Kapal Legenda Nusantara 99 Terbakar

“Evaluasi Darurat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Laut Pembawa Bahan Berbahaya sebelum Tragedi Berikutnya Terulang”

 

Pengawasan Kapal yang membawa Muatan Berbahaya

Kebakaran KM Legenda Nusantara 99 di perairan Kabaena, Sulawesi Tenggara, pada 1 September 2026 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kecelakaan kapal biasa, melainkan kegagalan berlapis dalam pengawasan muatan berbahaya. Peristiwa ini membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana pengangkutan chemical diawasi pada kapal domestik berstatus NCVS.

Berdasarkan laporan awal operasi SAR Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari yang bersumber dari KUPP Raha, KM Legenda Nusantara 99 berlayar dari Jakarta menuju Morowali dengan membawa chemical dan alat berat. Kapal dilaporkan mengalami kebakaran yang dikaitkan dengan kebocoran cairan chemical. Seluruh 13 orang di kapal kemudian dievakuasi oleh KM KBR Benua Dua.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah adanya laporan mengenai awak kapal yang mengalami keracunan akibat chemical. Maka muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari “Bagaimana sebuah LCT/Deck Cargo Ship yang membawa chemical dapat berlayar, dan apa saja yang telah diverifikasi sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan?

Ini bukan persoalan SOLAS

KM Legenda Nusantara 99 bukan kapal yang harus dinilai dengan asumsi sebagai kapal SOLAS. Kapal ini berada dalam rezim Non-Convention Vessel Standard (NCVS).

Indonesia memiliki standar khusus untuk kapal nonkonvensi berbendera Indonesia melalui KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non-Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia. JDIH Kementerian Perhubungan masih mencatat KM 65 Tahun 2009 sebagai peraturan yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan“Apakah kapal ini memenuhi SOLAS?”

Melainkan “Apakah kapal ini telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan NCVS untuk jenis kapal, jenis pelayaran dan jenis muatan yang dibawanya?”

Ini penting karena sertifikat keselamatan kapal tidak dapat dipisahkan dari jenis dan karakteristik muatan yang diangkut.

Chemical bukan sekadar barang di atas deck

Laporan awal SAR menyebut secara jelas bahwa kapal membawa chemical dan alat berat. Namun kata chemical belum menjelaskan tingkat bahayanya.

Terlebih dahulu harus diketahui apa nama bahan tersebut, siapa pengirimnya, berapa jumlahnya, bagaimana bentuk dan kemasannya, apakah termasuk barang berbahaya, apakah memiliki UN Number, apa sifat bahayanya, dan bagaimana persyaratan penyimpanan dan penanganannya. Jika chemical tersebut termasuk barang berbahaya, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Indonesia sendiri memiliki PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Peraturan tersebut secara khusus mengatur penanganan dan pengangkutan barang berbahaya dalam kegiatan kepelabuhanan.

Maka perlu dijawab “apakah chemical yang dimuat KM Legenda Nusantara 99 telah diperlakukan sebagai barang berbahaya sesuai karakteristiknya sejak sebelum dimuat ke kapal?

Pertanyaan Besar “apa dasar penerbitan SPB?

Dalam kasus ini, SPB menjadi dokumen yang sangat penting. PM 28 Tahun 2022 mengatur Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Peraturan tersebut tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Perhubungan.

Karena itu, SPB KM Legenda Nusantara 99 sebelum pelayaran Jakarta–Morowali perlu dibuka dan diperiksa. Bukan sekadar untuk mengetahui apakah SPB ada.

Tetapi untuk menjawab: Apa yang menjadi dasar penerbitannya? Apa saja dokumen yang diperiksa? Apakah muatan chemical tercantum dalam manifest? Apakah sifat bahaya muatan diketahui? Apakah dokumen barang berbahaya tersedia? Apakah lokasi penempatan chemical diketahui? Apakah kondisi kapal dan perlengkapannya sesuai dengan risiko muatan tersebut?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kapal kemudian mengalami kebocoran chemical dan kebakaran.

Jika seluruh informasi mengenai muatan telah tersedia sebelum kapal berlayar, maka harus dapat ditelusuri bagaimana informasi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan dan penerbitan SPB.

Sebaliknya, jika informasi mengenai chemical tidak lengkap atau tidak menggambarkan karakteristik bahayanya, maka perlu ditanyakan bagaimana kapal dapat dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berlayar dengan muatan tersebut.

SPB bukan sekadar tiket untuk keluar pelabuhan

SPB seharusnya tidak dipahami hanya sebagai dokumen administratif yang memberikan izin kapal meninggalkan pelabuhan. Di dalam sistem keselamatan pelayaran, SPB berada di ujung dari sebuah rangkaian verifikasi.

Kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan. UU Pelayaran mensyaratkan kelaiklautan kapal antara lain mencakup keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan keamanan kapal. Pemenuhannya dibuktikan melalui sertifikat, surat dan/atau dokumen kelaiklautan.

Maka dalam kasus KM Legenda Nusantara 99, pertanyaan mengenai SPB tidak boleh dipisahkan dari kelaiklautan kapal dan keselamatan muatannya.

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa awak mengalami keracunan chemical? Ini merupakan bagian yang sangat penting. Laporan awal SAR menyebut adanya awak kapal yang mengalami keracunan chemical. Maka investigasi harus mencari jawaban”Apakah di kapal tersedia PPE/APD yang sesuai dengan chemical tersebut?

Jika memang tersedia diatas kapal tersebut, apakah jenisnya sesuai? apakah jumlahnya cukup? apakah kondisinya baik? di mana penyimpanannya? apakah mudah diakses dalam keadaan darurat? apakah awak mengetahui penggunaannya? apakah awak telah mendapatkan pelatihan? Tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa awak keracunan karena tidak ada PPE.

Bisa saja PPE tersedia tetapi tidak sesuai dengan karakteristik bahan. Bisa juga tersedia tetapi tidak digunakan, tidak mudah dijangkau, atau awak tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggunakannya.

Karena itu yang harus diperiksa bukan hanya ada atau tidak ada, tetapi Apakah perlindungan yang tersedia memang sesuai dengan risiko chemical yang sebenarnya dibawa kapal?

Chemical yang bocor harus menjadi titik awal investigasi

Jika laporan awal menyebut adanya kebocoran cairan chemical, maka sumber kebocoran harus ditelusuri. Apakah chemical dikemas dalam drum? Container? Tank container? Atau bentuk lainnya? Apakah kemasannya mengalami kerusakan? Apakah terjadi pergeseran cargo? Apakah alat berat berada di dekat lokasi chemical? Apakah terjadi benturan? Apakah cargo securing memadai? Apakah terdapat sumber panas atau sumber penyalaan? Apakah terdapat ventilasi yang memadai? Apakah awak memiliki prosedur untuk menghadapi kebocoran? Rangkaian tersebut harus dianalisis sebelum penyebab kebakaran ditetapkan.

Bagaimana dengan peralatan pemadam?

Kapal NCVS tentu memiliki persyaratan keselamatan kebakaran sesuai standar yang berlaku bagi kapal tersebut. Tetapi dalam kasus ini pertanyaannya harus lebih spesifik: Apakah perlengkapan pemadam yang tersedia sesuai dengan risiko muatan chemical yang sebenarnya dibawa?

Jangan hanya memeriksa apakah kapal mempunyai APAR, hydrant dan fire hose. Harus diketahui terlebih dahulu jenis bahan yang terbakar. Karena karakteristik chemical menentukan metode penanganan, perlindungan awak dan jenis media pemadam yang tepat. Jika chemical menghasilkan uap berbahaya, maka persoalannya juga tidak berhenti pada pemadaman api.

Perlindungan pernapasan dan pengendalian paparan menjadi bagian dari keselamatan. Di sinilah pemeriksaan sebelum keberangkatan menjadi penting. Untuk mengetahui apakah sistem keselamatan bekerja, dokumen berikut harus diperiksa yaitu SPB terakhir sebelum pelayaran, Manifest muatan, Dokumen barang berbahaya, Identifikasi chemical, SDS, UN Number dan klasifikasi bahaya, Packaging, Stowage plan, Cargo securing, PPE, Fire-fighting equipment, Emergency response procedure

Dari sini dapat diketahui apakah risiko chemical sudah dikenali dan dikendalikan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

Jangan hanya memeriksa kapal setelah terbakar

Kecelakaan sering membuat perhatian tertuju pada bangkai kapal, lokasi kebakaran, kerusakan mesin, atau sumber api. Semua itu penting tetapi untuk kasus KM Legenda Nusantara 99, investigasi juga harus bergerak mundur ke belakang,”Apa yang terjadi sebelum kapal berangkat? Siapa yang mengetahui adanya chemical? Apa jenis chemical tersebut? Dokumen apa yang menyertainya? Bagaimana chemical dimuat? Di mana ditempatkan? Bagaimana diamankan? Apa yang diperiksa sebelum kapal memperoleh SPB? Apakah awak kapal diperlengkapi untuk menghadapi risiko tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah kecelakaan hanya merupakan kegagalan teknis di kapal atau terdapat kegagalan berlapis dalam sistem pengendalian risiko muatan. Jangan mencari kambing hitam, cari rantai kegagalannya.

Investigasi keselamatan tidak boleh dimulai dengan menunjuk siapa yang salah. Yang harus dicari adalah rantai kegagalan.

Chemical bocor diatas Kapal

Apakah kebocoran terdeteksi? Jika terdeteksi, apakah awak memiliki PPE? Jika memiliki PPE, apakah sesuai? Apakah sumber kebocoran dapat dihentikan? Apakah area dapat diisolasi? Apakah api dapat dikendalikan? Apakah awak memiliki prosedur dan latihan? Jika tidak dapat dikendalikan, mengapa? Dan sebelum semua itu terjadi: Mengapa kapal berangkat dengan muatan tersebut?

Inilah pertanyaan yang membawa investigasi kembali kepada SPB dan proses pemeriksaan sebelum kapal berlayar.

Kecelakaan ini harus menjadi evaluasi NCVS

KM Legenda Nusantara 99 merupakan pengingat bahwa kapal NCVS tidak boleh dipandang sebagai kapal dengan standar keselamatan yang cukup hanya karena seluruh sertifikatnya masih berlaku.

Yang harus dipastikan adalah kesesuaian antara kapal, jenis pelayaran, muatan, risiko dan kemampuan awak mengendalikan keadaan darurat.

PM 57 Tahun 2021 mengatur tata cara pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi keselamatan kapal, dan ketentuan tersebut kemudian diubah melalui PM 7 Tahun 2024 mengenai harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia.

Karena itu, kasus iniseharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana pemeriksaan kapal NCVS dilakukan ketika kapal membawa chemical sebagai bagian dari muatannya.

Bukan hanya: “Apakah sertifikat kapal masih berlaku?” Tetapi: “Apakah kapal aman untuk membawa muatan yang dibawanya?” Dan bukan hanya “Apakah SPB sudah diterbitkan?” Tetapi: “Apa yang telah diverifikasi sebelum SPB diterbitkan?” Sebab pada akhirnya, keselamatan pelayaran tidak ditentukan oleh selembar SPB.

Jika sistem itu benar-benar bekerja, risiko seharusnya telah dikenali sebelum kapal berlayar. Dan jika chemical memang bocor, awak kapal seharusnya memiliki pengetahuan, PPE, peralatan dan prosedur untuk mencegah kebocoran tersebut berkembang menjadi kebakaran dan korban jiwa. Itulah yang sekarang harus dijawab dari kecelakaan KM Legenda Nusantara 99.

Jangan Biarkan Regulasi Hanya Menjadi “Kertas Basah”

Kasus KM Legenda Nusantara 99 tidak boleh berakhir sekadar sebagai statistik kecelakaan tahunan. Ini adalah alarm keras bagi Komisi V DPR RI untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dalam mengevaluasi efektivitas implementasi KM 65 Tahun 2009 dan PM 16 Tahun 2021, khususnya terkait pengawasan muatan berbahaya pada kapal NCVS yang sering luput dari radar ketat. Komisi V harus mendesak Kementerian Perhubungan untuk tidak lagi bersikap reaktif pasca-bencana, melainkan proaktif dalam memperkuat rantai verifikasi penerbitan SPB.

Pemerintah perlu membuktikan bahwa keselamatan nyawa awak kapal dan lingkungan laut Indonesia lebih berharga daripada kelancaran administratif atau target operasional pelabuhan. Tanpa intervensi politik yang tegas dan penegakan hukum yang tanpa kompromi terhadap kelalaian penerbitan izin berlayar, kita hanya akan menunggu waktu hingga tragedi serupa—bahkan yang lebih besar—terulang kembali. Saatnya legislator dan eksekutif duduk bersama, bukan untuk saling lempar tanggung jawab, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kapal yang meninggalkan dermaga benar-benar layak membawa nyawa manusia, bukan membawa bom waktu kimia yang siap meledak.

 

Oleh: M. Budi Susandi (Ketua Umum, Inisiatif Startegik Transportasi-INSTRAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *