Instran.id – Pengamat Transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai ojek online (ojol) perlu ditempatkan sebagai pengumpan transportasi umum, bukan pengganti angkutan massal. Dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi masyarakat Indonesia dinilai menjadi tantangan serius bagi keselamatan lalu lintas dan pengembangan transportasi publik.
Djoko menilai tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor tidak terlepas dari keterbatasan layanan transportasi publik, terutama di kawasan permukiman padat dan wilayah yang belum terjangkau angkutan umum. Kondisi tersebut membuat sepeda motor menjadi pilihan karena lebih fleksibel, terjangkau, dan mampu menjangkau jalan-jalan sempit.
Selain digunakan untuk mobilitas sehari-hari, sepeda motor juga menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat melalui layanan ojek daring, pengiriman barang, dan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, ketergantungan tersebut menimbulkan persoalan keselamatan, kemacetan, emisi kendaraan, serta perlindungan bagi pengemudi dan penumpang.
Data kecelakaan yang dipaparkan dalam naskah kajian menunjukkan sepeda motor mendominasi keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Tingginya risiko tersebut berkaitan dengan minimnya perlindungan fisik bagi pengendara, sehingga kecelakaan berpotensi menimbulkan cedera serius hingga korban jiwa.
Di sisi lain, keberadaan jutaan pengemudi ojol mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan transportasi. Bagi sebagian masyarakat, pekerjaan tersebut menjadi sumber pendapatan utama maupun pilihan untuk bertahan di tengah terbatasnya kesempatan kerja. Karena itu, penataan sektor ojol perlu mempertimbangkan keselamatan sekaligus keberlangsungan penghasilan para pengemudi.
Menurut Djoko, melegalkan sepeda motor sebagai angkutan penumpang tanpa memperkuat transportasi publik berisiko membuat pemerintah semakin bergantung pada layanan berbasis aplikasi. Padahal, penyediaan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Ia menilai kebijakan transportasi perlu mengarahkan ojol untuk melayani perjalanan dari permukiman menuju halte, stasiun, atau terminal. Dengan pola tersebut, sepeda motor dapat membantu mengatasi persoalan akses perjalanan awal dan akhir tanpa menggantikan peran bus maupun kereta api sebagai angkutan massal.
Djoko juga mendorong integrasi layanan ojol dengan sistem tiket transportasi umum. Skema perjalanan gabungan dan tarif paket dinilai dapat memudahkan masyarakat berpindah moda sekaligus meningkatkan penggunaan angkutan massal. Pemerintah daerah juga dinilai perlu memiliki peran dalam mengatur operasional kendaraan komersial sesuai kebutuhan mobilitas wilayahnya.
Selain pembenahan sistem transportasi, aspek perlindungan hukum dan keselamatan pengemudi perlu menjadi perhatian. Pengaturan yang jelas dibutuhkan untuk memberikan kepastian mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan sosial pengemudi, hak penumpang, serta mekanisme penanganan kecelakaan. Kebijakan tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pengemudi agar tidak menambah beban secara berlebihan.
Djoko berpandangan pengurangan ketergantungan terhadap pekerjaan ojol sebagai sumber mata pencaharian utama perlu dilakukan secara bertahap melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih layak. Upaya tersebut membutuhkan perencanaan jangka panjang, target yang terukur, serta keterlibatan berbagai sektor agar pengemudi memiliki kesempatan beralih ke pekerjaan lain tanpa kehilangan sumber penghasilan secara mendadak.
Menurutnya, pembenahan transportasi umum harus menjadi prioritas agar masyarakat memiliki alternatif perjalanan yang aman dan terjangkau. Peningkatan kualitas layanan, perluasan jangkauan, integrasi antarmoda, serta dukungan operasional dari pemerintah daerah diperlukan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal.
“Pemerintah harus berani mengambil peran sentral melalui kebijakan berbasis komplementaritas, menjadikan sepeda motor sebagai pendukung (feeder), bukan pengganti transportasi publik massal,” demikian pandangan Djoko dalam naskah opininya.
Ia menegaskan, penataan sepeda motor dan layanan ojol harus berjalan seiring dengan pembenahan angkutan umum demi menjamin keselamatan masyarakat dan mewujudkan mobilitas yang berkelanjutan.
