Hari Ini Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp 80

Instran.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang masa berlaku tarif Rp 80 untuk transportasi publik Jakarta.

Awalnya tarif ini hanya berlaku pada 17 Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Namun, Pemprov DKI menambah satu hari lagi, sehingga warga dapat menikmatinya pada 17–18 Agustus 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas merasakan layanan transportasi umum dengan biaya sangat terjangkau.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, Selasa (12/8/2025), dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol peringatan 80 tahun kemerdekaan, tetapi juga ajakan untuk menggunakan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Tarif spesial ini mencakup layanan utama transportasi publik di Jakarta, yaitu:

  • Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek)
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua

Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara itu, layanan yang sejak awal memang digratiskan, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.

Pemprov DKI menilai kebijakan tarif Rp 80 ini tidak hanya sebatas promo, tetapi bagian dari kampanye jangka panjang untuk mengubah kebiasaan mobilitas warga.

“Jakarta berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Syafrin.

Dengan tarif murah, diharapkan lebih banyak warga beralih ke transportasi umum. Dampaknya tidak hanya mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga membantu menekan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

 

Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Hari ini, Senin (18/8/2025) juga ditetapkan sebagai cuti bersama nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Namun, cuti bersama hanya berlaku wajib untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama dimaksudkan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat merayakan kemerdekaan.

Sementara Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pelayanan publik esensial tetap harus berjalan optimal, termasuk transportasi.

 

Sumber: Hari Ini Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *