Penerapan MLFF Masih Terkendala Belum Akuratnya Registrasi dan Identifikasi Kendaraan di Tanah Air

Foto: Journeyofindonesia.com

 

Instran.id – Teknologi Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera dihadirkan di Indonesia dan menjadi teknologi pertama yang menerapkan sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau bayar tol tanpa henti berbasis aplikasi untuk semua golongan jenis kendaraan. Sistem MLFF nantinya menggunakan teknologi digital Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memungkinkan perjalanan pengguna jalan tol dapat diketahui melalui GPS di ponsel pintar.

Menindaklanjuti keadaan ini, Institut Studi Transportasi (Instran) mengadakan kegiatan Diskusi Publik bertajuk ‘Kesiapan Regulasi dan Penegakkan Hukum dalam Sistem Bayar Tol Tanpa Henti’ yang digelar di Hotel Atlet Century Park Senayan, Selasa (21/3/2023). Tujuannya adalah mencari titik terang kesiapan dari semua pihak jika sistem MLFF ini digulirkan.

Rencana uji coba sistem transaksi MLFF ini optimis diadakan pada Juni 2023, dan mendapat perhatian luas dari sejumlah kalangan. Hal itu dikarenakan masih adanya aturan yang belum rampung. Seperti aturan sanksi bagi yang melanggar ataupun tidak membayar Sistem Bayar Tol Tanpa Henti tersebut. Namun begitu, para stakeholder terkait yang akan melaksanakan MLFF, tetap optimis. Serta menunjukkan kesiapan mengawal MLFF sambil menunggu aturan rampung.

Selain itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh YLKI bahwa mayoritas responden setuju diterapkannya MLFF. “Survei dilakukan YLKI terhadap 2000 responden di Jabodetabek,” ungkap Tulus Abadi selaku Ketua YLKI pada saat

Adapun MLFF disebut-sebut bakal membantu mengurai kemacetan, utamanya yang kerap terjadi di gerbang tol. Namun begitu uji coba MLFF pada Juni 2023, tidak akan dilakukan di ruas jalan tol Jabodetabek, melainkan di Tol Bali Mandara.

Selain hal tersebut, sejumlah daftar inventaris masalah, juga banyak diungkapkan pengamat saat menanggapi diskusi tersebut. Misalnya seperti yang diungkapkan Pengamat Perkotaan yang juga Akademisi dari Universitas TrisaktiYayat Supriatna terkait masih banyaknya kendaraan pribadi bukan atas nama sendiri. Setelah beli kendaraan belum balik nama yang bisa berimplikasi kerugian. “Kemudian kendaraan angkutan, itu atas nama badan hukum atau usaha, bukan atas nama supir,” jelasnya.

 

Suasana diskusi publik ‘Kesiapan Regulasi dan Penegakkan Hukum dalam Sistem Bayar Tol Tanpa Henti’ (Ibonk)

 

Teknologi yang diterapkan pada MLFF yaitu Global Navigation Satellite System (GNSS), merupakan sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit.

Nantinya, saat kendaraan melewati pintu tol, saldo uang elektronik yang ada pada aplikasi di ponsel akan langsung terpotong. Teknologi yang diterapkan pada MLFF yaitu Global Navigation Satelit System (GNSS) yaitu merupakan sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit.

Dengan penggunaan uang elektronik telah mengurangi waktu transaksi menjadi 4 detik dibandingkan transaksi manual 10 detik. Sehingga, penggunaan MLFF tentunya memiliki manfaat sangat besar. Karena bisa menghilangkan waktu antrian menjadi nol detik. Manfaat lain adalah efisiensi biaya operasi dan juga meminimalisir bahan bakar kendaraan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJTDanang Parikesit optimistis pihaknya bisa melaksanakan sistem pembayaran tol menggunakan metode non-tunai nirsentuh dan nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) secara selektif mulai akhir 2023. “Kami tetap berkomitmen bersama-sama teman-teman Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada akhir tahun ini sudah mulai melaksanakan (MLFF) secara selektif,” ujarnya.

Begitu pula yang disebutkan Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP, Helson Siagian dalam diskusi tersebut menjelaskan sejumlah tantangan penerapan MLFF. “Seperti kecurangan dan penghindaran pembayaran. Cara menekan kebocoran atau meningkatkan kepatuhan, tentunya sosialisasi dan edukasi harus dilakukan,” tegas Helson.

“Adaptasi perlu dilakukan, bahkan oleh BPJT dan BUJT,” imbuhnya

Helson juga menjelaskan pentingnya penegakan hukum. Untuk mencegah mereka yang ingin masuk tol tidak bayar. Sebab kalau itu dilakukan akan meningkatkan pendapatan BUJT.

Maklum kalau MLFF diterapkan, kendaraan bebas keluar masuk. Sebab tidak ada pintu gerbang atau palang pintu.

“Implementasi bisa dilakukan harus disiapkan ekosistemnya, termasuk penegakan hukum. Diluar negeri Implementasi MLFF berhasil karena literasinya mendukung, ada ekosistem. Karena itu ekosistem harus disiapkan. Juga harus ada jaminan perlindungan data pribadi. Karena aplikasinya dari pihak ketiga, bukan punya pemerintah,” tegas Helson.

“PT Roatex Indonesia Toll System harus mensosialisasikan ini. Jangan hanya kita saja. Mereka juga harus menerangkan aplikasi tersebut. Serta manfaatnya,” imbuh Helson.

 

Multi Lane Free Flow (Ist)

 

Sementara itu, Sekretaris BPJT Triono Junoasmono mengatakan, revisi PP prosesnya cukup panjang. Namun sampai saat ini pembahasannya sudah bagus. “Sekarang sudah di antar kementerian, untuk kemudian dikirimkan ke Kemenkumham,” jelasnya. Aturan untuk teknisnya pihaknya juga akan buat.

Sementara itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan walaupun aturan untuk penegakan hukum MLFF belum ada, pihaknya tetap siap. Apabila aturan tersebut nantinya rampung.

“Untuk kami sendiri sudah siap. Kita sudah berkoordinasi. Jika aturan sanksi administratif itu diterbitkan,” ujar Aan.

Namun Pihaknya juga punya acuan, bahwa Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan juga PP tentang Jalan Tol. Itu bisa dijadikan dasar hukum kalau ada melanggar rambu-rambu lalu lintas. “Namun itu sifatnya tilang. Dananya masuk PNBP, bukan ke BUJT,” jelas Aan.

Aan menjelaskan, sejumlah tantangan untuk menerapkan MLFF adalah kepemilikan kendaraan pribadi 30 persen masih atas nama orang lain. “Contoh kendaraan sudah dijual tapi yang beli belum balik nama. Ini karena pajaknya cukup besar, karena itu kita usulkan pajak biaya balik nama dihapus saja. Kemudian pajak progresif, itu sekarang orang juga sering pakai nama orang lain atau perusahaan,” ujarnya.

Adapun Advisor PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Septerianto Sanaf menjelaskan badan usaha jalan tol masih belum menerima penjelasan secara detail terkait dengan pengembalian kerugian dari pelanggaran penerapan MLFF. “Perlu penjelasan yang lebih dari BPJT dan BUP terhadap kriteria pelanggaran. Serta penghitungan jumlah kendaraan yang melanggar,” tambahnya

Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna juga ikut menyoroti masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum balik nama. “Selain itu kami juga menyarankan uji coba MLFF kenapa tidak dilakukan juga di jalan tol yang padat. Misalnya ada 8 gerbang, dua gerbang ujicoba pakai MLFF,” sebut Yayat.

Sementara itu, Ketua INSTRAN (Institut Studi Transportasi) Ki Darmaningtyas mengatakan penggunaan intelligent transportation system (ITS) untuk pembayaran tol merupakan suatu keniscayaan yang tidak terhindarkan lagi.

“Persoalan akan memakai OBU (on board unit) sepenuhnya atau kombinasi antara OBU dan aplikasi di HP, itu adalah soal pilihan jenis teknologi saja disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Yang paling penting adalah transformasi teknologi pembayaran tol tidak mungkin ditarik mundur ke belakang,” ujarnya.

 

Para panelis diskusi publik bertajuk ‘Kesiapan Regulasi dan Penegakkan Hukum dalam Sistem Bayar Tol Tanpa Henti’ (Ibonk)

 

Soal menentukan pilihan teknologi yang akan dipakai di MLFF sebetulnya jauh lebih mudah karena banyak ahli IT di Indonesia saat ini. “Yang menjadi tantangan besar bagi implementasi MLFF saat ini adalah masalah penegakan hukumnya bagi pelanggar,” ujar Darmaningtyas.

Ia menambahkan, agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan dan juga memerlukan dukungan regristrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib. “Pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya digratiskan,” ujarnya.

Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biaya balik nama kendaraan dinilai mahal.

Oleh karena itu Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi.

Data yang dihimpun oleh PT Jasa Raharja juga menunjukkan bahwa pendapatan dari BBNKB dan pajak progresif jauh bila dibandingkan dengan bayar pajak reguler.

Bila semua daerah telah melaksanakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, diharapkan akan tercipta proses registrasi dan identifikasi yang lebih tertib, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran di MLFF. Karena nama pemilik kendaraan sesuai dengan tertera dalam STNK.

Registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat selain akan meminimalisir tingkat pelanggaran dalam MLFF, juga akan mensukseskan penegakan hukum secara elektronik (ETLE).

“Oleh karena itulah kita perlu mendorong terwujudnya registrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib,” jelas Darmaningtyas. “Perlu dibentuk Badan Registrasi Kendaraan (BRK),” tutupnya./ JOURNEY OF INDONESIA

 

Sumber: https://journeyofindonesia.com/news/penerapan-mlff-masih-terkendala-belum-akuratnya-registrasi-dan-identifikasi-kendaraan-di-tanah-air/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *