Instran.id — Pengelolaan angkutan laut di Kepulauan Seribu oleh Transjakarta perlu dikaji matang-matang. Alih kelola tak sebatas pergantian operator dari Dinas Perhubungan Jakarta. Akan tetapi, menyangkut standar keselamatan pelayaran hingga uji coba sebelum layanan resmi berjalan. Sebab, mengelola transportasi darat berbeda dengan transportasi laut.
Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa rencana ini bakal direalisasikan mulai 2027. Salah satu alasannya adalah selama ini layanan angkutan laut belum optimal. Warga masih kesulitan akses ataupun harus merogoh kocek agak dalam untuk pergi pulang.
Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza sebelumnya menyampaikan bahwa pada tahap awal akan dilakukan serah kelola pengoperasian kapal-kapal dari Dinas Perhubungan Jakarta kepada badan usaha milik daerah (BUMD) bidang transportasi tersebut. Manajemen kemudian akan menata pola transportasi di Kepulauan Seribu.
Dihubungi pada Rabu (12/8/2026), Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Jakarta Yusa Cahya Permana mengatakan, yang terpenting dari sisi layanan adalah kepastian kualitas. Hal ini mencakup aspek keselamatan, keamanan, ketersediaan, kenyamanan, akses, dan hal terkait lainnya.
Selanjutnya soal skema pengelolaan karena terkait ada tidaknya peningkatan biaya subsidi yang diperlukan. Skema ini, antara lain, apakah seluruhnya dikelola oleh Transjakarta, kerja sama dengan swasta atau berbagi antara pemerintah, swasta, dan BUMD.
”Yang perlu diingat aturan untuk dunia pelayaran dan penyeberangan ketat, standarnya mengacu internasional, dan banyak persyaratan kecakapan. Lebih baik Transjakarta tidak sendiri, bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk optimasi biaya dan layanan ke Kepulauan Seribu agar terpenuhi,” tutur Yusa.
Di sisi satunya, menurut Yusa, butuh standar pelayanan minimal tersendiri. Hal ini untuk menjaga kuantitas dan kualitas layanan ke Kepulauan Seribu.
Standar pelayanan
Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) mengingatkan hak serupa. Alih kelola menyangkut standar keselamatan pelayaran, kelaikan armada, keselamatan awak, manifes, informasi cuaca, audit armada, dan uji coba sebelum layanan resmi berjalan.
Ketua Instran, Budi Susandi, mengatakan, mengelola transportasi darat berbeda dengan mengelola transportasi laut. Pengalaman Transjakarta merupakan modal yang sangat baik untuk membangun sistem transportasi laut yang terintegrasi. Namun, dalam sektor pelayaran yang dikelola bukan hanya kendaraan dan penumpang.
”Kapal merupakan sarana transportasi yang tunduk pada sistem keselamatan dan kelaiklautan tersendiri. Kapal beroperasi dalam lingkungan yang dinamis, menghadapi cuaca, gelombang, angin, arus, jarak pandang, dan berbagai risiko pelayaran yang tidak ditemukan dalam operasi bus di jalan raya,” ucap Budi pada Rabu siang.
Hal tersebut berarti alih kelola dari Pemprov Jakarta kepada BUMD tidak boleh dipahami hanya sebagai pergantian nama pengelola. Perlu diperjelas posisi Transjakarta dalam kegiatan pelayaran tersebut.
Menurut Budi, apakah Transjakarta hanya menjadi integrator transportasi dan kapal tetap dioperasikan oleh perusahaan pelayaran atau akan menjadi operator kapal secara langsung. Perbedaan ini sangat penting lantaran jika Transjakarta menjadi operator kapal, harus dipersiapkan organisasi pelayaran di dalam tubuh BUMD itu.
Organisasi pelayanan dimaksud untuk memenuhi fungsi manajemen kapal, kru, pemeliharaan kapal, keselamatan, pengadaan suku cadang, pengendalian dokumen kapal, dan penanganan keadaan darurat.
Alternatif lainnya, lanjut Budi, adalah membentuk anak perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang pelayaran. Transjakarta bisa juga bekerja sama dengan perusahaan pelayaran yang telah berpengalaman.
”Pengalaman Transjakarta dalam mengelola transportasi publik tetap dapat dimanfaatkan, tetapi kompetensi pelayaran juga harus dibangun secara khusus,” kata Budi.
Warga melihat proyek reklamasi untuk resor wisata menggunakan perahu di gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel proyek pembangunan resor wisata yang merugikan warga setelah mengeruk pasir tanpa izin. Aktivitas ilegal tersebut merusak puluhan ribu pohon mangrove yang ditanam warga, terumbu karang, dan ekosistem laut lainnya.
Kebutuhan warga
Legislatif di Kebon Sirih menyambut positif rencana Pemprov Jakarta ini. Akan tetapi, kebutuhan warga Kepulauan Seribu adalah yang utama.
Anggota Komisi B DPRD Jakarta Muhammad Al Fatih menuturkan, alih kelola harus menghasilkan layanan transportasi laut yang lebih aman, terjangkau, dan nyaman bagi warga Kepulauan Seribu. Artinya, bukan hanya memindahkan pengelolaan, melainkan juga memperbaiki layanan.
Transjakarta, kata Al Fatih, harus menyiapkan sistem pengelolaan dan perencanaan bisnis. Ini meliputi kebutuhan anggaran, kondisi aset kapal, biaya operasional dan pemeliharaan, serta besaran subsidi per penumpang.
Ia juga menyarankan agar ada keterlibatan operator yang berkompeten. Sementara Transjakarta memastikan konektivitas antarmoda, jadwal, tiket, tarif, dan standar pelayanan berjalan dalam satu sistem.
”Ukuran keberhasilan program ini bukan dari perubahan institusi pengelola, melainkan layanan tepat waktu, aman, nyaman, dan terjangkau,” ucap Al Fatih.
