laut Jawa. Dengan tenggelamnya kapal, keberadaan kapal tersebut selanjutnya menjadi kerangka kapal (wreck) yang penanganannya tidak berhenti pada operasi pencarian dan penyelamatan korban, tetapi juga menimbulkan kewajiban terkait keselamatan pelayaran, kenavigasian, perlindungan lingkungan laut, dan penyingkiran kerangka kapal.
Secara nasional, penanganan kerangka kapal memiliki dasar hukum dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah terakhir dengan PM 27 Tahun 2022. PM 27 Tahun 2022 merupakan perubahan ketiga terhadap PM 71 Tahun 2013.
Selain ketentuan nasional tersebut, Indonesia telah mengesahkan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020. Konvensi ini secara khusus mengatur penanganan kerangka kapal yang dapat menimbulkan bahaya terhadap keselamatan pelayaran dan lingkungan laut, termasuk tanggung jawab pemilik kapal terhadap penyingkiran kerangka serta jaminan finansial untuk tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, keberadaan kerangka kapal bukan semata-mata persoalan salvage, tetapi merupakan bagian dari rezim keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.
Terhadap Mutiara Sentosa II perlu segera dilakukan penentuan posisi dan survei hidro-oseanografi/ batimetri untuk memperoleh koordinat yang akurat, kedalaman laut, serta kedalaman air di atas bagian tertinggi kerangka. Informasi bahwa bangkai berada pada kedalaman sekitar 70 Meter belum cukup untuk menentukan apakah kerangka tersebut aman bagi pelayaran. Yang lebih penting adalah mengetahui posisi kerangka terhadap jalur pelayaran, kedalaman aktual di atas bagian tertinggi bangkai, kondisi dasar laut, kepadatan lalu lintas kapal, serta potensi bahaya terhadap navigasi dan lingkungan.
Hasil survei tersebut perlu disampaikan kepada Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) untuk pemutakhiran informasi hidro-oseanografi dan publikasi nautika. Informasi mengenai keberadaan dan posisi kerangka yang dapat menjadi bahaya pelayaran perlu disampaikan kepada para pelaut melalui mekanisme informasi keselamatan navigasi, termasuk publikasi nautika dan pemberitahuan resmi kepada pelayaran. Dengan demikian, kapal-kapal yang melintas di sekitar lokasi mengetahui keberadaan kerangka dan risiko navigasinya.
Dari aspek penyingkiran, PM 71 Tahun 2013 dan PM 27 Tahun 2022 memberikan mekanisme penanganan kerangka kapal, termasuk kewajiban pemilik menyampaikan rencana aksi penyingkiran dan kewenangan pemerintah untuk memerintahkan penyingkiran apabila kerangka dan/atau muatannya menimbulkan bahaya terhadap keselamatan pelayaran, mengganggu operasional pelabuhan, dan/atau menyebabkan pencemaran lingkungan maritim. Apabila pemilik tidak melaksanakan kewajibannya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan penyingkiran sesuai mekanisme yang ditetapkan, dengan biaya yang menjadi tanggung jawab pemilik.
Selain itu, PP Nomor 31 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemilik kapal untuk memiliki jaminan asuransi atas tanggung jawab pengangkatan atau penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya, dengan ketentuan pengecualian bagi kapal motor di bawah GT 35. Oleh karena itu, untuk Mutiara Sentosa II perlu dipastikan keberadaan dan masa berlaku wreck removal insurance/financial security, termasuk siapa penanggungnya dan bagaimana mekanisme pembiayaan penyingkiran kerangka kapal.
Hal yang perlu dipastikan pemerintah setelah tenggelamnya Mutiara Sentosa II adalah:
- pelaporan kerangka kepada Syahbandar;
- penentuan koordinat dan survei batimetri;
- penyampaian data kepada Pushidrosal untuk pemutakhiran informasi nautika;
- pemberitahuan kepada pelaut mengenai bahaya kerangka;
- penyampaian rencana aksi penyingkiran oleh pemilik;
- penilaian apakah kerangka merupakan bahaya terhadap keselamatan pelayaran dan lingkungan;
- keberadaan jaminan asuransi penyingkiran kerangka; serta
- pelaksanaan penyingkiran/salvage sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Tenggelamnya Mutiara Sentosa II tidak mengakhiri tanggung jawab pemilik terhadap kapal. Kerangka kapal harus ditangani melalui mekanisme yang menjamin keselamatan navigasi, perlindungan lingkungan, dan kepastian tanggung jawab pemilik. Perpres Nomor 80 Tahun 2020, PP Nomor 31 Tahun 2021, serta PM 71 Tahun 2013 sebagaimana diubah PM 27 Tahun 2022 memberikan kerangka hukum yang saling melengkapi. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kerangka Mutiara Sentosa II telah dilaporkan, dipetakan, diinformasikan kepada pelaut, dinilai tingkat bahayanya, dan ditindaklanjuti dengan rencana penyingkiran yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemilik sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh: M.Budi Susandi (Ketua Inistiatif Strategi Transportasi-INSTRAN)
