Instran.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mematangkan studi kelayakan pengembangan transportasi laut dan udara seiring rencana perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Perwakilan Direktorat BUMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bambang Ardianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan perubahan bentuk hukum Transjakarta merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan regulasi badan usaha milik daerah (BUMD).
“Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan pemenuhan kewajiban regulasi BUMD. Namun, kesiapan studi kelayakan (feasibility study) untuk moda laut dan udara harus benar-benar dipastikan, termasuk kejelasan struktur korporasi, timeline, analisis fiskal daerah, pemisahan fungsi regulator-pemilik, serta aturan peralihan agar layanan masyarakat tidak terganggu,” kata Bambang.
Menurut dia, pengembangan usaha Transjakarta ke sektor transportasi laut dan udara harus didukung kajian menyeluruh, baik dari sisi kelayakan bisnis maupun dampaknya terhadap keuangan daerah.
Kejelasan struktur perusahaan dan pemisahan fungsi pemerintah sebagai regulator sekaligus pemilik BUMD juga diperlukan untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroda melalui rancangan peraturan daerah yang disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Usulan tersebut mencakup perluasan kegiatan usaha ke sektor transportasi perairan dan udara serta peningkatan modal dasar perusahaan dari Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun.
Pramono menyatakan pengembangan transportasi laut menuju Kepulauan Seribu menjadi prioritas awal, sedangkan rencana pengembangan moda udara masih memerlukan persiapan regulasi dan pendanaan.
Sementara itu, jumlah penumpang Transjakarta hingga triwulan III 2026 tercatat mencapai 329,2 juta orang.
Besarnya cakupan layanan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kesinambungan pelayanan publik selama proses transformasi perusahaan.
Penyesuaian bentuk hukum Transjakarta merupakan bagian dari transformasi menuju perusahaan mobilitas terintegrasi (integrated mobility company) yang diarahkan untuk mengelola berbagai moda transportasi.
Selain memperluas cakupan usaha, transformasi itu diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, keselamatan, dan inklusivitas, sekaligus mengoptimalkan aset perusahaan sebagai sumber pendapatan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta Moro Arisnu mengatakan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait Transjakarta diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan perusahaan sebagai BUMD berbentuk Perseroda.
“Harmonisasi Ranperda ini memberikan kepastian hukum kedudukan PT Transjakarta sebagai BUMD berbentuk Perseroda, menyesuaikan penataan kegiatan usaha, penugasan pelayanan publik, hubungan kerja, pemodalan, hingga keberlanjutan hubungan hukum yang sudah berjalan,” kata Moro.
Ia menjelaskan harmonisasi tersebut mencakup penyesuaian kegiatan usaha, penugasan pelayanan publik, hubungan kerja, permodalan, serta keberlanjutan hubungan hukum yang telah berjalan.
Melalui penyesuaian regulasi tersebut, Transjakarta diharapkan dapat memperkuat perannya dalam pengembangan sistem transportasi perkotaan yang modern dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola perusahaan serta kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
