Beban Subsidi Jebol, Pemprov DKI Naikkan Tarif Transjakarta, Dewan Transportasi: Rp10 Ribu untuk Transjabodetabek

Instran.id — Tarif Transjakarta mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2027 setelah bertahan di angka Rp3.500 selama lebih dari 20 tahun. Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan besaran tarif baru, tetapi kebijakan tersebut juga akan berlaku untuk layanan Transjabodetabek dan LRT Jakarta.

Tarif Transjakarta sendiri terakhir berubah pada 2005 ketika naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.500. Angka tersebut bertahan hingga sekarang, meski sistem pembayaran dan integrasi layanan terus berkembang, mulai dari karcis kertas hingga tiket elektronik. Dalam rencana terbaru, Pemprov DKI juga menyiapkan peningkatan kualitas layanan, termasuk target penambahan bus listrik dari sekitar 200 menjadi 500 unit.

Salah satu pertimbangan penyesuaian tarif adalah besarnya subsidi yang harus ditanggung Pemprov DKI untuk layanan Transjakarta. Pramono Anung sebelumnya menyebut subsidi pemerintah untuk setiap penumpang mencapai lebih dari Rp9.000, sementara rencana kenaikan tarif tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. “Yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak membebani masyarakat,” ujar Pramono.

Besaran tarif baru belum diumumkan meski Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelumnya merekomendasikan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000 dan Transjabodetabek Rp10.000. Pemprov DKI belum memastikan apakah angka tersebut akan menjadi tarif resmi mulai 2027, termasuk untuk LRT Jakarta yang saat ini menerapkan tarif flat Rp5.000 pada rute Kelapa Gading-Manggarai. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan sebelum kebijakan berlaku pada awal tahun depan.

Di tengah rencana penyesuaian tarif, Pemprov DKI memperluas penerima layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Enam kelompok tambahan mencakup pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin dengan keterbatasan ekonomi, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana dalam masa pemulihan.

 

Sumber: https://afu.id/ekonomi/beban-subsidi-membengkak-tarif-transjakarta-naik-1-januari-2027-dewan-transportasi-rp10-ribu-untuk-transjabodetabek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *