Instran.id – Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah agar memastikan ketentuan pembagian pendapatan minimal 92 persen dari pendapatan pengemudi ojek online (ojol) benar-benar diterima oleh pengemudi dalam praktiknya.
“Kami berharap Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan peningkatan pendapatan dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat.
Dia mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan tonggak penting bagi kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.
Menurut dia, sebelum adanya Perpres 27/2026, potongan yang diterima pengemudi dari perusahaan aplikasi berada pada kisaran 20 persen hingga hampir 50 persen.
Dengan ketentuan maksimal potongan delapan persen, kata Igun, pengemudi secara normatif memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.
Dia pun mencontohkan dari tarif perjalanan Rp20 ribu, potongan delapan persen setara Rp1.600, sehingga Rp18.400 menjadi hak pengemudi.
Namun, Igun menegaskan kesejahteraan pengemudi tidak cukup diukur berdasarkan persentase pembagian pendapatan.
Dia menilai pemerintah perlu melihat pendapatan bersih setelah memperhitungkan biaya operasional, jumlah pesanan, tarif perjalanan, insentif, serta mekanisme lain dalam aplikasi.
“Kami ingin memastikan delapan persen benar-benar delapan persen, dan 92 persen benar-benar 92 persen dalam praktik transaksi yang diterima pengemudi,” ucap Igun.
Garda Indonesia menyatakan akan memantau pelaksanaan Perpres tersebut. Apabila menemukan aplikator yang tidak mematuhi ketentuan, maka asosiasi akan melaporkannya kepada kementerian teknis maupun lembaga terkait sehingga dapat diberikan teguran atau sanksi.
Di sisi lain, Igun juga mengapresiasi pengakuan pengemudi ojol sebagai bagian dari sektor usaha mikro dalam ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Status tersebut diharapkan memperkuat posisi tawar pengemudi dalam hubungan dengan perusahaan aplikasi.
Selain itu, perlindungan terhadap pengemudi ke depan juga diharapkan dapat diperkuat melalui regulasi yang lebih tinggi sehingga kepastian hak dan kesejahteraan pengemudi semakin terjamin.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif dan antusias pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut setelah diberlakukannya kebijakan baru mengenai pembagian pendapatan transportasi online, terdapat pengemudi yang mengalami peningkatan penghasilan secara signifikan, bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada hari ini, Jumat.
Presiden mengatakan sebelumnya, pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan melalui kebijakan baru, porsi pengemudi menjadi 92 persen, dengan maksimal 8 persen untuk aplikator.
