Mutiara Sentosa II Tanpa Sekoci: Apakah MES Benar-Benar Setara?

Instran.id – Kecelakaan terbakarnya Mutiara Sentosa II kembali membuka satu pertanyaan penting mengenai keselamatan kapal penumpang Ro-Ro: mengapa kapal ini tidak memiliki sekoci penolong (lifeboat)?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Mutiara Sentosa II merupakan kapal penumpang Ro-Ro Passenger Ship yang membawa manusia sekaligus kendaraan dalam jumlah besar. Dalam kondisi kebakaran atau keadaan darurat, kemampuan untuk mengevakuasi seluruh orang di atas kapal menjadi salah satu aspek paling kritis dalam sistem keselamatan.

 

 

Dari Jepang Tanpa Sekoci

Mutiara Sentosa II, ex Ferry Osaka (IMO 9021382), dibangun oleh Saiki Jukogyo Co., Ltd., Jepang, dan mulai beroperasi pada tahun 1992 untuk melayani pelayaran domestik Jepang.

Sejak awal pengoperasiannya di Jepang, kapal ini memang tidak menggunakan sekoci penolong. Sistem evakuasi yang digunakan adalah Marine Evacuation System (MES) yang dikombinasikan dengan inflatable liferaft.

Konfigurasi tersebut bukan sesuatu yang muncul setelah kapal berada di Indonesia. Sistem tersebut merupakan bagian dari desain dan konfigurasi keselamatan kapal sejak awal pembangunannya dan digunakan ketika kapal beroperasi dalam pelayaran domestik Jepang.

Hal ini penting untuk dipahami. Tidak adanya sekoci pada kapal ini bukan akibat sekoci dilepas atau hilang setelah kapal beroperasi di Indonesia. Kapal memang sejak awal dibangun tanpa sekoci.

Ketika Kapal Berubah Bendera

Persoalan menjadi lebih menarik ketika kapal tersebut masuk dan dioperasikan di Indonesia. Pada tahun 2015, kapal mengalami perubahan bendera dari sebelumnya Jepang, lalu Mongolia dan akhirnya menjadi bendera Indonesia. Dengan perubahan bendera tersebut, kapal berada di bawah kewenangan Administration Indonesia dan harus memenuhi ketentuan keselamatan kapal berbendera Indonesia.

Mutiara Sentosa II dioperasikan sebagai kapal penumpang ro-ro pada pelayaran di wilayah Indonesia dan termasuk dalam rezim Non-Convention Vessel Standard (NCVS).

Di sinilah pertanyaan keselamatan yang lebih mendasar muncul: Ketika sebuah kapal asing yang sejak awal tidak memiliki sekoci kemudian menjadi kapal berbendera Indonesia, bagaimana persyaratan sarana penyelamatan jiwanya dipenuhi? Apakah kapal kemudian diwajibkan memasang sekoci? Atau diberikan pengecualian karena desain awal kapal memang tidak memungkinkan pemasangan sekoci secara sederhana?

 

 

Ataukah Marine Evacuation System yang telah tersedia ditetapkan sebagai sistem evakuasi yang setara? Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditemukan dalam dokumen persetujuan keselamatan kapal.

MES sebagai Sistem Evakuasi Alternatif

Mutiara Sentosa II telah dilengkapi Marine Evacuation System (MES) dan inflatable liferaft. Berdasarkan data sistem yang terpasang, MES tersebut merupakan MITSUBISHI Type MS-170S-2, dengan kapasitas MES 250 orang dan platform capacity 17 orang.

Konfigurasinya terdiri atas empat unit MES, yaitu dua unit di sisi kiri dan dua unit di sisi kanan kapal.

Secara prinsip, penggunaan MES pada kapal penumpang ro-ro bukanlah sesuatu yang asing dalam sistem keselamatan pelayaran. SOLAS Chapter III/26.2.1 juga mengenal penggunaan MES sebagai sarana untuk melayani liferaft pada kapal ro-ro passenger ship, dengan persyaratan teknis tertentu sebagaimana diatur dalam LSA Code.

Artinya, MES dapat menjadi bagian dari sistem evakuasi kapal yang sah apabila memenuhi persyaratan teknis dan disetujui oleh Administration yang berwenang.

Namun, di sinilah letak persoalan yang tidak boleh dilewatkan. Keberadaan MES tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kewajiban sekoci telah digantikan.

Harus ada dasar persetujuan yang jelas mengenai apakah MES tersebut memang ditetapkan sebagai sistem alternatif atau ekuivalen terhadap persyaratan sarana penyelamatan jiwa yang berlaku bagi kapal berbendera Indonesia.

Tidak Sederhana Memasang Sekoci

Ada alasan teknis mengapa pemasangan sekoci pada kapal yang sejak awal tidak dirancang menggunakan lifeboat bukan pekerjaan sederhana. Mutiara Sentosa II sejak dibangun tidak memiliki konfigurasi lifeboat deck arrangement, davits, fondasi davits, maupun struktur pendukung untuk pengoperasian sekoci.

Apabila sekoci hendak dipasang pada kapal eksisting, diperlukan berbagai perubahan, antara lain penguatan struktur geladak, pemasangan davits dan launching appliances, perubahan tata letak geladak, pemeriksaan stabilitas dan pembebanan, pengaturan jalur evakuasi, dan penyediaan akses embarkation, serta kajian terhadap keselamatan keseluruhan kapal setelah dilakukan modifikasi.

Karena itu, pemasangan sekoci pada kapal eksisting tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan “menambah sekoci”. Perubahan tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan keselamatan baru pada kapal.

Pertanyaan yang Justru Harus Dijawab

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata “mengapa Mutiara Sentosa II tidak memiliki sekoci?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah tidak adanya sekoci tersebut telah mendapatkan persetujuan atau pengecualian yang sah dari Administration Indonesia?

Jika memang terdapat exemption atau equivalence, maka perlu dilihat dasar teknisnya. Apa pertimbangannya? Apa standar keselamatan yang digunakan? Berapa kapasitas evakuasi yang dipersyaratkan? Apakah jumlah dan distribusi MES serta liferaft mampu mengevakuasi seluruh orang yang berada di kapal?

Dan yang tidak kalah penting: Apakah sistem tersebut tetap efektif ketika kapal menghadapi kondisi darurat nyata, seperti kebakaran pada geladak kendaraan? Pertanyaan terakhir menjadi sangat relevan setelah kejadian Mutiara Sentosa II, ketika kondisi di sekitar area evakuasi dipengaruhi oleh asap dan panas sehingga penggunaan inflatable liferaft menjadi sulit dilakukan.

Dengan demikian, keberadaan MES di atas kertas belum cukup. Yang harus dinilai adalah kemampuan sistem tersebut untuk benar-benar digunakan ketika dibutuhkan.

Antara Kepatuhan dan Efektivitas

Dalam keselamatan pelayaran, pemenuhan persyaratan administrasi merupakan bagian penting, tetapi bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa ketika terjadi keadaan darurat, seluruh orang di kapal mempunyai sarana evakuasi yang tersedia, dapat diakses, dapat dioperasikan, dan mempunyai kapasitas yang memadai.

Karena itu, apabila Mutiara Sentosa II memang memperoleh pengecualian dari kewajiban sekoci dengan menggunakan MES dan inflatable liferaft sebagai sistem alternatif, maka keputusan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.

Harus dipastikan pula bahwa sistem tersebut memiliki kapasitas yang cukup untuk seluruh orang di kapal. Terdistribusi secara tepat pada kedua sisi kapal. Dapat diakses dalam kondisi darurat. Dapat diluncurkan atau dioperasikan ketika terjadi kebakaran. Tidak terhalang asap, panas, kendaraan, atau kondisi lain. Selalu dalam kondisi siap digunakan, dan telah diuji melalui latihan yang menggambarkan kondisi darurat yang realistis.

Sekoci Bukan Satu-Satunya Ukuran, Tetapi Keselamatan Harus Terjamin

Dari sudut pandang desain kapal, tidak adanya sekoci pada Mutiara Sentosa II dapat dipahami karena kapal sejak awal dirancang menggunakan MES dan inflatable liferaft. Namun dari sudut pandang kapal berbendera Indonesia, pertanyaan mengenai dasar hukum, persetujuan, pengecualian, kesetaraan, dan efektivitas sistem tersebut tetap harus dijawab secara terang.

Sebab, keselamatan tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa sebuah sistem pernah digunakan dan disetujui ketika kapal masih beroperasi di negara asalnya. Ketika kapal berpindah bendera dan berpindah rezim pengawasan, maka harus dipastikan bahwa sistem keselamatannya juga memenuhi standar yang berlaku di negara bendera baru atau secara sah telah mendapatkan persetujuan sebagai sistem yang setara.

Pada akhirnya, persoalan Mutiara Sentosa II bukan sekadar soal ada atau tidak adanya sekoci. Persoalan yang lebih fundamental adalah ketika sekoci tidak ada, siapa yang memastikan bahwa sistem penggantinya benar-benar setara dan mampu menyelamatkan seluruh orang di kapal ketika keadaan darurat benar-benar terjadi?

Pertanyaan tersebut layak menjadi bagian penting dari evaluasi keselamatan kapal penumpang ro-ro di Indonesia.

 

Oleh: M. Budi Susandi (Ketua Umum Inisiatif Strategik Transportasi_INSTRAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *