Kemenhub: Indonesia Siap Sambut Era Advanced Air Mobility

“Setelah organisasinya terbentuk, maka VELA bisa mengajukan type certificate untuk produknya”

 

Instran.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan Indonesia siap dalam menyambut pengembangan era teknologi transportasi udara baru advanced air mobility (AAM).

Direktur Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub, Sokhib Al Rokhman mengatakan, bahwa kesiapannya itu didukung oleh pengalaman Indonesia yang sebelumnya telah mencatatkan sekitar 10.000 registrasi drone di bawah 25 kilogram.

“Indonesia, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sangat siap untuk menyambut era teknologi baru yaitu Advanced Air Mobility,” ujar Sokhib saat menghadiri acara penandatanganan kerja sama terkait pengembangan kendaraan udara masa depan oleh Whitesky Aviation Group di Cengkareng Heliport, Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, sebagai kesiapannya dalam membangun ekosistem transportasi udara berbasis teknologi baru ini, pemerintah turut menggandeng lintas sektor seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Perkonomian.

“Melalui PT Vela Prima Nusantara salah satu inovator pengembang Advanced Air Mobility di Indonesia sebelumnya telah sukses menerbangkan purwarupa (prototype) dengan skala satu banding 3, dan kini tengah beranjak ke tahap purwarupa skala satu banding satu melalui produk hibrid bertajuk VELA Alpha,” ungkapnya.

Sokhib bilang, transportasi udara jenis VELA Alpha ini dirancang dengan fleksibel dan status hibrid, yang dapat dioperasikan baik tanpa pilot maupun menggunakan pilot.

Di mana, saat ini VELA Alpha sedang menjalani proses sertifikasi untuk memperoleh status Design Organization Approval (DOA) sebelum nantinya mengajukan type certificate untuk produk tersebut.

“Setelah organisasinya terbentuk, maka VELA bisa mengajukan type certificate untuk produknya. Itu saja dari saya,” tuturnya.

Dalam hal ini, Sokhib juga menegaskan, bahwa terkait regulasi pendukung terhadap legalitas transportasi udara moderen ini telah siap sebagai dasar hukum dan keselamatan penerbangan.

Adapun untuk regulasi sebagai dukungan advanced air mobility ini antaralain terkait standar kelaikudaraan yang diatur melalui Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Nomor 22 yang telah disahkan sejak tahun 2003.

“Kemudian lisensi pilot, di mana Kemenhub sedang memproses revisi PKPS Bagian 61 mengenai pilot dan Remote Pilot License (RPL) yang segera terbit melalui biro hukum. Penggunaan Ruang Udara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 37 Tahun 2020 dan keamanan siber (Cybersecurity) melalui koordinasikan secara intensif bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” terangnya.

Terkait prosedur perizinan terbang, Kemenhub membedakan jalurnya berdasarkan peruntukan penggunaan. Bagi pesawat dengan status eksperimental, proses pengujian dapat berjalan lebih cepat melalui pembuatan analisis Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) untuk diterbitkan Special Certificate of Airworthiness.

Kendati demikian, untuk penggunaan komersial secara massal, Kemenhub tetap mewajibkan standar pengujian yang ketat demi melindungi kepentingan publik.

“Tapi untuk komersial, memang butuh waktu, butuh pengujian, butuh minimum jam terbang yang harus diuji. Terus kemudian melibatkan laboratorium, ada static test, ada dynamic test, dan lain-lain yang tentu kita melindungi kepentingan publik,” kata dia.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5705668/kemenhub-indonesia-siapan-sambut-era-advanced-air-mobility

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *