Drone Pemprov DKI Ciduk 12 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD Hari Ini

Foto: Kompas.com

 

Instran.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak 12 warga yang membuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (20/11/2022).

Belasan warga ini ketahuan membuang sampah sembarangan oleh pesawat nirawak (drone) yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ada sembilan lokasi HBKB yang diawasi menggunakan drone itu.

Belasan orang yang ketahuan buang sampah itu terdapat di lima lokasi.

“(Terciduk di) depan Hotel Indonesia, Jalan Sumenep, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung CIMB Niaga, dan Danau Sunter,” ujar Yogi melalui pesan singkat, Minggu.

Ia menyatakan, dari 12 orang itu, sembilan orang di antaranya dikenai sanksi denda, sedangkan tiga orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Menurut Yogi, nominal sanksi denda yang diberikan ke sembilan orang itu berbeda-beda, tergantung dari kesalahan masing-masing.

Ada pelanggar yang disanksi Rp 50.000, ada yang disanksi Rp 100.000.

Yogi menyebutkan total sanksi yang dikumpulkan sebanyak Rp 670.000.

“Dari sembilan pelanggar (pembuang sampah sembarangan), terkumpul Rp 670.000,” ucap dia.

Untuk diketahui, penggunaan drone untuk menciduk pembuang sampah sembarangan ini merupakan gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Penggunaan drone ini pun didukung salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta dan sejumlah fraksi di DPRD DKI.

Drone tersebut telah menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin pada 6 November 2022.

Belasan orang itu lantas dikenai sanksi denda hingga total terkumpul Rp 710.000.

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/20/16181311/drone-pemprov-dki-ciduk-12-pembuang-sampah-sembarangan-saat-cfd-hari-ini?page=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *