Menhub Instruksikan Ramp Check Secara Intensif hadapi Natal-Tahun Baru

Instran.id – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan jajarannya mengintensifkan pengawasan keselamatan transportasi melalui pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelaikan sarana transportasi di seluruh moda menjelang masa angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Dia meminta pemeriksaan dilakukan pada angkutan jalan, penyeberangan, kapal laut, pesawat udara, dan kereta api untuk memastikan sarana transportasi yang melayani masyarakat memenuhi persyaratan keselamatan dan laik beroperasi.

“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menggunakan transportasi yang selamat, aman dan laik operasi, sehingga pemeriksaan keselamatan harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Menhub, dalam keterangannya, yang terkonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Ramp check merupakan langkah pencegahan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keselamatan sebelum sarana transportasi dioperasikan, baik di jalan raya, perairan, udara, maupun jalur kereta api.

Untuk itu, Dudy meminta seluruh jajarannya bersama operator transportasi menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang mengutamakan keselamatan.

Pada sektor transportasi darat, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum, khususnya bus yang melayani perjalanan masyarakat selama angkutan Natal dan Tahun Baru.

Sebagai bahan evaluasi, pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 telah dilaksanakan sebanyak 112.104 kali ramp check secara keseluruhan, jauh melampaui target awal sebanyak 15.000 kali pemeriksaan.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kemenhub mengoptimalkan penggunaan aplikasi MitraDarat yang telah digunakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sistem itu mendukung pencatatan hasil ramp check secara digital dan terintegrasi dengan data perizinan angkutan, sehingga proses pengawasan dan tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dapat dilakukan secara lebih terukur.

Pada sektor transportasi laut dan penyeberangan, Kemenhub menyiapkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapalyang dijadwalkan berlangsung pada 1-30 November 2026 dengan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sasaran pemeriksaan mencakup 511 kapal penumpang, 63 kapal roro penumpang, 460 kapal roro penyeberangan, 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, dan 821 kapal wisata.

Pemeriksaan kapal mencakup aspek keselamatan, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.

Khusus kapal wisata, uji petik dilakukan sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan surat persetujuan berlayar (SPB), sehingga masyarakat memperoleh perlindungan keselamatan sejak sebelum keberangkatan.

Pada sektor transportasi udara, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara melalui tiga fase pengawasan mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.

Selain pemeriksaan pesawat, Kemenhub menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan pada 223 bandar udara, terdiri atas 12 bandar udara yang diperiksa Direktorat Bandar Udara dan 211 bandar udara oleh Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pengawasan meliputi keselamatan area pergerakan pesawat, fasilitas panduan visual penerbangan, sistem kelistrikan, serta kesiapan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), disertai pengawasan navigasi penerbangan pada 18 lokasi prioritas.

Pada sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menjadwalkan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026.

Pemeriksaan tersebut dilengkapi inspeksi keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian serta rencana pelaksanaan pemeriksaan menggunakan kereta inspeksi bersama operator pada Desember 2026.

Berdasarkan data perkiraan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), frekuensi perjalanan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru diperkirakan mencapai 376 perjalanan KA antarkota per hari, 426 perjalanan KA perkotaan regional per hari, dan 2.107 perjalanan KA perkotaan komuter per hari.

“Keberhasilan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru membutuhkan kedisiplinan seluruh operator transportasi serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” kata Dudy.

 

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5823175/menhub-instruksikan-ramp-check-secara-intensif-hadapi-natal-tahun-baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *