Instran.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih tingginya pelanggaran kendaraan angkutan barang sepanjang 2026. Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 607.984 kendaraan atau 26,11% dari total 2.328.629 kendaraan yang diawasi tercatat melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan keselamatan dan operasional.
“Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran,” kata Aan dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Dari 607.984 kendaraan yang melakukan pelanggaran, Ditjen Perhubungan Darat mencatat terdapat 797.313 jenis pelanggaran. Pelanggaran paling banyak berkaitan dengan dokumen dan daya angkut kendaraan.
Pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 399.596 kendaraan atau 50,12%. Kemudian pelanggaran daya angkut mencapai 386.859 kendaraan atau 48,52%.
Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 6.687 kendaraan atau 0,84%. Adapun pelanggaran tata cara muat mencapai 4.065 kendaraan atau 0,51%, sedangkan pelanggaran persyaratan teknis tercatat sebanyak 106 kendaraan atau 0,01%.
“Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” jelasnya.
Lima Perusahaan dengan Pelanggaran Tertinggi
Aan juga mengungkap sejumlah badan usaha yang tercatat memiliki frekuensi pelanggaran kendaraan cukup tinggi berdasarkan hasil pengawasan.
Lima di antaranya yakni PT SIL dengan 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Berdasarkan jenis muatan, barang campuran menjadi komoditas dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni sebanyak 38.243 kendaraan. Berikutnya barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, dan semen sebanyak 13.846 kendaraan.
Aan mengatakan capaian pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga periode berjalan, tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,58%, naik dari 7,47% pada 2025.
Menurut dia, pengawasan akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang.
“Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO),” ujarnya.
Selain pengawasan melalui jembatan timbang, Ditjen Perhubungan Darat juga menguji coba sistem penegakan hukum berbasis rekaman elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan lebih dimensi dan muatan (ODOL).
Uji coba yang berlangsung pada 10 Agustus-10 September 2026 di 51 titik pantau tersebut mendeteksi 72.236 kendaraan barang yang terindikasi melakukan pelanggaran ODOL. Dari jumlah itu terdapat 46.034 pelat kendaraan unik, yang menunjukkan satu kendaraan dapat terdeteksi melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Selama 32 hari observasi, rata-rata terdapat 2.257 deteksi per hari, dengan puncak mencapai 2.798 deteksi dalam satu hari.
Dari total deteksi tersebut, masalah dokumen menjadi indikasi pelanggaran terbanyak dengan 28.750 deteksi atau 39,8%. Selanjutnya pelanggaran daya angkut sebanyak 26.535 deteksi atau 36,7%.
Kemudian sebanyak 16.914 deteksi atau 23,4% merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut. Sementara pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 37 deteksi atau 0,1%.
Hasil uji coba tersebut menjadi bagian dari evaluasi Kemenhub dalam memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang, terutama untuk menekan pelanggaran yang berkaitan dengan kelebihan muatan dan dimensi kendaraan.
