Instran.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat upaya keselamatan di perlintasan sebidang melalui edukasi kepada masyarakat, pemasangan media peringatan, penertiban lingkungan sekitar jalur kereta api, hingga penutupan perlintasan liar.
Berdasarkan data KAI hingga 10 Agustus 2026, tercatat 159 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 139 kejadian atau 87% berkaitan dengan kendaraan yang menerobos perlintasan, sedangkan 12 kejadian atau 8% disebabkan kendaraan mogok atau selip serta 8 kejadian atau 5% berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan membutuhkan perhatian bersama, terutama saat masyarakat melintasi jalur kereta api.
“Setiap pengguna jalan memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan. Berhenti sejenak, memastikan kondisi aman, serta mematuhi rambu dan petugas di perlintasan merupakan langkah sederhana yang sangat berarti untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Anne.
Data KAI menunjukkan dari 159 kejadian tersebut, sebanyak 89 kejadian atau 56% terjadi di perlintasan yang tidak berpintu, sedangkan 70 kejadian atau 44% terjadi di perlintasan berpintu. Sebanyak 160 kendaraan terdampak, terdiri atas 94 sepeda motor atau 59% dan 66 mobil atau 41%.
KAI terus menjalankan pendekatan preventif melalui kegiatan edukasi dan kolaborasi di berbagai wilayah operasi. Sepanjang 2022 hingga 11 Agustus 2026, KAI telah melaksanakan 7.661 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bersama pemerintah daerah melalui dinas perhubungan, komunitas railfans, serta masyarakat.
Pada periode yang sama, KAI juga melaksanakan 1.316 kegiatan sosialisasi dan edukasi di sekolah serta tempat ibadah yang berada di sekitar perlintasan sebidang. Selain itu, sebanyak 3.052 spanduk peringatan telah dipasang di perlintasan rawan hingga Juni 2026.
Upaya penataan lingkungan jalur juga terus dilakukan. Sepanjang 2022–2026, KAI mencatat 755 kegiatan penertiban bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api, dengan melibatkan dinas perhubungan dan aparat kewilayahan.
Dalam aspek penataan perlintasan, KAI mencatat 416 penutupan perlintasan liar sepanjang 2026 berdasarkan pembaruan data hingga 11 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 217 perlintasan liar ditutup pada Semester I 2026.
Anne menambahkan, perlintasan sebidang merupakan ruang yang mempertemukan perjalanan kereta api dengan aktivitas pengguna jalan sehingga membutuhkan disiplin dan kewaspadaan tinggi.
“Kereta api memiliki karakteristik perjalanan yang berbeda dengan kendaraan jalan raya. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur,” kata Anne.
KAI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, komunitas, serta masyarakat untuk memperkuat budaya keselamatan di sekitar jalur kereta api.
“Kami berharap pesan keselamatan dapat terus dibawa ke lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang publik. Semakin kuat kesadaran bersama, semakin besar peluang kita mencegah kejadian di perlintasan,” tutup Anne.
