Instran.id – Layanan transportasi umum Transjabodetabek rute D41 Sawangan, Depok-Lebak Bulus memberikan tarif khusus Rp1, yang berlaku saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/3/2026) dan Minggu (22/3/2026).
Koordinator Wilayah Transjabodetabek D41 Terminal Sawangan-Lebak Bulus Aris Septedi, dalam keterangannya di Depok, Jabar, Jumat, menjelaskan bahwa penerapan tarif Rp1 ini mengacu pada kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0056 Tahun 2026 tentang Penugasan Tarif Khusus Layanan Angkutan Umum MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Transjakarta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
“Tarif Rp1 berlaku pada Hari H dan H+1 Lebaran. Ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini diharapkan dapat mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas selama momen Lebaran.
Rute Transjabodetabek D41 menghubungkan Terminal Sawangan, Kota Depok, hingga Lebak Bulus, Jakarta Selatan melalui Tol Depok-Antasari (Desari), yang menjadi salah satu jalur strategis mobilitas warga Depok.
Dengan adanya tarif khusus ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik serta memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal.
Layanan Transjabodetabek rute D41 Sawangan-Lebak Bulus beroperasi selama libur Lebaran, namun dengan penyesuaian jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Aan Syuhrahman mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mobilitas saat Lebaran dengan lebih hemat.
“Layanan Transjabodetabek rute D41 tetap beroperasi, dengan jam layanan mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB selama libur Lebaran,” ujarnya.
