DPRD Jatim Rancang Sistem Transportasi Publik Terintegrasi melalui Raperda

Instran.id – DPRD Jawa Timur mulai merancang sistem transportasi publik terintegrasi melalui Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Raperda tersebut mengatur keterhubungan rute, terminal, halte, stasiun, tarif hingga tiket agar perjalanan masyarakat tidak lagi terputus-putus.

Juru Bicara Komisi D DPRD Jawa Timur Martin Hamonangan mengatakan integrasi transportasi dirancang melalui tiga jaringan pelayanan, yakni Layanan Utama, Layanan Pengumpan, dan Layanan Penghubung. Layanan Utama menjadi tulang punggung transportasi, sedangkan Layanan Pengumpan menghubungkan kawasan permukiman dan pusat kegiatan dengan layanan utama atau simpul transportasi.

“Integrasi tidak berhenti pada kendaraan, tetapi juga mencakup terminal, stasiun, pelabuhan, bandar udara, halte, jalur pejalan kaki, ruang sepeda hingga fasilitas perpindahan penumpang sebagai bagian dari satu perjalanan yang aman dan mudah. Seluruh fasilitas tersebut harus dirancang sebagai satu kesatuan untuk mendukung mobilitas masyarakat,” kata Martin di Gedung DPRD Jatim, Senin 5 Oktober 2026.

Komisi D juga memasukkan sejumlah indikator untuk mengukur kualitas pelayanan transportasi publik. Indikator tersebut meliputi ketepatan waktu, frekuensi kendaraan, jam operasional, kapasitas, keselamatan, keamanan, informasi, aksesibilitas, serta mekanisme pengaduan dan penanganan gangguan.

“Kebijakan tarif harus menjaga tiga kepentingan sekaligus, yakni kemampuan masyarakat membayar, keberlanjutan pelayanan, dan kepastian bagi operator. Harga yang dibayar penumpang harus dibedakan dari subsidi, kompensasi maupun pembayaran kontrak pelayanan,” ujar Martin.

Keterjangkauan tarif akan dihitung berdasarkan total biaya perjalanan masyarakat dari titik asal hingga tujuan, bukan hanya tarif satu kendaraan. Raperda juga membuka ruang pemberian tarif khusus atau pembebasan tarif bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria serta mekanisme verifikasi yang jelas.

“Integrasi tiket tidak otomatis membuat pemerintah daerah menjadi penyelenggara sistem pembayaran. Apabila menyangkut penyimpanan dana, kliring atau aktivitas industri sistem pembayaran lainnya, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan dilakukan pihak yang memiliki izin,” jelas Martin.

Selain tiket, Raperda mengatur pemanfaatan data penumpang dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan hukum. Martin menambahkan, skema Buy the Service (BTS) dapat digunakan, tetapi bukan satu-satunya model karena pilihan pelayanan harus mempertimbangkan dasar hukum, efisiensi, risiko, kemampuan organisasi, dan konsekuensi terhadap APBD.

 

Sumber: https://rri.co.id/surabaya/regional/2789411/dprd-jatim-rancang-sistem-transportasi-publik-terintegrasi-melalui-raperda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *