Instran.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan peningkatan pengawasan keselamatan transportasi darat, laut, dan udara di Kepulauan Riau (Kepri).
Instruksi tersebut mencakup pemeriksaan kelaikan sarana transportasi, pengawasan terhadap operator, hingga peningkatan edukasi keselamatan kepada masyarakat dan pengguna jasa transportasi.
“Kepulauan Riau merupakan wilayah yang strategis dan sangat sibuk, terutama dalam pergerakan transportasi laut maupun udara. Kementerian Perhubungan memiliki peran strategis sekaligus tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan,” kata Dudy di Jakarta, Selasa.
Dudy sebelumnya mengumpulkan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Perhubungan yang berada di wilayah Kepri. Pertemuan tersebut digelar di Batam pada Senin (24/8) untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan pengawasan keselamatan seluruh moda transportasi.
“Kami kumpulkan dalam rangka kembali menginstruksikan pentingnya peningkatan keselamatan pada moda transportasi darat, laut, serta udara,” ujarnya.
Pengawasan Kelaikan Transportasi Diperkuat
Dudy meminta seluruh jajaran Kemenhub di Kepri memastikan sarana transportasi memenuhi standar kelaikan sebelum digunakan. Pengawasan juga dilakukan secara acak terhadap sarana transportasi sebelum keberangkatan maupun setelah tiba sesuai ketentuan keselamatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026. Instruksi itu antara lain mengatur pemeriksaan kelaikan secara menyeluruh terhadap sarana transportasi sesuai kewenangan masing-masing.
Selain pemeriksaan sarana, Kemenhub akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan operator dalam menjalankan sistem keselamatan, termasuk memastikan perawatan kendaraan, kapal, dan pesawat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Evaluasi berkala terhadap prasarana transportasi juga perlu dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar operasional dan prosedur.
Dudy juga meminta jajaran Kemenhub segera melakukan koordinasi dan mengambil tindakan apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun keamanan pengguna transportasi.
Pembinaan terhadap aparatur dan operator turut menjadi perhatian agar setiap pihak memahami tugas, tanggung jawab, serta standar kelaikan operasional.
Kompetensi Kru dan Edukasi Penumpang
Menhub menekankan pentingnya memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat dalam kondisi laik jalan. Untuk transportasi laut dan udara, kompetensi serta sertifikasi anak buah kapal (ABK) maupun kru pesawat juga harus dipastikan memenuhi ketentuan.
Selain itu, pemilik atau operator kapal diminta memahami kewajiban dan prosedur keselamatan yang harus diterapkan dalam kegiatan operasional.
“Kita harus memastikan kendaraan laik jalan, ABK atau kru pesawat memiliki kompetensi dan sertifikasi. Para pemilik kapal juga harus mengetahui apa yang harus dilakukan,” kata Dudy.
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan langkah pencegahan agar kecelakaan maupun kejadian yang membahayakan keselamatan transportasi tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi juga perlu terus mendapatkan edukasi mengenai keselamatan. Kemenhub meminta jajarannya memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan edukasi secara langsung.
Kampanye keselamatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku agar budaya keselamatan semakin kuat.
“Ini yang saya harapkan supaya kejadian-kejadian yang sudah kita lihat sebelumnya tidak terjadi lagi. Kita juga harus terus mengingatkan para penumpang,” ujarnya.
