Instran.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung berencana meluncurkan inovasi Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi khusus bagi para pencari kerja (job seeker) mulai 1 Januari 2027 mendatang. Kebijakan progresif ini dihadirkan untuk mengurangi beban finansial warga usia produktif yang tengah merintis karier.
Lewat program KLG, para pencari kerja berkesempatan menikmati akses bebas biaya untuk berbagai moda transportasi publik utama di ibu kota, meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan ini memberikan dampak signifikan secara ekonomi maupun psikologis. Menurutnya, biaya harian untuk melamar pekerjaan, wawancara, hingga menghadiri job fair kini dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lain seperti mencetak dokumen dan paket data.
“Jika tata kelola dan pengawasan ini dijalankan secara konsisten, Kartu Layanan Gratis bukan hanya sekadar instrumen bantuan transportasi, melainkan katalisator keadilan sosial,” ungkap Djoko Setijowarno.
Kendati demikian, Djoko menekankan perlunya sistem pengawasan digital yang ketat agar fasilitas gratis ini tidak disalahgunakan. Mengingat status pencari kerja bersifat sementara, data pemegang kartu wajib terintegrasi langsung dengan Disnakertrans DKI Jakarta serta NIK Dukcapil.
Masa berlaku KLG direkomendasikan dibatasi selama tiga hingga enam bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali. Begitu pemilik kartu terdeteksi telah diterima bekerja melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan, hak akses KLG harus otomatis dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem.
Selain itu, kartu wajib menggunakan identitas personal dengan foto atau kode QR dinamis berbasis biometrik guna mencegah praktik alih tangan maupun pemalsuan pendaftar fiktif di lapangan.
